Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. PER - 7/BC/2011

TATA CARA PEMUNGUTAN CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER – 7/BC/2011

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN CUKAI ETIL ALKOHOL,
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL,
DAN KONSENTRAT MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Mengingat :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pita
    cukai dan menyelaraskan dengan tata laksana kepabeanan atas importasi
    Minuman Mengandung Etil Alkohol, perlu dilakukan penyesuaian kembali
    ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemungutan cukai minuman
    mengandung etil alkohol;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010
    tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan
    Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil
    Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang
    Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
    39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010
    tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan
    Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Etil Alkohol atau etanol adalah barang cair, jernih, dan
    tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH,
    yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara
    sintesa kimiawi.
  2. Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat
    MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang
    mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak
    mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk
    konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya
    disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan
    sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang
    mengandung etil alkohol.
  4. Pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pabrik adalah tempat
    tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
    daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan MMEA dan/atau untuk
    mengemas MMEA dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  5. Pengusaha Pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pengusaha
    Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik MMEA.
  6. Importir MMEA yang selanjutnya disebut Importir adalah
    orang yang memasukkan barang kena cukai berupa MMEA ke dalam daerah
    pabean.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
    Bea dan Cukai.
  9. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
    disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
    Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Bea dan
    Cukai.
BAB II
PENETAPAN TARIF CUKAI
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

Pasal 2

(1) Sebelum
memproduksi atau mengimpor setiap jenis MMEA, Pengusaha Pabrik atau
Importir harus mendapatkan penetapan tarif cukai dari Kepala Kantor.
(2) Penetapan
tarif cukai MMEA dilakukan berdasarkan kadar etil alkohol yang
terkandung di dalamnya.
(3) Penetapan
tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap
MMEA impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai atau tidak
dipungut cukai.
Pasal 3

(1) Pengusaha
Pabrik mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA
produksi dalam negeri, dengan menggunakan contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, dilampiri
dengan:

  1. contoh label/etiket;
  2. contoh barang, kecuali untuk produk yang pernah
    diajukan;
  3. fotokopi hasil uji kadar alkohol yang dilakukan oleh
    instansi/lembaga pemerintah yang berwenang;
  4. fotokopi
    sertifikat telah terdaftar sebagai produk yang layak dikonsumsi dari
    instansi/lembaga yang mengawasi peredaran makanan/minuman; dan
  5. Perhitungan
    Harga Jual Eceran, dengan menggunakan contoh format sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Importir
mengajukan permohonan penetapan tarif cukai MMEA impor khusus
Duty Paid, dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini, dilampiri dengan:

  1. daftar rincian yang memuat jenis, merk dan negara
    asal MMEA yang akan diimpor; dan
  2. label/etiket/brosur yang memberikan informasi tentang
    bentuk kemasan penjualan eceran dan kadar etil alkohol.
(3) Kepala
Kantor harus membuat keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
(4) Dalam
hal permohonan disetujui, Kepala Kantor menerbitkan Keputusan Penetapan
Tarif Cukai MMEA, dengan menggunakan contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal
ini.
(5) Dalah
hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati,
permohonan dianggap disetujui dan Kepala Kantor harus menerbitkan
Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA.
(6) Dalam
jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan,
Kepala Kantor harus mengirimkan lembar salinan Keputusan Penetapan
Tarif Cukai MMEA beserta fotokopi berkas permohonan kepada Direktur
Cukai dan Kepala Kantor Wilayah.
(7) Dalam
hal permohonan ditolak, Kepala Kantor harus menerbitkan surat penolakan
dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 4

(1) Dalam
hal terdapat perubahan merek, jenis kemasan, isi kemasan, kadar, dan
desain label/etiket yang telah ditetapkan sebelumnya, Pengusaha Pabrik
dan Importir mengajukan kembali permohonan penetapan tarif cukai kepada
Kepala Kantor.
(2) Dalam
hal terdapat perubahan perhitungan harga jual eceran yang telah
ditetapkan sebelumnya, Pengusaha Pabrik cukup menyampaikan perhitungan
harga jual eceran yang sudah disesuaikan kepada Kepala Kantor.
(3) Berdasarkan
perhitungan harga jual eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai MMEA.
Pasal 5

(1) Dalam
hal diperlukan Kepala Kantor dapat melakukan pengujian ulang kadar etil
alkohol yang terkandung dalam MMEA ke laboratorium atas biaya Pengusaha
Pabrik atau Importir yang bersangkutan, sebelum melakukan penetapan
tarif cukai.
(2) Jangka
waktu pengujian ulang kadar etil alkohol sebagaimana dimaksud ayat (1)
diluar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3).
Pasal 6

MMEA yang sudah mendapatkan penetapan tarif cukai, tidak dapat diajukan
penetapan kembali dengan kadar etil alkohol yang lebih rendah dan
berakibat pada beban tarif cukai yang lebih rendah.

Pasal 7

Untuk keperluan pengawasan, Kepala Kantor harus mencatat/membukukan
MMEA yang telah mendapatkan penetapan tarif cukai dalam Buku Pengawasan
Penetapan Tarif Cukai MMEA Produksi Dalam Negeri dan Buku Pengawasan
Penetapan Tarif Cukai MMEA Impor, dengan menggunakan contoh format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

Penetapan tarif cukai MMEA menjadi dasar dalam pelayanan permohonan
penyediaan pita cukai MMEA.

Pasal 9

Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dinyatakan batal dalam hal:

  1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut.
  2. jenis/merek/kemasan MMEA tertentu dicabut, berdasarkan
    keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, atas terjadinya
    persengketaan merek; dan/atau
  3. terdapat keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA dari
    Kepala Kantor.
BAB III
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN CUKAI

Pasal 10

(1) Cukai
Etil Alkohol dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah Etil Alkohol
dalam liter dengan tarif cukai Etil Alkohol per liter, dan dipungut
pada saat dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau dikeluarkan
dari Kawasan Pabean.
(2) Cukai
MMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah MMEA dalam liter
dengan tarif cukai MMEA per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan
dari Pabrik, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
(3) Cukai
KMEA dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah KMEA dalam liter
dengan tarif cukai KMEA per liter, dan dipungut pada saat dikeluarkan
dari Pabrik, atau dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

(1) Permohonan
penetapan tarif cukai MMEA yang belum selesai pada saat Peraturan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Keputusan
Penetapan Tarif Cukai MMEA yang diterbitkan berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2010
masih tetap berlaku, kecuali terdapat hal-hal yang mengakibatkan
keputusan tersebut menjadi batal.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Lampiran II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Lampiran III sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, Lampiran IV dan Lampiran V
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), serta Lampiran VI dan
Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 , merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2010
tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung
Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001

error: Content is protected