Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 111/PMK.03/2010

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111/PMK.03/2010

TENTANG

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
    Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
    Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 36,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4985);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN,
DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI.

Pasal 1

(1) Atas
penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10%
(sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
(2) Dividen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama
dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Pasal 2

(1) Pengenaan
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang
membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
(2) Pemotongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disediakan untuk
dibayarkan.

 

Pasal 3

Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar
dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final
Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.
   

Pasal 4

(1) Pihak
yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar
dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang
ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling
lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Dalam
hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur
nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Penyetoran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pasal 5

(1) Pihak
yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar
dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling
lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Dalam
hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari
libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Penyampaian
laporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 278
error: Content is protected