Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 128/PMK.07/2018

TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK ROKOK SEBAGAI KONTRIBUSI DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.07/2018

TENTANG

TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK ROKOK SEBAGAI KONTRIBUSI
DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (3)
Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan
Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan;

Mengingat

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
    Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2018
    Nomor 165);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
    tentang Tata
    Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    11/PMK.07/2017
    tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 115/PMK.07/2013
    tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak
    Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK ROKOK
SEBAGAI KONTRIBUSI DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut
    oleh Pemerintah.
  2. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan
    kesehatan
    agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
    dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap
    orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan
    Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
    selanjutnya
    disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk
    menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
  4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
    pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga.
  5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
    adalah
    pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
    kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
    kementerian/lembaga yang bersangkutan.
  6. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang
    selanjutnya
    disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
    melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
    pembayaran.
  7. Surat Ketetapan Penyetoran Pajak Rokok yang selanjutnya
    disingkat
    SKP-PR adalah dokumen sebagai dasar penyetoran Pajak Rokok yang memuat
    rincian jumlah Pajak Rokok per provinsi dalam periode tertentu.
  8. Surat Perintah Membayar Kontribusi Pajak Rokok untuk
    Mendukung
    Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kontribusi Pajak Rokok
    adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk penyetoran penerimaan
    potongan Pajak Rokok ke rekening BPJS Kesehatan.
Pasal 2

(1) Pemerintah
Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
(2) Dukungan
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber
dari Pajak Rokok bagian hak masing-masing daerah
provinsi/kabupaten/kota.
(3) Kontribusi
Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau
ekuivalen sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) realisasi
penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok masing-masing
provinsi/kabupaten/kota.
BAB II
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KONTRIBUSI DAERAH

Pasal 3

(1) Pemerintah
daerah merencanakan dan menganggarkan kontribusi untuk
mendukung program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.
(2) Penyusunan
perencanaan dan penganggaran kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan.
(3) Besaran
anggaran kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memperhitungkan Jaminan Kesehatan Daerah yang diintegrasikan ke dalam
program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Pasal 4

(1) Rencana
dan anggaran kontribusi masing-masing daerah dituangkan dalam
berita acara kesepakatan antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan
yang memuat:

  1. rencana penerimaan Pajak Rokok; dan
  2. rencana anggaran jaminan kesehatan daerah yang
    diintegrasikan ke BPJS Kesehatan,

sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Berita
acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan
pejabat BPJS Kesehatan.
(3) Berita
acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
gubernur.
Pasal 5

(1) Berita
acara kesepakatan dari daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikompilasi oleh
pemerintah provinsi, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Kompilasi
berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan pejabat
BPJS Kesehatan.
(3) Pemerintah
provinsi menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada
tanggal 31 Maret setiap tahun.
(4) Kompilasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara elektronik
dan diikuti dengan penyampaian dokumen fisik.
Pasal 6

Mekanisme pemotongan penerimaan Pajak Rokok untuk disetorkan ke
rekening BPJS Kesehatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. apabila anggaran kontribusi Jaminan Kesehatan pemerintah
    provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara
    yang diserahkan oleh pemerintah provinsi, sebesar 37,5% (tiga puluh
    tujuh koma lima persen) atau lebih, tidak dilakukan pemotongan Pajak
    Rokok;
  2. apabila anggaran kontribusi Jaminan Kesehatan pemerintah
    provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara
    yang diserahkan oleh pemerintah provinsi, kurang dari 37,5% (tiga puluh
    tujuh koma lima persen), pemotongan Pajak Rokok dilakukan sebesar
    selisih kurang dari 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen); atau
  3. apabila pemerintah provinsi tidak menyampaikan kompilasi
    berita
    acara kesepakatan dikenakan pemotongan Pajak Rokok sebesar 37,5% (tiga
    puluh tujuh koma lima persen).
BAB III
PENYETORAN POTONGAN PAJAK ROKOK

Bagian Kesatu
Pejabat Perbendaharaan

Pasal 7

(1) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan PA atas pemotongan dan
penyetoran hasil pemotongan Pajak Rokok.
(2) Menteri
Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk
melaksanakan fungsi PA atas pemotongan penerimaan Pajak Rokok dan
penyetoran hasil pemotongan Pajak Rokok ke rekening BPJS Kesehatan.
(3) Menteri
Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan
Daerah selaku KPA atas pemotongan penerimaan Pajak Rokok dan penyetoran
hasil pemotongan Pajak Rokok ke rekening BPJS, yang sekaligus merupakan
KPA pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
(4) Dalam
hal Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA atas
pemotongan penerimaan Pajak Rokok dan penyetoran hasil pemotongan Pajak
Rokok ke rekening BPJS Kesehatan.
Bagian Kedua
Penerbitan SPM Kontribusi Pajak Rokok

Pasal 8

(1) Berdasarkan
pemotongan sesuar dengan mekanisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, KPA mencantumkan besaran potongan penerimaan Pajak Rokok
secara proporsional dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dalam
SKP-PR.
(2) Berdasarkan
SKP-PR, PPSPM menerbitkan SPM Kontribusi Pajak Rokok.
BAB IV
REKONSILIASI DAN PELAPORAN

Pasal 9

(1) Pemotongan penerimaan
Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberitahukan oleh KPA kepada Provinsi yang bersangkutan dan BPJS
Kesehatan sebagai dasar penghitungan bagi hasil kepada kabupaten/kota
dan bukti penerimaan Pajak Rokok.
(2) Berdasarkan pemberitahuan
dari KPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah
provinsi/kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi
pelaksanaan program
Jaminan Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam
hal berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), terdapat selisih kurang anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang
terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, atas selisih tersebut
diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemotongan
Pajak Rokok untuk mendukung program Jaminan Kesehatan tahun 2018,
berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. pemotongan Pajak Rokok sesuai dengan mekanisme sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 diberlakukan mulai periode penyetoran triwulan
    ketiga;
  2. pemotongan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a
    selain
    memperhitungkan Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS
    Kesehatan termasuk memperhitungkan Jaminan Kesehatan Daerah yang belum
    terintegrasi sampai dengan Desember 2018;
  3. besaran pemotongan Pajak Rokok untuk triwulan ketiga
    sebesar
    37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari realisasi penyetoran
    Pajak Rokok;
  4. dalam hal terdapat selisih kurang Jaminan Kesehatan Daerah,
    selisih tersebut diperhitungkan pada saat pemotongan triwulan keempat;
    dan
  5. potongan Pajak Rokok untuk triwulan keempat dilakukan
    dengan
    memperhitungkan selisih sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan
    dilakukan setelah kompilasi berita acara kesepakatan dibuat sesuai
    dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan
    disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
    Keuangan paling lambat akhir bulan November.
Pasal 11

Ketentuan penyetoran Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.07/2013
tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017
tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
tentang Tata Cara
Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok setelah memperhitungkan
pemotongan Pajak Rokok yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 21 September 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1348
error: Content is protected