Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 54/PJ/2009

TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 54/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PEMINDAHAN
WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU
TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan dan pemindahan tempat
pendaftaran dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya sehubungan
dengan perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat
kegiatan usaha, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jendaral Pajak
tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha
Kena Pajak Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sehubungan
dengan Perubahan Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat
Kegiatan Usaha;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008
    tentang
    Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan
    Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB
PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR
PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU
TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksudkan dengan:

  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
    pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
    dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  2. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
    apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
    mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
    memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan
    usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  3. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
    dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah dan perubahannya.
  4. Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak
    Terdaftar
    adalah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang telah terdaftar
    dalam tata usaha KPP Madya dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
    dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak..
  5. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan
    KPP
    adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
    dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, yang
    jenisnya terdiri atas:
    1. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
    2. Kantor Pelayanan Pajak Madya; dan 
    3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
  6. Kantor Pelayanan Pajak Madya yang selanjutnya disebut KPP
    Madya
    adalah salah satu jenis KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
    yang nama, lokasi, dan wilayah kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri
    Keuangan.
  7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP
    Pratama adalah salah satu jenis KPP di lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak yang nama, lokasi, dan wilayah kerjanya diatur dengan
    Peraturan Menteri Keuangan.
  8. Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut dengan
    KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan
    sebelum Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan di KPP Baru.
  9. Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut dengan
    KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak dan/atau
    Pengusaha Kena Pajak dari KPP Lama.
  10. Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adalah
    tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau
    Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha KPP Lama ke tata usaha KPP Baru,
    karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau
    tempat kegiatan usaha.
  11. Permohonan pindah adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib
    Pajak
    dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi Formulir Perubahan
    Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan
    Pengusaha Kena Pajak Pindah yang disampaikan kepada KPP Lama untuk
    memberitahukan dan memohon perubahan tempat terdaftar karena alasan
    pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan
    usaha.
  12. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
    Pajak yang membawahi KPP.
  13. Kantor Wilayah Lama adalah Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama.
  14. Kantor Wilayah Baru adalah Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak yang membawahi KPP Baru.
  15. Surat Keputusan Pemindahan adalah surat keputusan yang
    menyatakan
    pemindahan Wajib Pajak terdaftar dari KPP Lama ke KPP Baru yang
    diterbitkan oleh KPP Lama.
  16. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat
    dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur
    Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada
    KPP tertentu yang berisikan antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak dan
    kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
  17. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan
    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
    dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
    diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
    perpajakannya. 
  18. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut
    dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan
    NPWP dan identitas lainnya.
  19. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya
    disingkat dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang
    berisikan identitas dan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
  20. Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar
    dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya
    disebut Surat Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP adalah surat
    keterangan yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan Wajib
    Pajak terdaftar dan penghapusan NPWP dari tata usaha KPP.
  21. Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang
    selanjutnya disebut Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang
    diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan Pengusaha Kena
    Pajak  dari tata usaha KPP.
  22. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib
    Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu
    dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    perpajakan.
  23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
    yang selanjutnya disingkat dengan KP2KP adalah instansi
    vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
    jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
Pasal 2

(1) Dalam
hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar
pindah tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja
KPP Madya lain atau KPP Pratama, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak dimaksud wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama
(2) Dalam
hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar pada
KPP Badan dan Orang Asing pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan
dan/atau tempat kegiatan usaha ke luar wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud
wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama
(3) Permohonan
pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan
syarat :

a. mengisi
Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir
Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak;
b. melampirkan
fotokopi Akta Notaris pendirian perusahaan dan perubahan terakhir,
fotokopi Tanda Daftar Perusahaan terakhir, dan surat keterangan tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang baru dari instansi yang
berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, bagi Wajib Pajak
badan;
c. melampirkan
surat keterangan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang baru
dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa,
bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Pasal 3

(1) Dalam
hal tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang baru berada di
dalam wilayah kerja suatu KPP Madya lain, administrasi perpajakan Wajib
Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud selanjutnya dipindahkan ke KPP
Madya lain dimaksud.
(2) Dalam
hal tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang baru tidak
berada di dalam
wilayah kerja suatu KPP Madya, administrasi perpajakan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak selanjutnya dipindahkan ke KPP Pratama
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat
kegiatan usaha baru tersebut.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar yang
mengajukan permohonan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) adalah Wajib Pajak orang pribadi, administrasi perpajakan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dimaksud selanjutnya dipindahkan ke
KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan/atau
tempat kegiatan usaha baru tersebut.
Pasal 4

(1) Berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2),
KPP Lama wajib menerbitkan Surat Keputusan Pemindahan yang
ditandatangani oleh Kepala KPP Lama atas nama Direktur Jenderal Pajak,
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima secara lengkap.
(2) Surat
Keputusan Pemindahan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Wajib Pajak dan salinannya disampaikan kepada:

a. Direktur
Jenderal Pajak;
b. Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak;
c. Kepala
Kantor Wilayah Baru;
d. Kepala
Kantor Wilayah Lama; dan
e. Kepala
KPP Baru.

paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan.

(3) Penetapan
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar pada KPP Lama
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak berlaku lagi bagi
Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pindah
sejak saat berlakunya Surat Keputusan Pemindahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Bentuk
Surat Keputusan Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5

Saat mulai terdaftar bagi Wajib Pajak pada KPP Baru adalah sejak
tanggal diterbitkannya SKT oleh KPP Baru.

Pasal 6

(1) KPP
Baru wajib menerbitkan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP paling lama 1
(satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan
Pemindahan.
(2) SKT,
Kartu NPWP, dan/atau SPPKP yang diterbitkan KPP Baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan
ke KPP Lama paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan.
(3) KPP
Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau
Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
diterimanya tembusan SKT dan Kartu NPWP dan/atau SPPKP dari KPP Baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Surat
Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP
yang diterbitkan KPP Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya
setelah diterbitkan.
Pasal 7

Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KPP
Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal yang dianggap
perlu ke KPP Baru yang isinya antara lain:

  1. jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
  2. tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan
    pajak; dan
  3. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau
    keberatan
    Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang belum diselesaikan.

Pasal 8

(1) Dalam
hal permohonan pindah diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Terdaftar, KPP
Baru harus melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran
alamat Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pada
saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPP Baru dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak.
(3) Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak harus memberikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil
konfirmasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Konfirmasi
Lapangan.
Pasal 9

(1) Tata
cara pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak
Terdaftar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) Formulir
Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data
dan Pengusaha Kena Pajak Pindah serta formulir lain yang digunakan
dalam rangka pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena
Pajak Terdaftar mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan..

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected