Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 70/PMK.03/2014

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 70/PMK.03/2014

TENTANG

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pelunasan Bea Meterai dengan cara
    Pemeteraian Kemudian telah diatur dalam Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002
    tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Cara Pemeteraian Kemudian;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, pelayanan,
    tertib administrasi, dan pengawasan serta melaksanakan
    ketentuan Pasal 10 Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, perlu
    mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara Pemeteraian Kemudian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian;

        
      
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan
    Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan
    Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1995 Nomor 11);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea
    Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang
    Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3950);
  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
    Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
    56 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
    selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
  3. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang
    mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau
    kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Pejabat Pos adalah pejabat PT. Pos Indonesia (Persero) yang
    diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian.
  5. Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea
    Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan
    pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana
    mestinya.
  6. Pemilik Dokumen adalah pihak yang terutang Bea Meterai
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Bea Meterai.
  7. Penerbit Dokumen adalah pihak yang menerbitkan Dokumen yang
    merupakan objek Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    Undang-Undang Bea Meterai.
  8. Kantor Pelayanan Pajak Pemilik Dokumen, yang selanjutnya
    disebut KPP Pemilik Dokumen adalah Kantor Pelayanan Pajak
    tempat pemilik Dokumen terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  9. Kantor Pelayanan Pajak Penerbit Dokumen, yang selanjutnya
    disebut KPP Penerbit Dokumen adalah Kantor Pelayanan Pajak
    tempat penerbit Dokumen terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  10. Kantor Pelayanan Pajak Pengguna Dokumen Luar Negeri, yang
    selanjutnya disebut KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri adalah
    Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang akan menggunakan
    Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia terdaftar
    sebagai Wajib Pajak.
  11. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau
    penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
    formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Negara melalui
    tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  12. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor bukti
    transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan
    Negara.

 

Pasal 2

Pemeteraian Kemudian dilakukan atas:

  1. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
    pengadilan;
  2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi
    sebagaimana mestinya; dan/atau
  3. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di
    Indonesia.

 

Pasal 3

(1) Pemeteraian
Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pemegang
Dokumen.
(2) Pemegang
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. pihak
    yang akan menggunakan dokumen sebagai alat pembuktian di muka
    pengadilan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    huruf a;
  2. Pemilik Dokumen, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 huruf b; atau
  3. pihak yang akan menggunakan Dokumen di Indonesia,
    untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c.
(3) Pemeteraian
Kemudian harus disahkan oleh Pejabat Pos.
(4) Pengesahan
oleh Pejabat Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah
pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai dengan menggunakan
meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP).
(5) Pelunasan
Bea Meterai dengan Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan
meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan
pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP).
Pasal 4

Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) adalah sebesar:

  1. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian
    dilakukan, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
  2. Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat
    Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar
    200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau
    kurang dibayar, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 huruf b;
  3. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian
    dilakukan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
    c jika Pemeteraian Kemudian dilakukan sebelum Dokumen
    digunakan di Indonesia;
  4. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian
    dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus
    persen) dari Bea Meterai yang tidak dibayar, atas Dokumen
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c jika Pemeteraian
    Kemudian dilakukan setelah Dokumen digunakan di Indonesia.

 

Pasal 5

(1) Pelunasan
Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel
beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan:

  1. pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai
    yang terutang dengan cara menempelkan meterai tempel sebesar
    Bea
    Meterai yang tidak atau kurang dilunasi pada Dokumen yang
    akan dilakukan Pemeteraian Kemudian;
  2. pemegang Dokumen harus
    menyerahkan Dokumen yang Bea Meterainya akan dilunasi
    dengan cara
    Pemeteraian Kemudian kepada Pejabat Pos di kantorpos;
  3. pemegang
    Dokumen membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea
    Meterai yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan
    Surat Setoran
    Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis
    Setoran 512,
    dalam hal terdapat denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    ayat (2)
    huruf b dan huruf d;
  4. Pejabat Pos membubuhkan cap “TELAH DILAKUKAN
    PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 
    /PMK.03/2014” disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan
    Pejabat
    Pos yang bersangkutan, pada Dokumen yang telah
    ditempeli meterai tempel
    dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi
    Penerimaan Negara (NTPN).
(2) Pelunasan
Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
3 ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:

  1. pemegang Dokumen membuat dan
    menyerahkan daftar Dokumen yang akan dilakukan Pemeteraian
    Kemudian
    kepada Pejabat Pos di kantorpos;
  2. pemegang Dokumen melunasi Bea
    Meterai yang tidak atau kurang dilunasi berdasarkan
    daftar Dokumen
    sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan Surat Setoran
    Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis
    Setoran 100;
  3. pemegang
    Dokumen membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai
    yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan Surat
    Setoran Pajak
    (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran
    512, dalam
    hal terdapat denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
    dan huruf
    d;
  4. Pejabat Pos membubuhkan cap “TELAH DILAKUKAN
    PEMETERAIAN KEMUDIAN
    SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR  
    /PMK.03/2014”
    disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan Pejabat Pos
    yang
    bersangkutan, pada daftar Dokumen dan Surat Setoran Pajak
    (SSP) yang
    telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Pasal 6

Pemilik Dokumen bertanggung jawab atas pembayaran Bea Meterai yang
terutang.
 

Pasal 7

(1) KPP
Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a
Undang-Undang KUP kepada Pemilik Dokumen untuk menagih Bea
Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b dan
huruf d, dalam hal Pemilik Dokumen tidak melakukan Pemeteraian
Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang
dibayar.
(2) Jumlah
Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea
Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda
administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang
tidak atau kurang dibayar.
(3) Pemilik
Dokumen menyetor Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak
411611 dan Kode Jenis Setoran 310.
(4) KPP
Pemilik Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP,
dalam hal pemilik Dokumen telah melunasi Bea Meterai yang
tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi denda administrasi
sebagaimana mestinya.
(5) Denda
administrasi yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 200% (dua ratus persen)
dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
(6) Pemilik
Dokumen membayar denda administrasi yang ditagih dalam Surat Tagihan
Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun
Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 300.
Pasal 8

(1) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal Dokumen
yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar adalah Dokumen
yang diterbitkan oleh penerbit Dokumen, yang bertanggung jawab
atas pelunasan Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut
adalah Penerbit Dokumen.
(2) Dalam
hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menemukan Dokumen yang diterbitkan
oleh penerbit Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang
dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP Penerbit
Dokumen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pasal 9

(1) KPP
Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a
Undang-Undang KUP dalam hal:

  1. Penerbit Dokumen tidak melaksanakan
    tanggung jawab atas pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud
    dalam
    Pasal 8 ayat (1); dan/atau
  2. Penerbit Dokumen melakukan pemeteraian
    dengan cara lain berdasarkan Keputusan Menteri yang mengatur
    mengenai
    pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain atas
    sejumlah dokumen yang melebihi pembayaran Bea Meterai di muka
    (deposit).
(2) Jumlah
Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea
Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda
administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang
tidak atau kurang dibayar.
(3) KPP
Penerbit Dokumen dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c
Undang-Undang KUP, dalam hal penerbit Dokumen telah melunasi Bea
Meterai yang tidak atau kurang dilunasi namun belum melunasi
denda administrasi sebagaimana mestinya.
(4) Denda
administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar 200% (dua ratus persen)
dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
(5) Penerbit
Dokumen menyetor jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310.
(6) Penerbit
Dokumen membayar denda yang terutang dengan Surat Tagihan Pajak (STP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Kas Negara dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak
411611 dan Kode Jenis Setoran 300.
Pasal 10

(1) Kepala
KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP untuk menagih Bea Meterai
yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dalam
hal pihak yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar
negeri di Indonesia tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas
Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi.
(2) Jumlah
Bea Meterai yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Bea
Meterai yang tidak atau kurang dilunasi ditambah denda sebesar
200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
(3) Pihak
yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia
melunasi Bea Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ke Kas Negara
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun
Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran 310.
(4) Kepala
KPP Pengguna Dokumen Luar Negeri dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak
(STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c
Undang-Undang KUP, dalam hal pihak yang akan menggunakan
Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia telah melunasi Bea
Meterai yang tidak atau kurang dilunasi, namun belum membayar
denda sebagaimana mestinya.
(5) Denda
yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) adalah sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea
Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
(6) Pihak
yang akan menggunakan Dokumen yang dibuat di luar negeri di Indonesia
membayar denda yang ditagih dalam Surat Tagihan Pajak (STP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kas Negara dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 411611 dan
Kode Jenis Setoran 300.

 

Pasal 11

(1) Dokumen
yang Bea Meterainya ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) atau ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP),
dianggap telah dilakukan Pemeteraian Kemudian jika
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan
Pajak (STP) tersebut telah dibayar ke Kas Negara dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan telah dilakukan
pengesahan oleh Pejabat Pos.
(2) Pelunasan
Bea Meterai yang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP) beserta pelunasan dendanya sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:

  1. pemegang Dokumen menyerahkan Dokumen
    dan/atau daftar Dokumen yang akan disahkan oleh Pejabat Pos
    pada
    kantorpos dengan dilampiri asli Surat Ketetapan Pajak Kurang
    Bayar (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dan asli lembar
    kesatu
    Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi
    Penerimaan
    Negara (NTPN);
  2. Pejabat Pos meneliti kesesuaian jumlah Bea Meterai
    yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    (SKPKB) atau
    ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan
    nilai penyetoran dalam
    Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditera Nomor Transaksi
    Penerimaan Negara (NTPN), dan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis
    Setoran;
  3. Dalam
    hal telah sesuai, Pejabat Pos membubuhkan cap “TELAH DILAKUKAN
    PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR  
    /PMK.03/2014” disertai dengan nama, NIPPOS, dan tanda tangan
    Pejabat
    Pos yang bersangkutan, pada Dokumen, Surat Ketetapan Pajak
    Kurang Bayar
    (SKPKB) atau Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Setoran
    Pajak (SSP)
    yang telah ditera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Pasal 12

Format cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, ayat
(2) huruf d, dan Pasal 11 ayat (2) huruf c adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002
tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
        
         
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
        
         
         
 
ttd.
        
         
         
 
MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
AMIR SYAMSUDIN
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 568
error: Content is protected