Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 151/PMK.011/2013

TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 151/PMK.011/2013

TENTANG

TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN
ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara
    pembetulan atau penggantian Faktur Pajak telah diatur dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012
    tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
    Faktur Pajak;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha
    Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak dengan menggunakan dan
    memanfaatkan teknologi informasi secara aman, perlu mengatur kembali
    ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau
    penggantian Faktur Pajak sebagaimana tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
    (8) Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
    Penggantian Faktur Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
    Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5271);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA
PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
    berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
    dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  6. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
    elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
    peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
    elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
    sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi
    yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
    yang mampu memahaminya.
  7. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
    atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
    dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
    verifikasi dan autentikasi.
Pasal 2

(1) Pengusaha
Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

  1. penyerahan
    Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
    dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan
    Nilai;
  4. ekspor
    Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
  5. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

  1. saat
    penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
    (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. saat
    ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  4. saat ekspor
    Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
  5. saat ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk:

a. penyerahan
Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa
barang bergerak, terjadi pada saat:

  1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
    secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama
    pembeli;
  2. Barang
    Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima
    barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan
    dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
  3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan
    kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga
    atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau
    penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
    Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
    diterapkan secara konsisten.
b. penyerahan
Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk
menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara
hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
c. penyerahan
Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:

  1. harga
    atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang
    atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh
    Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
    dan diterapkan secara konsisten; atau
  2. kontrak atau perjanjian
    ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan
    untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat
    sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.
d. Barang
Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih
dahulu di antara saat:

  1. ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
  2. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan
    yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
  3. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan
    perusahaan dibubarkan; atau
  4. diketahuinya
    bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan
    usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau
    berdasarkan data atau dokumen yang ada.
e. pengalihan
Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi
ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:

  1. disepakati
    atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
    pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat
    Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan,
    peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan
    bentuk usaha; atau
  2. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan,
    peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau
    perubahan bentuk usaha oleh Notaris.
(4) Penyerahan
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi pada
saat:

  1. harga
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau
    penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha
    Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
    diterapkan secara konsisten;
  2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal
    saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
  3. mulai
    tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik
    sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian
    sendiri Jasa Kena Pajak.
(5) Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah
Pabean.
(6) Ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang
atau penghasilan.
(7) Ekspor
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat
atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Pasal 3

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus
dibuat pada:

  1. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
    terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum
    penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
    sebagian tahap pekerjaan; atau
  3. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 4

(1) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk:

  1. elektronik;
    atau
  2. kertas (hardcopy).
(2) Faktur
Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai
Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur
Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Faktur
Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah Faktur Pajak yang dibuat tidak secara elektronik
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk setiap penyerahan
dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan dan/atau ekspor
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e.

 

Pasal 5

(1) Pedagang
eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan
mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak
diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Pedagang
eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha
Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:

  1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung
    mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir
    lainnya;
  2. dengan
    cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir,
    tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak,
    atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau
    transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli
    langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
(3) Termasuk
dalam pengertian pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai
berikut:

  1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung
    kepada
    konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir
    ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dilakukan secara langsung kepada
    konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan
    tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena
    Pajak dilakukan secara tunai.
Pasal 6

(1) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak
yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang
Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu)
bulan kalender.
(2) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan.
(3) Faktur
Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

 

Pasal 7

(1) Faktur
Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah
melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya
dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
(2) Pengusaha
Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
(3) Pajak
Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Pasal 8

Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk
tujuan produktif yang tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai, dikecualikan dari penerbitan Faktur Pajak.

Pasal 9

(1) Dalam
Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling
sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
    menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
    Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
    Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
    dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani
    Faktur Pajak.
(2) Untuk
Faktur Pajak berbentuk elektronik, tanda tangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g berupa Tanda Tangan Elektronik.
(3) Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(4) Persyaratan
yang harus dipenuhi dan keterangan yang harus dicantumkan
dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(5) Dalam
hal Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang
tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 10

 

(1) Faktur
Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar.
(2) Pengusaha
Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan.
Pasal 11

(1) Faktur
Pajak berbentuk elektronik wajib dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
(2) Kriteria
Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Pengusaha
Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik dan telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Pengusaha
Kena Pajak yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun tidak
membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik atau membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak tersebut dianggap tidak
membuat Faktur Pajak.

   

Pasal 12

(1) Faktur
Pajak berbentuk elektronik wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Tata
cara pelaporan Faktur Pajak berbentuk elektronik kepada Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Faktur
Pajak berbentuk elektronik yang tidak dilaporkan oleh Pengusaha
Kena Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak atau dilaporkan tidak
sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan Faktur Pajak.

  

Pasal 13

(1) Bentuk
dan ukuran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan
dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pengadaan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 14

 
Faktur penjualan yang mencantumkan keterangan sesuai dengan keterangan
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), dan pengisiannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengisian
keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam pengertian Faktur Pajak.

Pasal 15

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya telah
diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus
melakukan pembatalan Faktur Pajak.

Pasal 16

(1) Atas
Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau
salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap,
jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
(2) Atas
hasil cetak Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau
hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak berbentuk
elektronik tersebut dapat melakukan cetak ulang Faktur Pajak.
(3) Atas
Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang,
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak
berbentuk elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 17

(1) Atas
Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang rusak, salah dalam
pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan
yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan
Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
(2) Atas
Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang hilang, baik
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur
Pajak tersebut dapat membuat copy dari Faktur Pajak dan dilegalisasi
oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 18

(1) Dalam
hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena
Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak dapat membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik, Pengusaha Kena Pajak tersebut diperkenankan untuk
membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
(2) Keadaan
tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat
membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan,
revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar
kuasa Pengusaha Kena Pajak, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 19

 
Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  1. bentuk dan ukuran Faktur Pajak;
  2. prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
  3. tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur
    Pajak;
  4. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;
  5. tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan
  6. tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur
    Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang,

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 20

(1) Faktur
Pajak yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini bukan merupakan Faktur Pajak.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak.
Pasal
21        
 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Nomor 84/PMK.03/2012
    tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
    Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor 84/PMK.03/2012
    tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
    Faktur Pajak, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
    bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan
    peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 22

 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
      
     
     
     
     
     
     
     
ttd.
      
     
     
     
     
     
     
     
MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA     
     
     
REPUBLIK INDONESIA,     
     
     

ttd.         
       
     
     
     
     
      
     
     
     
     
     
     
     
     
     
AMIR SYAMSUDIN

         
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1313
error: Content is protected