Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 48/PJ/2009

TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 48/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG,
DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung,
dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan
Perundang-undangan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan
Hitung, dan/atau kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam
Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
    Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008
    tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung,
    dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan
    Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBETULAN
KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN
KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.

Pasal 1

(1) Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas pemohonan Wajib Pajak dapat
membetulkan :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  5. Surat Tagihan Pajak;
  6. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
    Pajak.
  7. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  8. Surat Keputusan Pembetulan;
  9. Surat Keputusan Keberatan;
  10. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  11. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  12. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;atau
  13. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak,

yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan
perundang-undangan perpajakan.

(2) Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf I dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak atas Surat Tagihan Pajak.
(3) Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf m dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas
Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
atau Surat Tagihan Pajak.
(4) Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat
kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung
persengketaan atara fiskus dan Wajib Pajak.
Pasal 2

(1) Ruang
lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi :

  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat
    berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan
    pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal
    dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau
    pembagian suatu bilangan, termasuk kekeliruan perhitungan karena adanya
    penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan surat
    keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan untuk tahun
    sebelumnya; atau
  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam
    peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam
    penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan
    Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan
    Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan
    dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
(2) Pembetulan
atas kekeliruan dalam pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat
dilakukan apabila:

  1. terdapat perbedaan Pajak Masukan yang menjadi kredit
    pajak; dan
  2. tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan
    Wajib Pajak.
Pasal 3

(1) Permohonan
pembetulan diajukan oleh Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat
    ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang
    terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    ayat (1);
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
    disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; dan
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal
    permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, permohonan tersebut
    harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 32 Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009.
(2) Permohonan
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4

(1) Permohonan
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), tidak dapat dipertimbangkan.
(2) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan
secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 5

(1) Pengajuan
permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditujukan
kepada pejabat yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan
Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan
yang diajukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
dan disampaikan ke atau melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah
Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan :

  1. secara langsung; atau
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
(2) Dalam
hal Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan berubah,
permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP yang baru,
atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang baru.
(3) Atas
penyampaian permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan tanda bukti penerimaan surat.
(4) Bukti
pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tanda
bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
bukti penerimaan permohonan pembetulan.
Pasal 6

Tanggal bukti penerimaan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4), yaitu :

  1. tanggal terima yang tercantum pada bukti penerimaan surat,
    dalam hal permohonan pembetulan disampaikan secara langsung; atau
  2. tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman
    surat, dalam hal permohonan pembetulan disampaikan melalui pos.
Pasal 7

(1) Direktur
Jenderal Pajak setelah menerima permohonan pembetulan melakukan
penelitian terhadap surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau
surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang menurut
Wajib Pajak terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi
yang tidak mengandung persengketan antara fiskus dan wajib Pajak.
(2) Direktur
Jenderal Pajak dapat memanggil Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan
atau keterangan tambahan yang diperlukan.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa untuk memberikan penjelasan atau
keterangan tambahan, orang yang ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak
harus menunjukkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009.
Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan pembetulan paling
lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti penerimaan
permohonan pembetulan.

Pasal 9

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara
jabatan setelah melakukan penelitian.

Pasal 10

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dapat berupa
menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang
dan/atau memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya, atau menolak
permohonan Wajib Pajak.

Pasal 11

(1) Bentuk
formulir Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan berdasarkan
permohonan Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Bentuk
formulir Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 12

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007
tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan
Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengenai
prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan
pajak.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected