PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 37/PJ/2008
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 37/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG,
DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan
ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan
Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak
Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
melaksanakan
ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan
Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak
Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740); - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); - Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988); - Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4797); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tentang
Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung,
dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan
Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN
HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN
HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
selanjutnya disebut dengan UU KUP
adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007. - Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut dengan UU PBB adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994. - Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
yang
selanjutnya disebut dengan UU BPHTB adalah Undang-Undang Nomor 21
Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000. - Pejabat adalah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang
menerbitkan surat keputusan atau surat ketetapan. - Permohonan Pembetulan adalah permohonan pembetulan yang
diajukan
oleh Wajib Pajak atas kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan PBB dan BPHTB terhadap surat keputusan atau surat
ketetapan.
Pasal 2
Atas dasar permohonan
Wajib Pajak
atau secara jabatan, pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan terhadap surat keputusan
atau surat ketetapan sebagai berikut :
Wajib Pajak
atau secara jabatan, pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan terhadap surat keputusan
atau surat ketetapan sebagai berikut :
a. | untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meliputi :
|
||||||||||||||||||||
b. | untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meliputi :
|
Pasal 3
Pembetulan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang
bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus
dan
Wajib Pajak, yaitu :
dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang
bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus
dan
Wajib Pajak, yaitu :
- kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor
Objek
Pajak, nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat objek pajak PBB,
nomor surat keputusan atau surat ketetapan, luas tanah, luas bangunan,
Tahun Pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo pembayaran; - kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan,
pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau - kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan PBB atau BPHTB, antara lain kekeliruan dalam
penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Nilai Jual Kena Pajak
(NJKP), kekeliruan penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP), kekeliruan penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NPOPTKP), kekeliruan pengenaan BPHTB, dan kekeliruan penerapan
sanksi administrasi.
Pasal 4
(1) | Permohonan pembetulan hanya dapat diajukan oleh wajib Pajak atau kuasanya secara perseorangan. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pembetulan surat ketetapan PBB berupa SPPT dapat diajukan secara kolektif. |
Pasal 5
(1) | Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
||||
(2) | Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
||||
(3) | Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah :
|
Pasal 6
(1) | Permohonan pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan. |
(2) | Dalam hal permohonan pembetulan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau kuasanya. |
(3) | Dalam hal permohonan pembetulan diajukan secara kolektif, pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah. |
Pasal 7
(1) | Pejabat harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, tetapi Pejabat tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan dianggap dikabulkan, dan Pejabat wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambahkan, mengurangkan atau menghapuskan jumlah PBB yang terutang, BPHTB yang terutang, atau sanksi administrasi, memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak. |
Pasal 8
Dalam hal tidak ada
permohonan oleh
Wajib Pajak tetapi diketahui oleh Pejabat telah terjadi kesalahan
tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB atau BPHTB atas surat
keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
diterbitkannya, Pejabat dimaksud harus menerbitkan surat keputusan
untuk membetulkan kesalahan atau kekeliruan tersebut secara jabatan.
permohonan oleh
Wajib Pajak tetapi diketahui oleh Pejabat telah terjadi kesalahan
tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB atau BPHTB atas surat
keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
diterbitkannya, Pejabat dimaksud harus menerbitkan surat keputusan
untuk membetulkan kesalahan atau kekeliruan tersebut secara jabatan.
Pasal 9
(1) | Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau pasal 8 masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB atau BPHTB, Pejabat dapat melakukan pembetulan lagi, baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2). |
Pasal 10
(1) | Formulir Surat Keputusan Pembetulan PBB berdasarkan permohonan perseorangan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Formulir Surat Keputusan Pembetulan PBB berdasarkan permohonan Kolektif adalah sebagaimana ditetapkan pada lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Formulir Surat Keputusan Pembetulan PBB secara jabatan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Formulir Surat Keputusan Pembetulan BPHTB berdasarkan permohonan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) | Formulir Surat Keputusan Pembetulan BPHTB secara jabatan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 11
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098