Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 37/PJ/2008

TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 37/PJ/2008

TENTANG

TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG,
DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka
melaksanakan
ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan
Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak
Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-Undang
    Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
    Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
    44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3988);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008 tentang
    Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung,
    dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan
    Perundang-undangan Perpajakan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN
HITUNG,  DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
    selanjutnya disebut dengan UU KUP
    adalah Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007.
  2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
    disebut dengan UU PBB adalah Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
    Tahun 1994.
  3. Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    yang
    selanjutnya disebut dengan UU BPHTB adalah Undang-Undang Nomor 21
    Tahun
    1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 2000.
  4. Pejabat adalah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang
    menerbitkan surat keputusan atau surat ketetapan.
  5. Permohonan Pembetulan adalah permohonan pembetulan yang
    diajukan
    oleh Wajib Pajak atas kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
    kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
    perundang-undangan PBB dan BPHTB terhadap surat keputusan atau surat
    ketetapan.
Pasal 2

Atas dasar permohonan
Wajib Pajak
atau secara jabatan, pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan terhadap surat keputusan
atau surat ketetapan sebagai berikut :

a. untuk
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meliputi :

1) Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
2) Surat
Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB);
3) Surat
Tagihan Pajak PBB (STP PBB);
4) Surat
Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
UU PBB;
5) Surat
Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 UU PBB;
6) Surat
Keputusan Pembetulan;
7) Surat
Keputusan Keberatan;
8) Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
9) Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 UU KUP.
b. untuk
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meliputi :

1) Surat
Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB);
2) Surat
Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);
3) Surat
Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB);
4) Surat
Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN);
5) Surat
Tagihan BPHTB (STB);
6) Surat
Ketetapan Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 UU BPHTB;
7) Surat
Ketetapan Pembetulan;
8) Surat
Ketetapan Keberatan;
9) Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
10) Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan
Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
Pasal 3

Pembetulan sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 2 meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang
bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus
dan
Wajib Pajak, yaitu :
  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor
    Objek
    Pajak, nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat objek pajak PBB,
    nomor surat keputusan atau surat ketetapan, luas tanah, luas bangunan,
    Tahun Pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo pembayaran;
  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan,
    pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau
  3. kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
    perundang-undangan PBB atau BPHTB, antara lain kekeliruan dalam
    penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Nilai Jual Kena Pajak
    (NJKP), kekeliruan penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
    (NJOPTKP), kekeliruan penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
    Pajak (NPOPTKP), kekeliruan pengenaan BPHTB, dan kekeliruan penerapan
    sanksi administrasi.
Pasal 4

(1) Permohonan
pembetulan hanya dapat diajukan oleh wajib Pajak atau kuasanya secara
perseorangan.
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan
pembetulan surat ketetapan PBB berupa SPPT dapat diajukan secara
kolektif.
Pasal 5

(1) Permohonan
pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :

  1. setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu)
    surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
    disertai alasan yang mendukung permohonannya;
  3. diajukan kepada pejabat; dan
  4. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
    dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak :

    1) harus
    dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, bagi Wajib Pajak orang pribadi
    dengan pokok pajak lebih besar dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
    dan Wajib Pajak badan; atau
    2) harus
    dilampiri dengan surat kuasa, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan
    pokok pajak sampai dengan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Permohonan
pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :

  1. diajukan untuk SPPT Tahun Pajak yang sama dengan
    pajak yang
    terutang untuk setiap SPPT paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu
    rupiah);
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
    disertai alasan yang mendukung permohonannya;
  3. diajukan kepada Pejabat; dan
  4. diajukan melalui Kepala Desa/Lurah setempat.
(3) Tanggal
penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah :

  1. tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal
    disampaikan
    secara langsung oleh Wajib Pajak pada petugas Tempat Pelayanan Terpadu
    (TPT) atau Pelayanan Satu Tempat (PST) atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat
    permohonan disampaikan melalui pos tercatat.
Pasal 6

(1) Permohonan
pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat permohonan
sehingga tidak dipertimbangkan.
(2) Dalam
hal permohonan pembetulan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pejabat harus memberitahukan secara tertulis kepada
Wajib Pajak atau kuasanya.
(3) Dalam
hal permohonan pembetulan diajukan secara kolektif, pemberitahuan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala
Desa/Lurah.
Pasal 7

(1) Pejabat
harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
(2) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui,
tetapi Pejabat tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan
dianggap dikabulkan, dan Pejabat wajib menerbitkan surat keputusan
pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu)
bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambahkan,
mengurangkan atau menghapuskan jumlah PBB yang terutang, BPHTB yang
terutang, atau sanksi administrasi, memperbaiki kesalahan dan
kekeliruan lainnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
Pasal 8

Dalam hal tidak ada
permohonan oleh
Wajib Pajak tetapi diketahui oleh Pejabat telah terjadi kesalahan
tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB atau BPHTB atas surat
keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang
diterbitkannya, Pejabat dimaksud harus menerbitkan surat keputusan
untuk membetulkan kesalahan atau kekeliruan tersebut secara jabatan.
Pasal 9

(1) Apabila
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau pasal 8 masih
terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB
atau BPHTB, Pejabat dapat melakukan pembetulan lagi, baik secara
jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak.
(2) Permohonan
pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2).
Pasal 10

(1) Formulir
Surat Keputusan Pembetulan PBB berdasarkan permohonan perseorangan
adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) Formulir
Surat Keputusan Pembetulan PBB berdasarkan permohonan Kolektif adalah
sebagaimana ditetapkan pada lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(3) Formulir
Surat Keputusan Pembetulan PBB secara jabatan adalah sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Formulir
Surat Keputusan Pembetulan BPHTB berdasarkan permohonan adalah
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(5) Formulir
Surat Keputusan Pembetulan BPHTB secara jabatan adalah sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 11

Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected