Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. 30/PJ/2009

TATA CARA PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR 30/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2B ayat (3) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 243/PMK.03/2008,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
    Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara nomor 4914);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
    tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008.
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU
BANGUNAN.

Pasal 1

(1) Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak
Penghasilan.
(2) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sendiri
oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau dipungut oleh
bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang
menyetujui tukar menukar dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan dilakukan kepada Pemerintah.
(3) Besarnya
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebesar 5%
(lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sedehana dan
Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha
pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai
Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan.
Pasal 2

(1) Dikecualikan
dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas
penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) adalah:

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah
    Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah
    dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp
    60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang
    dipecah-pecah;
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau
    memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
    kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
    yang memerlukan persyaratan khusus;
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah
    dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis
    keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan
    sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan
    usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
    Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada
    hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan
    antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau
    bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan,
    badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang
    menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih
    lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut
    tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
    penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena
    warisan.
(2) Termasuk
yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan
yang tidak termasuk subjek pajak.
Pasal 3

(1) Pengecualian
dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d,
dan huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan.
(2) Pengecualian
dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat
(2), diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan.
Pasal 4

(1) Permohonan
untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis
oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi
atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan
format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam
hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan,
permohonan untuk memperoleh Surat keterangan Bebas Pajak Penghasilan
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ahli waris.
(3) Dalam
hal permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:

  1. orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
    (1) huruf a, permohonan harus dilampiri dengan:

    1) Surat
    Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
    dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang
    dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan format sesuai
    dengan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini;
    2) fotokopi
    Kartu Keluarga; dan
    3) fotokopi
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang
    bersangkutan.
  2. orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d, permohonan harus dilampiri Surat
    Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III yang tidak
    terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
    permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris
    dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5

(1) Atas
permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat
permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara
lengkap;
(2) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus
menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 2 (dua)
hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Dalam
hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterima, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan
format sesuai dengan Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini;
(4) Dalam
hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditolak, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak
dengan format sesuai dengan Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka
ketentuan-ketentuan lain yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2009
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected