Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 86/PMK.03/2013

TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86/PMK.03/2013

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA
AHLI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI
TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat
dan/atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan dan/atau
Memperlihatkan Bukti Tertulis dari atau Tentang Wajib Pajak; .

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5268);
MEMUTUSKAN:

    
Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IZIN TERTULIS
KEPADA PEJABAT DAN/ATAU TENAGA AHLI UNTUK MEMBERlKAN KETERANGAN
DAN/ATAU MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pejabat adalah pegawai negeri sipil di lingkungan
    Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian
    tertentu yang
    ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tugas di bidang
    perpajakan.
  3. Pihak Yang Ditunjuk adalah pihak yang ditunjuk untuk diberi
    keterangan dan/atau diperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang
    Wajib Pajak berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan.
Pasal 2

(1) Untuk
kepentingan negara, pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak
yang memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri
Keuangan.
(2) Kepentingan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dalam
rangka penyidikan, penuntutan, atau kerjasama dengan instansi lain.
(3) Permintaan
tertulis kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mencantumkan:

  1. nama Wajib Pajak;
  2. jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau
    tentang Wajib Pajak yang diminta; dan
  3. maksud dan tujuan permintaan keterangan dan/atau
    bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.
(4) Permintaan
keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan dokumen yang
terkait dengan tujuan permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis
dari atau tentang Wajib Pajak seperti fotokopi surat perintah
penyidikan, yang dapat dijadikan bahan pertimbangan Menteri Keuangan
untuk mengambil  keputusan.
Pasal 3

(1) Untuk
kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau
perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan, hakim ketua sidang
sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata yang
memerlukan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Menteri Keuangan.
(2) Keterangan
dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang
diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada perkara pidana
atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa yang menyangkut bidang
perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka, terdakwa atau tergugat
yang bersangkutan.
(3) Permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan:

  1. nama Wajib Pajak;
  2. jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau
    tentang Wajib Pajak yang diminta;
  3. maksud dan tujuan permintaan keterangan dan/atau
    bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan
  4. nama
    tersangka, nama terdakwa atau nama tergugat serta kaitan antara perkara
    pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan dan/atau bukti
    tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang diminta.
Pasal 4

(1) Permintaan
keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) atau untuk kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat disampaikan secara
langsung kepada Menteri Keuangan atau melalui Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam
hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
langsung kepada Menteri Keuangan, Menteri Keuangan dapat meminta
Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pendapat sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(3) Dalam
hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak meneruskan
permintaan tersebut dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan
dalam pengambilan keputusan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 5

(1) Menteri
Keuangan dapat mengabulkan atau menolak permintaan keterangan
dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk
kepentingan pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dalam
hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau
bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk
Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk memberikan keterangan dan/atau
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada
Pihak Yang Ditunjuk.
(3) Dalam
hal Menteri Keuangan mengabulkan permintaan keterangan dan/atau
bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan
pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk
memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau
tentang Wajib Pajak kepada hakim.
(4) Penunjukan
Pejabat dan/atau Tenaga Ahli dan Pihak Yang Ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta penunjukan Pejabat dan/atau
Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan
menggunakan izin tertulis Menteri Keuangan.
(5) Izin
tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama pejabat dan/atau jabatan dari Pejabat yang
    ditunjuk, dan/atau nama Tenaga Ahli yang ditunjuk;
  2. Nama Wajib Pajak;
  3. Jenis keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau
    tentang Wajib Pajak; dan
  4. Pihak Yang Ditunjuk atau hakim.
(6) Dalam
hal Menteri Keuangan menolak permintaan keterangan dan/atau bukti
tertulis dari atau tentang Wajib Pajak untuk kepentingan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk kepentingan
pemeriksaan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pihak
yang mengajukan permintaan.
Pasal 6

(1) Berdasarkan
izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5), Pejabat dan/atau Tenaga Ahli yang ditunjuk wajib :

  1. memberikan
    keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang
    Wajib Pajak kepada Pihak Yang Ditunjuk atau hakim; dan
  2. menjaga
    kerahasiaan dan keutuhan keterangan yang diberikan dan/atau bukti
    tertulis yang diperlihatkan dari atau tentang Wajib Pajak selain kepada
    Pihak Yang Ditunjuk atau hakim.
(2) Keterangan
dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dan/atau
diperlihatkan, terbatas pada keterangan dan/atau bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
Pasal 7

Berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5), Pihak Yang Ditunjuk:

  1. hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis dari
    atau
    tentang Wajib Pajak yang tercantum dalam izin tertulis Menteri Keuangan;
  2. hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis
    dari
    atau tentang Wajib Pajak sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan
    keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak; dan
  3. wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti
    tertulis dari
    atau tentang Wajib Pajak yang diketahui atau diperoleh dari Pejabat
    dan/atau Tenaga Ahli.
Pasal 8

  

(1) Pejabat
dan/atau Tenaga Ahli yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak
Yang Ditunjuk yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
   
       
     
     
     
      
     
   
       
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.      
     
     
     
   
       

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
   
       
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 623
error: Content is protected