Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 56/PMK.03/2016

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT YANG TELAH DIBERIKAN SERTA PENGENAAN SANKSI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/PMK.03/2016

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK
DIPUNGUT
ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN
TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT
YANG TELAH
DIBERIKAN SERTA PENGENAAN SANKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang
Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan
Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata
Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang Telah
Diberikan serta Pengenaan Sanksi;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
Tidak Dipungut dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 328, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5796);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT YANG TELAH DIBERIKAN SERTA
PENGENAAN SANKSI.

Pasal 1

(1) Atas
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis berupa anode slime kepada Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan kegiatan usaha di bidang pengolahan anode slime menjadi emas
batangan, diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Anode
slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian
komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses
lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.

  

Pasal 2

(1) Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode slime sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diberikan cap atau diberikan keterangan “PPN TIDAK
DIPUNGUT
SESUAI DENGAN PP
NOMOR 106 TAHUN 2015“.
Pasal 3

(1) Terhadap
Pajak Pertambahan Nilai yang tidak
dipungut atas perolehan anode slime, wajib dibayar oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menerima fasilitas dalam hal anode slime tersebut:

  1. tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;
    dan/atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
    atau seluruhnya.
(2) Besarnya
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib
dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal anode slime:

  1. setelah diproses lebih lanjut tidak menghasilkan
    emas batangan, dihitung sebesar seluruh Pajak
    Pertambahan Nilai tidak dipungut; atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
    atau seluruhnya, dihitung sebesar prosentase Pajak Pertambahan
    Nilai tidak dipungut yang dipindahtangankan.
(3) Pajak
Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke kas negara
paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak anode slime
tersebut:

  1. tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;
    dan/atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
    atau seluruhnya.
(4) Dalam
hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(5) Dalam
hal pembayaran dilakukan setelah lewat
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kepada Wajib Pajak
belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak
untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(6) Pajak
Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dapat dikreditkan.
Pasal 4

(1) Pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak.
(2) Tata
cara pengisian Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 5

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2) Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak atau
fotokopi sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
saat anode slime:

  1. tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;
    dan/atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
    atau seluruhnya.

    

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas penyerahan anode
slime yang dilakukan sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 539
error: Content is protected