Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 41/PMK.03/2018

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/PMK.03/2018

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA
PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS SABANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk mendorong pengembangan Kawasan Perdagangan
    Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang di Provinsi Aceh, perlu didukung
    dengan pemberian fasilitas perpajakan berupa fasilitas Pajak
    Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah tidak dipungut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan
    Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan,
    Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran
    Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan
    sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak
    Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari
    Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan
    Pelabuhan Bebas Sabang;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan,
Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran
Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan
sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5277);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
PELABUHAN BEBAS SABANG.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas
    dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas,
    adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
    Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari
    pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas
    Barang Mewah, dan cukai.
  2. Kawasan Bebas Sabang adalah kawasan perdagangan bebas dan
    pelabuhan bebas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun
    2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
    Bebas Sabang menjadi Undang-Undang.
  3. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
    meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta
    tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di
    dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  4. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh
    orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban
    pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang
    Kepabeanan.
  5. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
    penyerahan Jasa Kena Pajak.
  6. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari
    pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena
    Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas,
    berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan
    pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. dokumen yang harus disampaikan oleh pengusaha kepada
    Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan
    Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah Tidak Dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain
    dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang; dan
  2. tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak
    Dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam
    Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang,

yang penyerahan Barang Kena Pajaknya dilakukan sebelum tanggal
berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Penyerahan
Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas Sabang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk
yang dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 171/PMK.03/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian,
Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain
dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas, tetap dapat memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tidak dipungut.
(2) Fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sepanjang Barang Kena Pajak Berwujud
tersebut
benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen
yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat
Jenderal Pajak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Dokumen
yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang
telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: 

  1. fotokopi Faktur Pajak;
  2. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill, atau
    Delivery Order, dan
  3. fotokopi faktur penjualan atau invoice.
Pasal 4

Tata cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Dalam
hal Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) tidak sesuai dengan
dokumen-dokumen yang harus dilampirkan untuk Endorsement sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dari
Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang tidak dapat
diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
(2) Atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dapat diberikan fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pengusaha
Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban memungut,
menyetor, dan melaporkan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tata cara pemberian
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 171/PMK.03/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012
tentang Tata Cara Pengawasan,
Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan
Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, sepanjang
tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Permohonan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus diajukan dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri
ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2018
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 524
error: Content is protected