Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 268/PMK.03/2015

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 268/PMK.03/2015

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN TATA
CARA PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS YANG TELAH DIBEBASKAN SERTA PENGENAAN SANKSI.

Pasal 1

(1) Barang
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  1. mesin
    dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan
    terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses
    menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang
    menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
  2. barang
    yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan,
    baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
  3. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
  4. ternak
    yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri
    Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  5. bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
    perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
  6. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
  7. pakan ikan;
  8. bahan
    pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk
    imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian
    bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah
    mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
  9. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran
    dan/atau dalam bentuk perak batangan.
(2) Barang
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
meliputi:

a. mesin
dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam
keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam
proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
b. barang
yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan
perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
c. jangat
dan kulit mentah yang tidak disamak;
d. ternak
yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. bibit dan/atau
benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, atau perikanan;
f. pakan
ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
g. pakan
ikan;
h. bahan pakan
untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak
termasuk
imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau
rincian
bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah
mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
i. bahan
baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk
perak batangan;
j. unit
hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai
melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut:

  1. luas untuk setiap hunian paling sedikit
    21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga
    puluh enam meter persegi);
  2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan
    Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
    umum dan perumahan rakyat;
  3. merupakan unit hunian pertama yang
    dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak
    dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
  4. batasan terkait harga
    jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang
    pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik
    ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah
    mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
k. listrik,
kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus)
Voltase Amper.
Pasal 2

Pajak Masukan atas impor dan/atau atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena
Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat
dikreditkan.

Pasal 3

(1) Pemberian
fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan.
(2) Pemberian
fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, tanpa menggunakan
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Pemberian
fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k,
tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 4

(1) Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis harus memiliki Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) sebelum impor dan/atau penyerahan.
(2) Untuk
memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak harus
mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.
(3) Permohonan
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dokumen pendukung berupa:

  1. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. fotokopi surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. asli
    surat kuasa khusus dalam hal Pengusaha Kena Pajak menunjuk seorang
    kuasa untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
    Pertambahan Nilai;
  4. penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan
    peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses
    produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; dan
  5. surat pernyataan
    bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh
    tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka
    waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dalam
hal impor, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus dilampiri dokumen
pendukung lainnya berupa:

  1. invoice;
  2. Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB);
  3. dokumen kontrak pembelian; dan
  4. dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang.
(5) Dalam
hal penyerahan, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus
dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa dokumen kontrak pembelian
atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan Barang Kena
Pajak.
Pasal 5

(1) Atas
permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan
Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
diterima lengkap.
(2) Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis yang disetujui untuk diberikan fasilitas dibebaskan Pajak
Pertambahan Nilai baik sebagian atau seluruhnya oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam
hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum
penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan atas bagian Pajak
Pertambahan Nilai yang belum dipungut.
(4) Tata
cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 6

Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah dipungut atau dibayar, berlaku
ketentuan sebagai berikut:

  1. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke
    Kas Negara.
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang
    Kena
    Pajak tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak
    pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang
    Kena
    Pajak tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan
    Pengusaha Kena Pajak, dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 7

(1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat
membatalkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dalam hal:

  1. terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung
    dalam penerbitannya; atau
  2. diperoleh data dan/atau
    informasi yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak berhak
    memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam
hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam
penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan
permohonan:

  1. pembatalan Surat Keterangan
    Bebas Pajak Pertambahan Nilai; dan
  2. penerbitan Surat Keterangan
    Bebas Pajak Pertambahan Nilai baru.
(3) Permohonan
pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan
tertulis dilakukannya pembatalan dengan dilampiri asli Surat Keterangan
Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan.
(4) Atas
permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai dan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai baru paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diterima lengkap.
(5) Dalam
hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa
Pengusaha Kena Pajak tidak berhak memperoleh Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai.
(6) Atas
pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha Kena Pajak wajib membayar
Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(7) Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
(8) Format
surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 8

(1) Pembebasan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j diberikan kepada orang pribadi, dan
kepada orang pribadi dimaksud wajib membuat:

  1. surat
    keterangan bermeterai dari pemberi kerja mengenai
    besarnya penghasilan
    yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli adalah karyawan dan/atau
    surat pernyataan bermeterai mengenai besarnya penghasilan yang
    diterima
    setiap bulan, dalam hal pembeli melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
    bebas;
  2. surat pernyataan bermeterai bahwa rumah
    susun sederhana milik
    merupakan unit hunian pertama yang dimiliki dan
    digunakan sendiri
    sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah
    susun; dan
  3. fotokopi bukti penyampaian Surat
    Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir sesuai dengan
    kewajiban
    perpajakannya.
(2) Dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j,
sebelum penyerahan dilakukan.
(3) Pengusaha
Kena Pajak yang menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus menyimpan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Contoh
format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan contoh format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9

(1) Wajib
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib melaporkan
usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhi cap atau
diberikan keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81
TAHUN 2015”.
Pasal 10

(1) Terhadap
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah
mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat
(2) huruf a dan huruf j, apabila dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun
sejak saat impor dan/atau perolehan:

  1. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
    atau seluruhnya,

Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan atas impor dan/atau
perolehan Barang Kena Pajak tersebut wajib dibayar.

(2) Saat
terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan  pada saat Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis digunakan tidak sesuai dengan tujuan
semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau
seluruhnya.
(3) Kewajiban
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
tersebut dialihkan penggunaannya atau
dipindahtangankan.
(4) Pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(5) Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
(6) Tata
cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11

(1) Dalam
hal kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung sejak berakhirnya
jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
sampai dengan tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Dalam
hal pembayaran dilakukan setelah lewat jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan kepada Wajib Pajak belum
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung sejak
berakhirnya jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (3) sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pasal 12

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dilakukan oleh:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor Barang Kena Pajak
    tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    ayat ( 1) huruf a atau Pengusaha Kena Pajak yang menerima penyerahan
    Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a; atau
  2. Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak
    tertentu
    yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
    huruf j.
Pasal 13

(1) Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau
Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b yang
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, harus melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2) Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
melampirkan lembar ketiga Surat Setoran Pajak pada Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak terjadinya pengalihan
penggunaan atau pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf b belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
menyampaikan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan
berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak terjadinya pengalihan
penggunaan atau pemindahtanganan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis.
Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001
tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan
Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah beberapa kali diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan/Peraturan Menteri Keuangan:

  1. Nomor 363/KMK.03/2002;
  2. Nomor 371/KMK.03/2003;
  3. Nomor 11/PMK.03/2007;
  4. Nomor 31/PMK.03/2008,

beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2066
error: Content is protected