Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 51/PJ/2009

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 51/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN
DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA DAN TATA CARA
PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI
SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 83/PMK.03/2009
tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi
Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan
Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan
Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman Bagi
Pegawai, Kriteria dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan
Mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja;

Mengingat:

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009
    tentang
    Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian
    atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan
    yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari
    Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN
PENETAPAN BESARAN KUPON MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN BAGI PEGAWAI, KRITERIA
DAN TATA CARA  PENETAPAN DAERAH TERTENTU, DAN BATASAN MENGENAI
SARANA DAN FASILITAS DI LOKASI KERJA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan
    komisaris.
  2. Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009
    tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta
    Penggantian
    atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan
    yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari
    Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
  3. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang
    secara
    ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan
    prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh
    transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga
    untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi
    yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa
    pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang
    mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya
    memiliki cadangan mineral.
Pasal 2

(1) Nilai
kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b Peraturan Menteri Keuangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.
(2) Nilai
kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi
pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang
disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.
Pasal 3

(1) Penetapan
daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang
berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali.
(2) Jangka
waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima)
tahun.
Pasal 4

(1) Wajib
Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan
permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP
yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,
dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta
    rinciannya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
    Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku untuk wajib Pajak penanaman modal, atau
    rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya;
  2. fotokopi peta lokasi;
  3. fotokopi laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum
    tahun permohonan; dan
  4. pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan
    sarana
    transportasi umum dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud
    dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5

(1) Kepala
Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan
penelitian atas permohonan Wajib Pajak, dan dalam hal:

  1. permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor
    wilayah
    DJP mengirimkan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan
    formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
  2. permohonan Wajib Pajak lengkap, Kepala Kantor Wilayah
    DJP melakukan pemeriksaan ke lokasi daerah tertentu.
(2) Apabila
Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan batas waktu yang
ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.
(3) Kepala
Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta
bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP tempat lokasi daerah tertentu
berada untuk melakukan pemeriksaan apabila lokasi daerah tertentu
berada di luar wilayah kerjanya, dengan tembusan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak terkait dan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pasal 6

(1) Berdasarkan
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Kantor Wilayah
DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan
dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV atau
Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lama 3 (tiga)
bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(2) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan paling lama 6
(enam) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap
dalam hal diperlukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3).
(3) Surat
permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah saat diterimanya permohonan beserta
seluruh lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan,
permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP
atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan
persetujuan.
(5) Keputusan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diterbitkan paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(6) Keputusan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku terhitung mulai
tahun pajak saat keputusan tersebut seharusnya diterbitkan.
Pasal 7

(1) Permohonan
perpanjangan penetapan daerah tertentu diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu 1
(satu) bulan setelah keputusan persetujuan penetapan daerah tertentu
berakhir dan harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta
    rinciannya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
    Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku untuk Wajib Pajak penanaman modal, atau
    rencana investasi untuk wajib Pajak lainnya;
  2. fotokopi peta lokasi;
  3. fotokopi laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum
    tahun permohonan;
  4. pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan
    sarana
    transportasi umum dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud
    dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
  5. fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
    penetapan daerah tertentu. 
(3) Kepala
Kantor Wilayah DJP melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak dan
pemeriksaan ke lokasi daerah tertentu yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 8

(1) Berdasarkan
permohonan Wajib Pajak dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7, Kepala kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib
menerbitkan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran IV atau Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, dengan jangka waktu penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2).
(2) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Direktur
Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak
dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur
Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan, dengan jangka
waktu penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(3) Keputusan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku terhitung mulai
tahun pajak pada saat keputusan tersebut seharusnya diterbitkan.
Pasal 9

(1) Kantor
Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak harus membuat Buku Register
pengawasan Wajib Pajak yang mengajukan permohonan atau telah diberikan
keputusan penetapan daerah tertentu dengan menggunakan formulir
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(2) Untuk
memonitor perkembangan investasi di daerah tertentu, laporan keuangan
yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak
Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai:

  1. daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud
    dalam
    Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan beserta penyusutannya
    dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
    atau
    kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di
    daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam
    Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 10

(1) Pemberian
natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan
tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
Peraturan Menteri Keuangan meliputi pakaian dan peralatan untuk
keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana
antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya.
(2) Pengertian
keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan
oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah
setempat.
Pasal 11

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8 dan Pasal 9 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 12

(1) Permohonan
penetapan sebagai daerah tertentu yang diajukan sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan dan diproses sesuai
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ/2001
tentang
Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh
Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau
Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah
Tertentu Serta yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
(2) Jangka
Waktu penetapan daerah tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan
ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
dapat diperpanjang sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001
tentang
Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi
Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan
Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan
di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan
yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected