Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 7/PMK.03/2015

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7/PMK.03/2015

TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN
HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 diatur
    bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian
    dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara
    lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai
    hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu dan
    mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode
    tertentu tersebut berakhir;
  2. bahwa perjanjian antara Direktur Jenderal Pajak dengan
    Wajib
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimaksudkan untuk memberikan
    kepastian dan menghindari terjadinya kesalahan dalam rangka penentuan
    harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan
    Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan
    Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

 
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5268);

      
     
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN
PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT).
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang
adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2. Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang
terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.
3. Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B
adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara
mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak
berganda dan pengelakan pajak.
4. Otoritas
Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang
selanjutnya disebut Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
adalah otoritas perpajakan pada Negara Mitra atau otoritas perpajakan
pada Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B.
5. Prosedur
Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang
selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam
P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
6. Persetujuan
Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan
P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan
pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sehubungan dengan MAP
yang telah dilaksanakan.
7. Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA
adalah perjanjian tertulis antara:

  1. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
  2. Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara
    Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria
dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

8. Hubungan
Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya
atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
9. Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle
(ALP)) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
adalah prinsip yang menyatakan bahwa apabila kondisi dalam transaksi
yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama
atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan
sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan
antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama
dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
10. Harga
Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi atas
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding atau harga atau laba
yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran
dan Kelaziman Usaha.
11. Penentuan
Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut
Transfer Pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
12. Analisis
Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak
atau Direktur Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang
dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi yang sebanding dalam
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa, dan analisis untuk mengidentifikasi atas perbedaan
kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.
13. Naskah
APA adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara Direktur
Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak di Indonesia mengenai penentuan harga
transfer dan kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer untuk
tahun pajak selama jangka waktu APA.

    
      
     
     

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Pengajuan
APA dapat dilakukan oleh:

  1. Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak
    luar negeri yang
    menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
    Indonesia; atau
  2. Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi
    Mitra.
(2) Wajib
Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan APA
sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia
paling singkat selama 3 (tiga) tahun.
(3) Pengajuan
APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4) Pengajuan
APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh atau
sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa.
Pasal 3

(1) APA
berlaku dan mengikat bagi:

  1. Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau
  2. Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan
    Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,

selama jangka waktu APA.

(2) APA
paling sedikit memuat:

  1. para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;
  2. transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup APA;
  3. metode Transfer Pricing;
  4. pembanding (comparables);
  5. jangka waktu berlakunya APA;
  6. asumsi kritikal (critical assumptions); dan
  7. penyesuaian Transfer Pricing (transfer pricing
    adjustment).

      
     
     

Pasal 4

     
     
Jangka waktu pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dapat diberikan:

  1. paling lama 3 (tiga) tahun pajak; atau
  2. paling lama 4 (empat) tahun pajak, untuk APA yang
    pembahasannya
    melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

 

BAB III
PEMBENTUKAN APA

Pasal 5

(1) Tahapan
pembentukan APA meliputi:

  1. pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib
    Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
  2. pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak
    dengan Wajib Pajak;
  3. penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak
    kepada Wajib Pajak
    dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari
    pembicaraan awal;
  4. pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada
    Direktur Jenderal Pajak;
  5. pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal
    Pajak;
  6. analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA
    oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak;
  7. pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud
    melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  8. penyusunan Naskah APA; dan
  9. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang
    berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut.
(2) Dalam
hal APA diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b, tahapan pembentukan APA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetap harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan
APA.

        
     
     
     

Bagian Kesatu
Pembicaraan Awal

Pasal 6

      
     

(1) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
mengajukan permohonan pembicaraan awal secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak dengan mencantumkan transaksi dan tahun pajak yang akan
dicakup dalam APA.
(2) Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan pembicaraan awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan pernyataan kesediaan secara
tertulis untuk menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses
permohonan APA, dan melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. penjelasan dari Wajib Pajak mengenai alasan
    mengajukan permohonan APA;
  2. penjelasan mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
  3. penjelasan mengenai rencana usaha (business plan)
    Wajib Pajak;
  4. struktur perusahaan yang meliputi antara lain
    struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan dan struktur organisasi;
  5. penjelasan mengenai pemegang saham dan penjelasan
    mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib
    Pajak;
  6. penjelasan mengenai pihak-pihak lainnya yang
    mempunyai Hubungan
    Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi
    yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak;
  7. penjelasan mengenai transaksi dengan pihak yang
    mempunyai Hubungan Istimewa untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir, dalam
    hal ada;
  8. penjelasan mengenai transaksi yang diusulkan untuk
    dibahas dan yang dicakup dalam APA;
  9. metode dan penjelasan atas penentuan harga transfer
    yang diusulkan oleh
    Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai
    Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilihan dan penentuan
    pembanding, dan penentuan metode Transfer Pricing;
  10. penjelasan mengenai situasi atau keadaan dalam
    kegiatan atau usaha
    Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material
    kesesuaian metode Transfer Pricing Wajib Pajak;
  11. penjelasan mengenai sistem akuntansi, proses
    produksi, dan proses pembuatan keputusan;
  12. penjelasan mengenai pihak lain yang menjadi pesaing
    yang mempunyai
    jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan
    Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa
    pasar pesaing;
  13. fotokopi akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak,
    atau sejenisnya;
  14. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak selama 3 (tiga) tahun
    terakhir; dan
  15. dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
(3) Permohonan
pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

  1. berdasarkan transaksi riil dan/atau transaksi yang
    sudah direncanakan berdasarkan keputusan pengurus atau direksi
    perusahaan;
  2. sesuai dengan pedoman atau peraturan
    perundang-undangan yang mengatur mengenai Transfer Pricing; dan
  3. tidak dilakukan semata-mata untuk meminimalisasi
    beban pajak.
(4) Permohonan
pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum dimulainya tahun pajak
yang akan dicakup dalam APA.

     
     

Pasal 7

      
     

(1) Dalam
hal pengajuan APA dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan
APA.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a yang terkait dengan permohonan APA menyetujui permohonan APA yang
diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau 
Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan
permohonan APA mengajukan permohonan pembicaraan awal sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Direktur
Jenderal Pajak menolak permohonan APA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA tidak menyetujui
permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra.

         

Pasal 8

      
     

(1) Direktur
Jenderal Pajak melakukan pembicaraan awal dengan Wajib Pajak untuk:

  1. membahas perlu atau tidaknya dilaksanakan APA;
  2. membahas ruang lingkup APA yang diusulkan oleh Wajib
    Pajak;
  3. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk
    menjelaskan penentuan metode Transfer Pricing yang diusulkannya;
  4. membahas kemungkinan pembentukan APA yang melibatkan
    Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  5. membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh
    Wajib Pajak;
  6. membahas jangka waktu dan periode tahun pajak yang
    dicakup dalam pembentukan APA; dan
  7. membahas hal-hal lain yang terkait dengan pembentukan
    dan penerapan APA.
(2) Atas
permohonan pembicaraan awal dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi dan
menentukan jadwal pembicaraan awal dengan Wajib Pajak.
(3) Pembicaraan
awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1
(satu) kali.
(4) Dalam
rangka pembicaraan awal, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan
peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk melengkapi data
atau informasi yang diperlukan.

  

Pasal 9

      
     

(1) Pembicaraan
awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan sebagai dasar
pertimbangan dalam pembahasan APA.
(2) Pembicaraan
awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat
Direktur Jenderal Pajak atau Wajib Pajak untuk menindaklanjuti ke tahap
pembahasan APA.

        
       

Bagian Kedua
Undangan Pengajuan Permohonan APA

Pasal 10

      
     

(1) Dalam
hal berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa pembicaraan awal
dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA, Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan surat undangan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan
permohonan APA.
(2) Surat
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam
jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun
pajak yang akan dicakup dalam APA.
(3) Dalam
hal berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa pembicaraan awal
dengan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA,
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib
Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak dapat mengajukan
permohonan APA.
(4) Surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya
tahun pajak yaitu tahun diajukannya permohonan pembicaraan awal APA
oleh Wajib Pajak.

      
        
       

Bagian Ketiga
Permohonan APA

Pasal 11

(1) Berdasarkan
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),
Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan APA kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan mencantumkan
informasi sebagai berikut:

  1. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat
    Wajib Pajak;
  2. identitas pendukung pihak yang mempunyai Hubungan
    Istimewa dengan Wajib Pajak; dan
  3. ruang lingkup transaksi dan tahun pajak yang dicakup
    dalam APA.
(2) Permohonan
APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakilnya yang
    sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; dan
  3. dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat
    kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
(3) Permohonan
APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung meliputi:

  1. penjelasan rinci mengenai hasil pembicaraan awal yang
    telah dilakukan
    sebelumnya antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
  2. penjelasan rinci mengenai metode Transfer Pricing
    yang diusulkan oleh
    Wajib Pajak, termasuk dokumentasi yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;
  3. penjelasan rinci mengenai kondisi yang membentuk
    metode Transfer Pricing;
  4. penjelasan rinci dan dokumentasi yang menunjukkan
    bahwa penerapan
    metode Transfer Pricing yang diusulkan oleh Wajib Pajak memenuhi
    Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
  5. penjelasan rinci mengenai analisis asumsi kritikal
    (critical assumptions); dan
  6. dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
(4) Permohonan
APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterima oleh Direktur
Peraturan Perpajakan II paling lambat pada akhir tahun pajak sebelum
dimulainya tahun pajak yang dicakup dalam APA.
(5) Dalam
hal batas waktu diterimanya permohonan APA dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui sampai dengan paling lama
1 (satu) tahun, tahun pajak yang dicakup dalam APA menjadi berkurang 1
(satu) tahun pajak.
(6) Dalam
hal batas waktu diterimanya permohonan APA dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, permohonan APA tidak
dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA.

      
        
       
     

Bagian Keempat
Pembahasan APA

Pasal 12

      
     

(1) Berdasarkan
permohonan APA, Direktur Jenderal Pajak membentuk tim pembahas APA.
(2) Tim
pembahas APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak, dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Tim
pembahas APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai
tugas:

  1. melakukan analisis dan evaluasi atas permohonan APA
    termasuk analisis ekonomi untuk tahun pajak yang dicakup dalam APA;
  2. mengajukan usul pemeriksaan tujuan lain dalam rangka
    analisis dan evaluasi atas permohonan APA, dalam hal diperlukan;
  3. meminta Wajib Pajak untuk memberikan data atau
    informasi lain yang
    diperlukan serta melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib
    Pajak dan/atau pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, dalam hal
    diperlukan;
  4. meminta informasi yang diperlukan dari pihak terkait
    lainnya, dalam hal diperlukan;
  5. melakukan pembahasan APA dengan Wajib Pajak;
  6. melakukan pembahasan dengan unit terkait di
    lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. menyiapkan usulan rekomendasi naskah posisi APA
    Direktorat Jenderal Pajak; dan
  8. melakukan dokumentasi atas kegiatan dalam rangka APA.
(4) Pembahasan
APA dengan Wajib Pajak meliputi:

  1. ruang lingkup transaksi dan tahun pajak yang akan
    dicakup oleh APA;
  2. analisis kesebandingan, pemilihan, dan penentuan data
    pembanding;
  3. penentuan metode Transfer Pricing yang tepat;
  4. kondisi dan faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi
    kritikal (critical assumptions) dalam penentuan metode Transfer
    Pricing; dan
  5. penjelasan mengenai ada atau tidaknya pengenaan pajak
    berganda.
(5) Pembahasan
APA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
memenuhi standar analisis dan evaluasi yang meliputi standar umum
analisis dan evaluasi, standar pelaksanaan analisis dan evaluasi, dan
standar pelaporan hasil analisis dan evaluasi.

     
     
     

Pasal 13

      
     

(1) Dalam
hal berdasarkan pembahasan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (4) diketahui dapat menyebabkan terjadinya pengenaan pajak
berganda, Direktur Jenderal Pajak dapat:

  1. mengajukan permohonan MAP kepada Otoritas Pajak
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
  2. menerima permohonan APA yang diajukan oleh Wajib
    Pajak dalam negeri
    Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui Otoritas Pajak Negara Mitra
    atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Dalam
hal pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra, pembahasan APA dilakukan sesuai dengan
perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP.

 

Pasal 14

      
     

(1) Terhadap
hasil analisis dan evaluasi permohonan APA, tim pembahas APA
menyampaikan usulan rekomendasi APA kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Direktur
Jenderal Pajak membahas usulan rekomendasi APA dari tim
pembahas APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan tim
quality assurance.
(3) Tim
quality assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tim
yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membahas usulan
rekomendasi APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan
hasil pembahasan usulan rekomendasi APA antara Direktur
Jenderal Pajak dengan tim quality assurance, Direktur Jenderal Pajak
memutuskan untuk menyetujui atau tidaknya usulan rekomendasi APA
dimaksud.
(5) Dalam
hal pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra, hasil pembahasan Direktur Jenderal Pajak dengan tim
quality assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai
posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan MAP.

        
     

Pasal 15

      
     

(1) Pembahasan
APA dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
permohonan APA diterima.
(2) Dalam
hal pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan
perpanjangan waktu mengingat adanya pengajuan pemeriksaan tujuan lain
dalam rangka analisis dan evaluasi atas permohonan APA, perpanjangan
waktu pembahasan APA dimaksud dapat dilakukan paling lama 1 (satu)
tahun sejak berakhirnya jangka waktu pembahasan APA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam
hal pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra, jangka waktu pembahasan APA dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam MAP.

       

Pasal 16

      
     

(1) Hasil
pembahasan APA berupa kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak
dengan Wajib Pajak atau tidak dicapai kesepakatan antara Direktur
Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak.
(2) Dalam
hal APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra, kesepakatan yang dicapai sebagai hasil pembahasan APA dituangkan
dalam Persetujuan Bersama.
(3) Dalam
hal hasil pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa tidak dicapai kesepakatan, permohonan APA dianggap batal.
(4) Dalam
hal APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra tidak menghasilkan Persetujuan Bersama, tindak lanjut
pembahasan APA berupa:

  1. pembahasan APA yang hanya dilakukan antara Direktur
    Jenderal Pajak
    dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a;
    atau
  2. penghentian pembahasan APA.

        
 

Bagian Kelima
Naskah APA

Pasal 17

      
     

(1) Hasil
pembahasan APA yang berupa kesepakatan antara Direktur Jenderal
Pajak dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah APA.
(2) Naskah
APA ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
(3) Naskah
APA paling sedikit memuat:

  1. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat
    Wajib Pajak, serta
    identitas pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak
    yang terkait dengan APA;
  2. ruang Iingkup transaksi yang dicakup;
  3. tahun pajak yang dicakup;
  4. ketentuan umum yang digunakan dalam APA;
  5. metode Transfer Pricing yang disepakati;
  6. faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal
    (critical assumptions) penerapan metode Transfer Pricing;
  7. Harga Wajar atau Laba Wajar, atau rentang Harga Wajar
    atau rentang Laba
    Wajar untuk setiap jenis barang/jasa atau transaksi yang dicakup;
  8. kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penerapan APA
    dan kewajiban pelaporan;
  9. konsekuensi hukum;
  10. kerahasiaan informasi;
  11. peninjauan kembali dan pembatalan;
  12. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam
    penerapan APA;
  13. kondisi yang menyebabkan Direktur Jenderal Pajak
    dapat meninjau atau membatalkan APA; dan
  14. informasi lain yang mendukung keterangan sebagaimana
    dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf m.
Pasal 18

      
     
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan yang berisi mengenai
Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut.
 

BAB IV
PELAKSANAAN, EVALUASI, DAN PEMBARUAN (RENEWAL) APA

Bagian Kesatu
Pelaksanaan APA

Pasal 19

      
     

(1) APA
diberlakukan terhitung sejak tahun pajak saat Naskah APA disepakati.
(2) Dalam
hal APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra, APA diberlakukan sesuai dengan hasil Persetujuan Bersama.
Bagian Kedua
Evaluasi APA

Pasal 20

      
     

(1) Wajib
Pajak wajib menyampaikan laporan kepatuhan tahunan (annual
compliance report) kepada Direktur Jenderal paling lambat 4 (empat)
bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
(2) Dalam
hal Naskah APA yang disusun berdasarkan Persetujuan Bersama
menyepakati cakupan tahun pajak sebelum ditandatanganinya Naskah APA,
penyampaian laporan kepatuhan tahunan yang meliputi tahun pajak sebelum
tahun pajak ditandatanganinya Naskah APA disampaikan paling lambat 4
(empat) bulan setelah bulan ditandatanganinya Naskah APA.
(3) Laporan
kepatuhan tahunan (annual compliance report) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berisi kesesuaian pelaksanaan APA dalam kegiatan
atau usaha Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh
tahun pajak yang dicakup dalam APA, dan harus memuat:

  1. penjelasan rinci mengenai kepatuhan Wajib Pajak
    menerapkan metode Transfer Pricing dalam transaksi yang dicakup dalam
    APA;
  2. penjelasan rinci mengenai keakuratan dan konsistensi
    penerapan metode Transfer Pricing;
  3. penjelasan rinci mengenai keakuratan faktor-faktor
    yang mempengaruhi
    asumsi kritikal (critical assumptions) penerapan metode Transfer
    Pricing; dan
  4. informasi lain yang mendukung penjelasan sebagaimana
    dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
(4) Faktor-faktor
yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c antara lain:

  1. perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan
    aturan pelaksanaannya;
  2. perubahan tarif dan bea masuk;
  3. perubahan ketentuan perundang-undangan di bidang
    usaha yang terkait;
  4. peristiwa di luar kekuasaan dan kendali
    manusia/perusahaan (force majeur);
  5. munculnya pesaing baru yang mempengaruhi struktur
    harga pasar secara signifikan;
  6. keluarnya kebijakan pemerintah yang dapat
    mempengaruhi kegiatan Wajib Pajak;
  7. perubahan kondisi ekonomi yang dapat mempengaruhi
    volume penjualan, unit produksi, atau pangsa pasar secara signifikan;
  8. perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak, seperti
    restrukturisasi perusahaan; atau
  9. perubahan nilai tukar mata uang yang signifikan.
(5) Dalam
hal terjadi faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal
(critical assumptions) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak
harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(6) Wajib
Pajak dapat menyampaikan permohonan peninjauan ulang atau
permohonan pembatalan APA dalam hal terjadi faktor-faktor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
timbulnya faktor-faktor dimaksud.

     

Pasal 21

      
     

(1) Direktur
Jenderal Pajak melakukan evaluasi atas laporan kepatuhan
tahunan (annual compliance report) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Direktur
Jenderal Pajak dapat meninjau kembali atau membatalkan APA dalam hal:

  1. Wajib Pajak tidak mematuhi APA;
  2. Wajib Pajak menyampaikan data/informasi yang tidak
    benar;
  3. Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan kepatuhan
    tahunan (annual
    compliance report) sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
    ayat (1) dan ayat (2);
  4. Wajib Pajak menyampaikan laporan kepatuhan tahunan
    yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
    (3);
  5. terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi
    asumsi kritikal
    (assumption critical) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4);
  6. Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5);
  7. Wajib Pajak menyampaikan permohonan peninjauan ulang
    atau permohonan
    pembatalan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6);
  8. ditemukan fakta bahwa APA memuat kesalahan; atau
  9. Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang
    perpajakan.
(3) Dalam
hal Direktur Jenderal Pajak meninjau kembali atau membatalkan APA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak mengirimkan
surat pemberitahuan peninjauan kembali atau pembatalan kepada Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau kepada
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4) Dalam
hal Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak melakukan peninjauan
kembali Naskah APA, hasil peninjauan kembali dimaksud dituangkan dalam
perubahan Naskah APA dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak
dan Wajib Pajak.
(5) Dalam
hal Direktur Jenderal Pajak memutuskan dilakukan peninjauan
kembali Naskah APA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai perubahan atas keputusan
penerbitan Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA.
(6) Dalam
hal Direktur Jenderal Pajak memutuskan dilakukan pembatalan APA,
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan atas
keputusan penerbitan Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA.

      
     
     

Bagian Ketiga
Pembaruan (Renewal) APA

Pasal 22

      
     

(1) Pembaruan
(renewal) APA dapat dilakukan pada tahun pajak terakhir berlakunya APA.
(2) Pengajuan
pembaruan (renewal) APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperlakukan sama dengan pengajuan APA sesuai tahapan pembentukan APA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Dalam
rangka melakukan pembaruan (renewal) APA, Direktur Jenderal Pajak
mempertimbangkan kesepakatan-kesepakatan dalam APA yang dilakukan
pembaruan (renewal).

      
     
     

BAB V
DOKUMENTASI

Pasal 23

      
     

(1) Direktur
Jenderal Pajak melakukan dokumentasi atas seluruh tahapan dalam
pelaksanaan pembentukan APA, termasuk:

  1. hasil analisis dan evaluasi APA;
  2. hasil pembahasan APA;
  3. agreed minutes atau records of discussion selama
    pembentukan APA;
  4. surat menyurat, termasuk surat menyurat elektronik;
    dan
  5. media rekam digital atau elektronik.
(2) Dokumen
atau informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam
pembentukan APA merupakan kerahasiaan Wajib Pajak yang dilarang untuk
diberitahukan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
Undang-Undang.
(3) Dalam
hal proses pembentukan APA tidak dicapai kesepakatan antara
Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak
membatalkan APA, dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses
pembentukan APA harus dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(4) Dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan,
pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.

     

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 24

      
     

(1) APA
tidak menghalangi Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan
pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan pajak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Dalam
hal APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra berakibat pada pembetulan surat ketetapan pajak atau
surat keputusan keberatan, pembetulan surat ketetapan pajak atau surat
keputusan keberatan dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(4), untuk permintaan dan/atau perolehan dokumen yang diperlukan oleh
Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan, pemeriksaan
bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
permintaan dan/atau perolehan dokumen dimaksud dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

        
       

Pasal 25

      
     

(1) Dalam
hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat menghadirkan tenaga
ahli di luar Direktorat Jenderal Pajak pada tahapan pembentukan APA.
(2) Dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dapat menghadirkan
tenaga ahli pada tahapan pembentukan APA.

         

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

      
     
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap pengajuan APA yang
telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Naskah APA, dilakukan
pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.
      
     
     
     

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

      
     
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pembahas dan tim
quality assurance, dan tahap pembentukan APA, serta pelaksanaan,
evaluasi, dan pembaruan (renewal) APA diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
      
     

Pasal 28

      
     
Peraturan Menteri ini berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
      
     
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      
     
   
       
     
      
     
   
       
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
      
     
   
       
     
     
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 39
error: Content is protected