Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 32/PJ/2013

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 32/PJ/2013

TENTANG

TATA CARA PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DIKENAI PAJAK PENGHASILAN
BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14 huruf c Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013
    tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
    Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  2. bahwa dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang
    bersifat final berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh
    Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak tentang Tata Cara Pembebasan dari Pemotongan
    dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang
    Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib
    Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

        
         
         
      
Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
    Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Tahun 2010 Nomor 161,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib
    Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran
    Negara Republik Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5424);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013
    tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan
    Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
    Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto

        
         
         
      

MEMUTUSKAN :

        
         
         
      
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI
PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG
DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG
MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU.
        
         
         
      

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :

  1. Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu adalah
    Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
    berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak
    Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
    Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  2. Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
    Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
    Tertentu yang untuk selanjutnya disebut Surat Keterangan Bebas
    adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak
    dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
    Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib
    Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan
    dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain
    yang dapat dikreditkan.
Pasal 2

Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final kepada Direktur
Jenderal Pajak.
        
         
         
      

Pasal 3

(1) Pembebasan
dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh
Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas.
(2) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4

(1) Permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara
tertulis
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
menyampaikan
kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:

  1. telah
    menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
    sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak
    yang telah
    terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya
    Surat
    Keterangan Bebas
  2. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani
    Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa
    peredaran
    bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk
    dalam kriteria untuk
    dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah
    peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum
    diajukannya
    Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada
    Tahun
    Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya
    Surat Keterangan
    Bebas;
  3. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi
    seperti Surat
    Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi
    Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. ditandatangani
    oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan
    Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus
    sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.
Pasal 5

(1) Atas
permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Kantor
Pelayanan
Pajak harus menerbitkan:

  1. Surat Keterangan Bebas; atau
  2. surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,

dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap.

(2) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor
Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib
Pajak dianggap diterima.
(3) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan
Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
Pasal 6

Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 3 berlaku sampai
dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Pemotong
dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi yang merupakan objek
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak
bersifat final apabila telah menerima fotokopi Surat Keterangan Bebas
yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan.
(2) Permohonan
legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak
menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan
dengan syarat:

a. menunjukkan
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);
b. menyerahkan
bukti penyetoran Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk
setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau
pemungut berupa Surat Setoran Pajak lembar ke-3 yang telah
mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan
Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas:

1) impor;
2) pembelian
bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
3) pembelian
hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri
otomotif dan industri farmasi;
4) pembelian
kendaraan bermotor di dalam negeri;
c. mengisi
identitas Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan dan
nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam Surat
Keterangan Bebas.
d. ditandatangani
oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan
Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
(3) Fotokopi
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:

  1. satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
    Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. satu lembar untuk diserahkan Wajib Pajak kepada Wajib
    Pajak pemotong dan/atau pemungut;
  3. satu lembar untuk diserahkan kepada Kantor Pelayanan
    Pajak tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
(4) Legalisasi
fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak
permohonan legalisasi diterima lengkap.
(5) Legalisasi
fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak diberikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak terpenuhi.
Pasal 8

Bentuk formulir untuk:

(1) permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 menggunakan formulir
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;
(2) surat
pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha
yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk
dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II
(3) Surat
Keterangan Bebas untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal
21/Pasal 22/Pasal 23 menggunakan formulir sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran III;
(4) Surat
Keterangan Bebas untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22
impor menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
IV;
(5) Surat
penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dibuat menggunakan formulir sebagaimana
Lampiran V;
(6) permohonan
legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada
Pasal 5 ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran VI,

yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

(1) Setelah
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan oleh pihak lain bagi Wajib Pajak yang Memiliki
Peredaran Bruto Tertentu diajukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(2) Surat
Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak nomor PER-1/PJ/2011
bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, tetap berlaku sampai dengan akhir Tahun pajak bersangkutan.
Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected