JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 53/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam negeri yang akan Bertolak ke Luar
Negeri;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008
tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
Negeri;
Menetapkan :
JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAMNEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang
pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak
berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia; - Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak
orang
pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. - Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan
yang
dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal bersama-sama
dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib
Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum
yang berlaku. - Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut FLN adalah
Pajak
Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan. - Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke
luar
negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan
wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut,
kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas
melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri. - Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan
NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9
(sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit
beriutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. - Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP, adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. - Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan
SKT
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu
yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak. - Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang
selanjutnya
disebut dengan SKTS adalah surat
keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui sistem e-Registration
yang menyatakan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu
yang
berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang
bersifat sementara. - Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut
UPFLN,
adalah satuan tugas di lingkungan KPP yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan FLN di bandar udara atau pelabuhan laut. - Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya
disebut TBPFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka pembayaran FLN. - Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya
disebut SKBFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang memenuhi persyaratan
untuk dikecualikan dari kewajiban membayar FLN. - Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut
KTKLN
adalah kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan
prosedur untuk ditempatkan bekerja di luar negeri yang sekaligus
merupakan rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri.
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 2
(1) | Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN. |
(2) | Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku. |
(1) | Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
|
(2) | Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan TBPFLN. |
(3) | Pelunasan FLN harus dilakukan di :
|
(1) | FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan. |
(2) | Termasuk angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(3) | Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP. |
Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal
membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta kembali
pembayaran tersebut.
Tata cara pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 7
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku terhadap :
1. | Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah. |
2. | Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaanya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik. Dalam hal keberangkatannya ke luar |
3. | Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik. Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di |
4. | Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
Meskipun |
5. | Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang |
6. | Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat. |
7. | Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:
|
8. | Mahasiswa dari Negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya. |
9. | Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
Dengan |
10. | Tenaga kerja warga Negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun. Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk. |
11. | Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya. |
12. | Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olahraga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan |
13. | Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait. Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun |
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara berikut:
- untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki
NPWP
dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan
melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak
yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3
(tiga) hari sebelum keberangkatan. - Untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2)yang
tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP
Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan: - fotokopi Kartu Keluarga; dan/ atau
- Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang
tidak
terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki
NPWP,
Jendral Pajak
yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3
(tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
- untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak
yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun. - Untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 7 diberikanmelalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat
Jenderal Pajak dibandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri atau KPP yangmelakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang
ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tata cara pengecualian pembayaran FLN bagi wajib pajak orang pribadi
yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANGA KAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Pasal 10
(1) | Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan oleh KPP Pratama. |
(2) | Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang mengelola FLN. |
(3) | Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Soekarno-Hatta, pengelolaan FLN dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Timur. |
(4) | Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh seksi Pelayanan. |
(1) | Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi pelayanan. |
(2) | Penunjukkan pegawai sebagai petugas UPFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Tabel bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP,
bentuk formulir TBFLN, surat permohonan SKBFLN, stiker Bebas Fiskal dan
Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar
dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP sebagiamana
diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) | Dalam hal TBFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
Contoh:
Jumlah: Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Rp 2.500.000,00
|
(2) | Selama perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta perangkat pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP. |
(3) | Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b yang mengatur bahwa NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/P./2000
tentang
Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagiman telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2007; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-535/PJ./2000
tentang Bentuk Formulir tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000
tentang
Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ./2003; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ./2001
tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2001
tentang
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot
Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut
Indonesia yang bekerja di Kapal Berbendera Asing; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001
tentang Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001
tentang
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2001
tentang
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Luar Negeri Terhadap
Mahasiswa atau Pelajar yang akan Belajar Ke Luar Negeri; - Keutusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ./2001
tentang
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan orang Pribadi
yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) tehadap Warga
Negara Indonesia yang akan Bekerja di Luar Negeri dalam Rangka
Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001
tentang
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi
Kesenian, Misi Olahraga, dan Misi Keagamaan serta Misi dagang atau
Pameran; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.41/2000
tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi
Sub Regional Asean sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001
dan
diralat dengan SE-08/PJ.31/2003; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi
Sub Regional Indonesia-Australia (Aida) kecuali Bali, dan Orang Pribadi
Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing Sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001; - SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2000
tentang Bentuk Formulir bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.41/2001
tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan
dengan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri); - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2001
tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.41/2001
tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan
dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.41/2001
tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri bagi Anggota Misi Dagang atau
Pameran di Luar Negeri; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.41/2001
tentang Pengantar Keputusan Direktur Jendral Pajak nomor KEP-413/PJ.41/2001
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian,
Misi Olahraga, dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ.41/2001
tentang Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Membayar Pajak
Penghasilan Orang Pribadi bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat
tinggal Tetap di Luar Negeri (penlu) yang akan Bertolak ke Luar Negeri; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.41/2003
tentang Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri; - Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan
ini.
Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, terhitung mulai
pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan
penerbangan ke luar negeri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098