Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 53/PJ/2008

TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 53/PJ/2008

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam negeri yang akan Bertolak ke Luar
Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun
    2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
    Nomor 133;
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008
    tentang Pembayaran Pajak
    Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar
    Negeri;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAMNEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang
    pribadi yang
    bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
    lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
    (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak
    berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
    Indonesia;
  2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak
    orang
    pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan
    yang
    dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal bersama-sama
    dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib
    Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum
    yang berlaku.
  4. Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut FLN adalah
    Pajak
    Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
    negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  5. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke
    luar
    negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan
    wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut,
    kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas
    melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan
    NPWP
    adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
    administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
    atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
    perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9
    (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit
    beriutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
  7. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP, adalah
    instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
    bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
  8. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan
    SKT
    adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
    sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu
    yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib
    Pajak. 
  9. Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang
    selanjutnya
    disebut dengan SKTS adalah surat
    keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui sistem e-Registration
    yang menyatakan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu
    yang
    berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang
    bersifat sementara. 
  10. Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut
    UPFLN,
    adalah satuan tugas di lingkungan KPP yang mempunyai tugas melaksanakan
    pengelolaan FLN di bandar udara atau pelabuhan laut.
  11. Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya
    disebut TBPFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat
    Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
    negeri yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka pembayaran FLN.
  12. Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya
    disebut SKBFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat
    Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
    negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang memenuhi persyaratan
    untuk dikecualikan dari kewajiban membayar FLN.
  13. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut
    KTKLN
    adalah kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan
    prosedur untuk ditempatkan bekerja di luar negeri yang sekaligus
    merupakan rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri.

BAB II
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Pasal 2

(1) Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan
telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan
bertolak ke
luar negeri wajib membayar FLN.
(2) Termasuk
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diakui
oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang
berlaku.
Pasal 3

(1) Besarnya
FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :

  1. Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
    untuk
    setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan
    pesawat udara.
  2. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk
    setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan
    angkutan laut.
(2) Pembayaran
FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
menggunakan TBPFLN.
(3) Pelunasan
FLN harus dilakukan di :

  1. Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala
    KPP sebagai penerima pembayaran FLN;
  2. UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di
    bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri
    tidak terdapat bank penerima pembayaran; atau
  3. Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
    pajak.
Pasal 4

(1) FLN
yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak
ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan
pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
(2) Termasuk
angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Angsuran
pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang
pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut
memiliki NPWP.
Pasal 5

Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal
membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta kembali
pembayaran tersebut.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB III
PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Pasal 7

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku terhadap :

1. Orang
asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa
kunjungan atau visa singgah.
2. Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan
di luar jabatan atau pekerjaanya tersebut serta negara bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.

Dalam hal keberangkatannya ke luar
negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan
juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga
yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan,
masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi
sesuai degan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar
Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

3. Pejabat-pejabat
dari perwakilan organisasi internasional yang
tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain
untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor
Diplomatik.

Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di
luar negeri, pembebasan
diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota
keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai
penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah
akreditasi sesuai degan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan
Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

4. Warga
Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri
yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk
negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal
resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:

  1. Green Card;,
  2. Identity Card;,
  3. Student Card;,
  4. Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh
    Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik
    Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  6. Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara
    setempat.

Meskipun
seseorang mempunyai salah satu pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d.
f tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi
tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib
membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.

5. Jemaah
haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang
berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh
pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang
pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)
dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.

Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang
penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.

6. Orang
pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik
Indonesia melalui darat.
7. Para
pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:

  1. menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
    atau
  2. menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan
    Transmigrasi.
8. Mahasiswa
dari Negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka
belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar
dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan
menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar
dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan
tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota
keluarga lainnya.
9. Orang
asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:

  1. penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan
    di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait.
  2. program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan
    Sekretariat Negara; dan
  3. tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi
    kemanusiaan di bawah koordinasi instasi terkait.

Dengan
menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instasi
terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan
anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

10. Tenaga
kerja warga Negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau
Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun. Sepanjang mereka telah dipotong
Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah
dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang
ditunjuk.
11. Penyandang
cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas
biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan
menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang
mewakilinya.
12. Anggota
misi kesenian, misi kebudayaan, misi olahraga atau misi
keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri,
dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang
mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian
    dan misi kebudayaan;
  2. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi
    olahraga
  3. Menteri Agama untuk misi keagaaman.

Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan
anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.

13. Mahasiswa
atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun
yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran
mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing
dengan persetujuan menteri terkait.

Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN
adalah:

  1. Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai Pegawai
    Negeri Sipil
    (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi
    Republik Indonesia (POLRI) yangdilengkapi dengan paspor dinas surat
    tugas atau perjalanan dinas;
  2. Mahasiswa atau pelajar dalam
    rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang
    diselenggarakan oleh pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan
    Menteri Pendidikan Nasional.

Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun
anggota keluarga lainnya.

Pasal 8

Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara berikut:

  1. untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki
    NPWP
    dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan
    melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak
    yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
    negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3
    (tiga) hari sebelum keberangkatan.
  2. Untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
    (2)yang
    tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP
    Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan:
    1. fotokopi Kartu Keluarga; dan/ atau
    2. Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang
      tidak
      terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki
      NPWP, 
oleh UPFLN Direktorat
Jendral Pajak
yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3
(tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
  1. untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud
    dalam
    Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak
    yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
    negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia
    kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
  2. Untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 sebagaimana dimaksud
    dalam
    Pasal 7 diberikanmelalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat
    Jenderal Pajak dibandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
    negeri atau KPP yangmelakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang
    ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 9

Tata cara pengecualian pembayaran FLN bagi wajib pajak orang pribadi
yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB IV
PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANGA KAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Pasal 10

(1) Pengelolaan
FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan
oleh KPP Pratama.
(2) Apabila
dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP Pratama,
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama
yang mengelola FLN.
(3) Khusus
untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Soekarno-Hatta, pengelolaan FLN
dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Timur.
(4) Pengelolaan
FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan
oleh seksi Pelayanan.
Pasal 11

(1) Kepala
KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan
mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi
pelayanan.
(2) Penunjukkan
pegawai sebagai petugas UPFLN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala KPP
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 12

Tabel bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP,
bentuk formulir TBFLN, surat permohonan SKBFLN, stiker Bebas Fiskal dan
Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar
dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP sebagiamana
diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

(1) Dalam
hal TBFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia
diatur sebagai berikut:

  1. Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang
    ditunjuk menandatangani
    Formulir TBFLN masih dapat menggunakan formulir lama dengan cara
    mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf
    sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yangbaru di
    bawah atau di sampingnya.
Contoh:
Jumlah: Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah)       Rp
2.500.000,00
  1. Petugas UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal
    sebagai pengganti
    stiker Bebas Fiskal bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
(2) Selama
perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software)
serta perangkat pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus
menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass
dan/atau fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung
sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh
orang pribadi yang memiliki NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi
NPWP.
(3) Ketentuan
Pasal 8 huruf a dan huruf b yang mengatur bahwa NPWP harus
terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan
mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Diretur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/P./2000
    tentang
    Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagiman telah
    diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2007;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-535/PJ./2000
    tentang Bentuk Formulir tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000
    tentang
    Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana
    telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ./2003;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ./2001
    tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2001
    tentang
    Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
    yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot
    Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut
    Indonesia yang bekerja di Kapal Berbendera Asing;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001
    tentang Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001
    tentang
    Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
    yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2001
    tentang
    Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Luar Negeri Terhadap
    Mahasiswa atau Pelajar yang akan Belajar Ke Luar Negeri;
  9. Keutusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ./2001
    tentang
    Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan orang Pribadi
    yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) tehadap Warga
    Negara Indonesia yang akan Bekerja di Luar Negeri dalam Rangka
    Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001
    tentang
    Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi
    yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi
    Kesenian, Misi Olahraga, dan Misi Keagamaan serta Misi dagang atau
    Pameran;
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.41/2000
    tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
  12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000
    tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
    Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi
    Sub Regional Asean sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001
    dan
    diralat dengan SE-08/PJ.31/2003;
  13. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000
    tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
    Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi
    Sub Regional Indonesia-Australia (Aida) kecuali Bali, dan Orang Pribadi
    Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor
    Perwakilan Perusahaan Asing Sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001;
  14. SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2000
    tentang Bentuk Formulir bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
  15. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.41/2001
    tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan
    dengan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
    Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri);
  16. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2001
    tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
  17. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.41/2001
    tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan
    dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
  18. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.41/2001
    tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang
    Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri bagi Anggota Misi Dagang atau
    Pameran di Luar Negeri;
  19. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.41/2001
    tentang Pengantar Keputusan Direktur Jendral Pajak nomor KEP-413/PJ.41/2001
    tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak
    Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian,
    Misi Olahraga, dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
  20. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ.41/2001
    tentang Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Membayar Pajak
    Penghasilan Orang Pribadi bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat
    tinggal Tetap di Luar Negeri (penlu) yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
  21. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.41/2003
    tentang Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri;
  22. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan
    ini. 

Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, terhitung mulai
pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan
penerbangan ke luar negeri.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected