Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 190/PMK.02/2017

TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 190/PMK.02/2017

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.02/2013
    tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dividen
    dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2013
    tentang Tata
    Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank
    Indonesia Bagian Pemerintah, telah diatur ketentuan mengenai tata cara
    penyetoran penerimaan negara bukan pajak dividen dan surplus
    Bank
    Indonesia bagian pemerintah;
  2. bahwa untuk mengatur kembali pembayaran
    penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara
    yang dipisahkan yang berasal dari dividen, surplus Bank Indonesia
    bagian pemerintah, surplus Lembaga Penjamin
    Simpanan bagian pemerintah, bagian laba pemerintah pada Lembaga
    Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan penerimaan negara bukan pajak
    yang berasal dari akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada
    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu diatur ketentuan mengenai
    tata cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak dari hasil
    pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata
    Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil Pengelolaan
    Kekayaan Negara yang Dipisahkan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
    Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
    Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4962);
  4. Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
    Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
    96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
    Simpanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun
    2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963);
  6. Undang-Undang
    Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
    Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
    2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);
  8. Peraturan
    Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara
    Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
    Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG
DIPISAHKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
    PNBP
    adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari
    penerimaan perpajakan.
  2. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN
    adalah
    badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
    negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
    negara yang dipisahkan.
  3. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero
    adalah BUMN
    yang berbentuk Perseroan Terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang
    seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya
    dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
    keuntungan.
  4. Perseroan Terbatas Lainnya adalah perseroan terbatas yang
    sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia kurang dari 51% (lima puluh
    satu persen).
  5. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN
    yang
    seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,yang
    bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
    yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
    keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
    perusahaan.
  6. Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang
    Nomor
    23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
  7. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS
    adalah
    lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan
    di Indonesia.
  8. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya
    disingkat LPEI atau Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan khusus
    yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
  9. Dividen Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Dividen
    adalah
    bagian Pemerintah atas laba BUMN dan Perseroan Terbatas Lainnya.
  10. Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha dalam 1
    (satu) tahun buku.
  11. Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah Surplus
    Bank
    Indonesia setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar
    30% (tiga puluh persen), dan cadangan umum sehingga modal dan
    cadangan umum menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh
    kewajiban moneter.
  12. Surplus LPS Bagian Pemerintah adalah bagian Surplus dalam
    hal
    akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat sasaran sebesar 2,5%
    (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh bank.
  13. Bagian Laba Pemerintah pada LPEI adalah Surplus yang
    diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan.
  14. PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan
    Tujuan pada LPEI adalah PNBP yang berasal dari bagian kelebihan
    akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan.
  15. Wajib Bayar adalah badan usaha yang berbentuk Persero,
    Perseroan Terbatas lainnya, Perum, Bank Indonesia, LPS, dan LPEI.
  16. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS
    adalah
    organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
    direksi atau dewan komisaris dan memegang kekuasaan tertinggi dalam
    Persero.
Pasal 2

PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri
atas:

  1. Dividen;
  2. Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah;
  3. Surplus LPS Bagian Pemerintah;
  4. Bagian Laba Pemerintah pada LPEI; dan
  5. PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan
    Tujuan pada LPEI.
BAB II
PENETAPAN DAN JATUH TEMPO

Pasal 3

(1) Besaran
PNBP yang berasal dari Perum, Persero,dan Perseroan Terbatas Lainnya
berupa Dividen ditetapkan berdasarkan:

  1. surat Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum;
    dan/atau
  2. RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya.
(2) Besaran
PNBP yang berasal dari Bank Indonesia berupa Surplus Bank
Indonesia Bagian Pemerintah ditetapkan berdasarkan Surat Gubernur Bank
Indonesia.
(3) Besaran
PNBP yang berasal dari LPS berupa Surplus LPS Bagian Pemerintah
ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan.
(4) Besaran
PNBP yang berasal dari LPEI berupa Bagian Laba Pemerintah pada
LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan
Tujuan pada LPEI ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan.
Pasal 4

Wajib bayar membayar PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan yang terutang paling lambat pada saat jatuh tempo.

Pasal 5

(1) Jatuh
tempo pembayaran Dividen untuk Perum, Persero, dan Perseroan
Terbatas Lainnya 1 (satu) bulan setelah tanggal penetapan Dividen.
(2) Untuk
Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya yang terdaftar di pasar
modal jatuh tempo pembayaran Dividen mengikuti ketentuan yang berlaku
di
pasar modal.
(3) Jatuh
tempo pembayaran Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah 7
(tujuh) hari kerja setelah Bank Indonesia menerima Surat Menteri
Keuangan mengenai persetujuan penggunaan Surplus Bank Indonesia yang
menjadi bagian pemerintah, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah
dan Bank Indonesia.
(4) Jatuh
tempo pembayaran Surplus LPS Bagian Pemerintah 30 (tiga puluh)
hari setelah tanggal
penetapan surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian Pemerintah.
(5) Jatuh
tempo pembayaran Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang
Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan surat Menteri Keuangan
mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari
Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI.
Pasal 6

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran PNBP dari hasil
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang bertepatan
dengan hari libur, jatuh tempo pembayaran yaitu pada hari kerja
sebelumnya.

BAB III
PEMBAYARAN

Pasal 7

(1) Wajib
Bayar melakukan pembayaran:

  1. Dividen, Surplus LPS Bagian
    Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal
    dari
    Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan tujuan pada LPEI ke Kas Negara
    melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan sistem elektronik
    sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan
    negara
    secara elektronik; dan
  2. Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah melalui
    Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia.
(2) Dalam
melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar
wajib menyampaikan data secara lengkap dan benar.
(3) Wajib
Bayar bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran
Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus
LPS Bagian Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang
Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai pelunasan PNBP dari
hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sesuai
dengan tanggal pembayaran.

 

BAB IV
PENJADWALAN PEMBAYARAN

Pasal 8

(1) Dalam
hal Wajib Bayar tidak dapat melakukan
pembayaran seluruh PNBP
dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang
terutang
pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Bayar
dapat mengajukan permohonan penjadwalan pembayaran.
(2) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
hanya dapat diajukan oleh Wajib Bayar yang kesulitan arus kas.
(3) Kesulitan
arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kondisi
ketidakmampuan kas Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban lancar tahun
berjalan.
Pasal 9

(1) Permohonan penjadwalan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Anggaran.
(2) Permohonan
penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling
lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal penetapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Permohonan
penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
dengan data pendukung paling kurang:

  1. dokumen penetapan, terdiri atas:
    1. surat penetapan Dividen oleh
      Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Perum, dan risalah RUPS dan/atau
      notulen RUPS untuk Persero dan Perseroan Terbatas Lainnya;
    2. surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menteri
      Keuangan terkait Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah untuk Bank
      Indonesia;
    3. surat Menteri Keuangan mengenai Surplus LPS Bagian
      Pemerintah untuk LPS; atau
    4. surat
      Menteri Keuangan mengenai Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP
      yang Berasal dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada
      LPEI, untuk LPEI;
  2. laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit;
  3. realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan serta
    penjelasan penyebab kesulitan arus kas;
  4.  rencana kerja dan anggaran Wajib Bayar
    tahun berjalan; dan
  5. surat
    pernyataan tanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data pendukung dari
    direksi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10

(1) Dalam
hal permohonan Wajib Bayar melampaui batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan/atau
tidak melampirkan data
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), permohonan Wajib
Bayar ditolak, dan jatuh tempo pembayaran yang berlaku adalah jatuh
tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam
hal permohonan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian dokumen.
(3) Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat
penolakan atau surat penjadwalan pembayaran.
(4) Surat
penolakan atau surat penjadwalan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung
setelah tanggal surat permohonan penjadwalan pembayaran diterima.
Pasal 11

Penjadwalan pembayaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang
    dipisahkan yang terutang paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima
    persen), pada saat jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
  2. sisa PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang
    dipisahkan
    yang terutang dibayar setiap bulan sesuai dengan hasil pernilaian
    (assessment) terhadap data pendukung dan dibayar paling lambat pada
    bulan November tahun anggaran berjalan.
BABV
KEKURANGAN DAN/ATAU KETERLAMBATAN

Pasal 12

(1) Dalam
hal terjadi kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP
dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal
11,Wajib
Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua
persen) per bulan dari jumlah PNBP yang kurang dibayar dan/atau
terlambat, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Wajib
Bayar membayar sejumlah kekurangan dan/atau keterlambatan
pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
yang terutang dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas
Negara.
(4) Contoh
penghitungan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13

(1) Atas
kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran PNBP dari hasil
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal Anggaran melakukan penagihan
kepada Wajib Bayar dengan menerbitkan surat tagihan pertama.
(2) Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterbitkan Wajib
Bayar belum atau tidak melunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran
menerbitkan surat tagihan kedua.
(3) Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Wajib
Bayar belum atau tidak melunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran
menerbitkan surat tagihan ketiga.
(4) Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Wajib
Bayar belum atau tidak melunasi PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan yang terutang, Direktur Jenderal Anggaran
menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang
berwenang piutang negara untuk diproses lebih lanjut
penyelesaiannya.
BAB VI
KELEBIHAN PEMBAYARAN

Pasal 14

(1) Dalam
hal terdapat kelebihan pembayaran PNBP
dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang
terutang, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan data pendukung berupa dokumen penetapan PNBP dari
hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang dan
bukti pembayaran.
(3) Direktur
Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui
kelebihan pembayaran tersebut
diperhitungkan sebagai pembayaran di muka sebagai pengurang jumlah PNBP
dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang
pada periode berikutnya.
(5) Dalam
hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha dan
terdapat kelebihan pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan yang terutang, kelebihan pembayaran tersebut
dapat dikembalikan secara tunai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PENINJAUAN KEMBALI

Pasal 15

(1) Wajib
Bayar dapat mengajukan permohonan
peninjauan kembali atas penetapan penjadwalan pembayaran PNBP dari
hasil
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Permohonan
peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Anggaran paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal
jatuh tempo PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan yang terutang yang dimintakan untuk ditinjau kembali.
(3) Permohonan
peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Wajib Bayar dengan
kondisi ketidakmampuan kas yang disebabkan oleh dampak inflasi,
regulasi, dan penugasan pemerintah.
(4) Peninjauan
kembali jatuh tempo penjadwalan pembayaran PNBP dari hasil
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(5) Permohonan
peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
melampirkan dokumen:

  1. realisasi dan proyeksi arus kas tahun berjalan;
  2. penjelasan penyebab kesulitan kas; dan
  3. surat pernyataan tanggung jawab
    mutlak mengenai kebenaran data pendukung dari direksi, dengan
    format sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Peraturan Menteri ini.

     

Pasal 16

(1) Direktorat
Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap
permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan surat penolakan atau surat penjadwalan pembayaran.
(3) Surat
penolakan atau surat penjadwalan
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat
15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal surat permohonan
diterima.
Pasal 17

Untuk memenuhi keuangan negara Direktur Jenderal Anggaran atas nama
Menteri Keuangan dapat meninjau kembali penetapan penjadwalan
pembayaran PNBP dari hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) setelah
berkoordinasi dengan Wajib Bayar.

BAB VIII
KEWAJIBAN INTERIM

Pasal 18

Dalam hal Wajib Bayar ditetapkan untuk menyetor Kewajiban Interim pada
tahun anggaran berjalan, dilakukan paling lambat pada tanggal 27
Desember tahun anggaran berjalan.

BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 19

(1) Untuk
monitoring dan evaluasi penerimaan Dividen,
Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah, Surplus LPS Bagian
Pemerintah, Bagian Laba Pemerintah pada LPEI, dan PNBP yang Berasal
dari
Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI, Wajib Bayar
harus
menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran
dokumen sebagai berikut;

  1. bukti
    setor pembayaran Dividen, Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah,
    Surplus LPS Bagian Pemerintah dan Bagian Laba Pemerintah pada LPEI dan
    PNBP yang Berasal
    dari Akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI;
  2. risalah RUPS dan/atau notulen RUPS untuk Persero dan
    Perseroan Terbatas Lainnya;
  3. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait
    pengesahan laporan keuangan dan penetapan penggunaan laba bersih untuk
    Perum;
  4. surat Gubernur Bank Indonesia kepada Menteri
    Keuangan terkait Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah untuk Bank
    Indonesia;
  5. surat Menteri Keuangan terkait penetapan Surplus LPS
    Bagian Pemerintah untuk LPS;
  6. surat Menteri Keuangan terkait penetapan Bagian
    Laba Pemerintah pada LPEI dan PNBP yang Berasal dari Akumulasi Cadangan
    Umum dan Cadangan Tujuan pada LPEI, untuk LPEI; dan
  7. laporan keuangan Wajib Bayar yang telah diaudit.
(2) Bukti
setor pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
tanggal pembayaran.
(3) Dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah diterbitkan.
(4) Dalam
hal Wajib Bayar tidak menyampaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran atas
nama Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa surat teguran kepada
Wajib Bayar.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.02/2013
    tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari
    Dividen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8); dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.02/2013
    tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus
    Bank Indonesia Bagian Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
    Tahun 2013 Nomor 9),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1772
error: Content is protected