Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 142/PMK.02/2013

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 142/PMK.02/2013

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK
DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI
UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan
    dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal
    mempunyai tugas untuk menyusun kebijakan fiskal dan kerangka
    ekonomi makro;
  2. bahwa berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dan/atau
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
    tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian
    Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pungutan-pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya
    Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998
    diatur bahwa Pengusaha Panas Bumi yang telah menyetor bagian
    Pemerintah, terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar
    oleh Pengusaha Panas Bumi tersebut dikembalikan kepada
    Pengusaha Panas Bumi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali
    (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atas Perolehan Barang
    Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Panas
    Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk
    Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
    Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 69);
  5. Keputusan
    Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya
    Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik;
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
    Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992
    tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian
    Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pungutan-pungutan lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumberdaya
    Panas bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang
    Rekening Panas Bumi;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010
    tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan
    Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang
    Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut,
    Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
    Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI
(REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA
PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK
PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengusaha Panas Bumi, yang selanjutnya disebut Pengusaha,
    adalah Pertamina atau anak perusahaan penerusnya sesuai
    ketentuan peraturan perundang-undangan, Kontraktor Kontrak Operasi
    Bersama (Joint Operation Contract), dan Pemegang Izin
    Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah ada sebelum
    berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, dan
    semata-mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya
    panas bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan
    energi/listrik dan/atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi
    dan membangkitkan energi/listrik (total project).
  2. Rekening Panas Bumi adalah rekening Kementerian Keuangan
    Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia untuk menampung
    penerimaan Setoran Bagian Pemerintah dan membayar
    pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha
    panas bumi.
  3. Setoran Bagian Pemerintah adalah setoran yang wajib
    dilakukan Pengusaha atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga
    puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha ke Rekening Panas
    Bumi.
  4. Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada
    pengusaha.
  5. Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai
    adalah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan
    Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha
    atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke kas negara
    sesuai dengan peraturan perundangan.

 

Pasal 2

(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang telah disetor oleh Pengusaha ke kas negara dapat
dikembalikan kepada Pengusaha dengan ketentuan:

  1. Setoran Bagian Pemerintah telah diterima seluruhnya
    di Rekening Panas Bumi;
  2. Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan untuk 2 (dua) tahun
    terakhir telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
    dan
  3. Tidak ada tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha
    kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha panas
    bumi.
(2) Dalam
hal terdapat tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada
Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha panas bumi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melunasi tunggakan
pajak dan
kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah tersebut terlebih dahulu
dan menyampaikan bukti pelunasannya kepada Direktorat Jenderal
Anggaran
c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Pembayaran
Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya
diberikan untuk masing-masing kegiatan pengusahaan sumber daya
panas
bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor
bagian Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Pembayaran
Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar
penyetoran bagian Pemerintah yang telah
dilaksanakan Pengusaha, setelah memperhitungkan penyelesaian
kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya yang ditanggung oleh
Pemerintah.

   

Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor Pengusaha ke kas negara
tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:

  1. Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
    tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  2. Perolehan kendaraan bermotor jeep, van, dan kombi sebelum
    April 2010 dan pemeliharaan kendaraan bermotor dimaksud;
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan
    station wagon; atau
  4. Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang
    pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
Pasal 4

 

(1) Untuk
memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha
menyampaikan surat
permohonan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur
Penerimaan
Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Energi
Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, yang paling sedikit memuat:

  1. jumlah Setoran Bagian
    Pemerintah yang telah dilaksanakan dalam tahun anggaran
    pengajuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan
    Nilai;
  2. jumlah
    pengajuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai
    yang dirinci menurut Pengusaha sebagai Pemungut Pajak
    Pertambahan Nilai
    dan Pengusaha tidak sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
    dan
  3. nama
    bank, nama pemegang rekening, dan nomor rekening Pengusaha pada bank
    penerima pemindahbukuan atas Pembayaran Kembali
    (Reimbursement) Pajak
    Pertambahan Nilai.
(2) Surat
permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

  1. fotokopi bukti penyetoran bagian Pemerintah ke
    Rekening Panas Bumi;
  2. fotokopi
    kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing kegiatan pengusahaan sumber
    daya panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetorkan
    bagian
    Pemerintah;
  3. asli faktur pajak atau asli dokumen tertentu yang
    kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan
    peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal Pengusaha sebagai
    pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  5. daftar
    rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP), beserta
    softcopy-nya, dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak
    Pertambahan
    Nilai untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak tempat
    Rekanan
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan
    format
    formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, yang
    merupakan bagian
    tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  6. daftar rekapitulasi
    faktur pajak beserta softcopy-nya dalam hal Pengusaha tidak
    sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing
    Kantor
    Pelayanan Pajak tempat Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha
    Kena Pajak
    dengan menggunakan format formulir sebagaimana ditetapkan
    dalam
    Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Peraturan
    Menteri ini;
  7. dokumen lain yang terkait dengan Pembayaran Kembali
    (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai antara lain invoice,
    kontrak,
    dan penjelasan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
    Kena
    Pajak yang tercantum dalam invoice;
  8. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Badan untuk 2 (dua) tahun terakhir; dan
  9. surat
    pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen
    yang diajukan dalam permohonan Pembayaran Kembali
    (Reimbursement) Pajak
    Pertambahan Nilai adalah benar dan Pengusaha bertanggung jawab
    penuh
    atas kebenaran tagihan serta dokumen dimaksud.
(3) Atas
permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan
Nilai oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur
Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  1. melakukan
    penelitian atas pemenuhan persyaratan surat permohonan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan melakukan penelitian atas
    kelengkapan
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  2. menyampaikan surat
    permintaan konfirmasi pelaporan faktur pajak atau faktur pajak
    dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Direktur Jenderal Pajak
    c.q.
    Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dengan melampirkan
    daftar
    rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP)
    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) huruf e atau daftar rekapitulasi faktur
    pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f beserta
    softcopy-nya;
  3. menyampaikan
    surat permintaan konfirmasi tunggakan pajak kepada Kantor Pelayanan
    Pajak  tempat Pengusaha yang bersangkutan terdaftar;
  4. menyampaikan
    surat permintaan konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak
    dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi kepada
    Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
    Energi,
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan
    daftar
    rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak
    (SSP) sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) huruf e atau daftar rekapitulasi faktur
    pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f beserta
    softcopy-nya.
Pasal 5

(1) Surat
permintaan konfirmasi Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d disampaikan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya surat permohonan Pembayaran
Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) beserta lampirannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) secara lengkap.
(2) Direktorat
Jenderal Pajak berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dan huruf c,
memberikan jawaban konfirmasi kepada Direktorat
Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan
Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterima permintaan konfirmasi.
(3) Direktorat
Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan surat permintaan
konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
d, memberikan jawaban konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran
c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterima permintaan konfirmasi.
(4) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jawaban
konfirmasi pelaporan faktur pajak atau faktur pajak dan Surat
Setoran Pajak (SSP) belum diterima seluruhnya oleh Direktorat
Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak,
Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai
hanya diproses atas faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP)
yang telah mendapatkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Jenderal
Pajak.
(5) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jawaban
konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi
belum diterima seluruhnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran
c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pembayaran
Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diproses atas
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah
mendapatkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Jenderal Energi
Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
(6) Dalam
hal permintaan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) belum dijawab sebagian atau seluruhnya,
Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi
Perpajakan dan/atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi menyampaikan penjelasan tertulis paling lama
5 (lima) hari kerja kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terhitung sejak jangka waktu
20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) terlampaui.
Pasal 6

(1) Direktorat
Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah
menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui
atau ditolak paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
jawaban konfirmasi diterima.
(2) Dalam
rangka penelitian permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan
Negara Bukan Pajak dapat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi
bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Hasil
rekonsiliasi dan verifikasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat dalam berita acara.
Pasal 7

 

(1) Berdasarkan
penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dan
dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dapat
disetujui dengan ketentuan:

  1. Jawaban konfirmasi pelaporan Faktur
    Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) dari Direktorat Jenderal
    Pajak c.q.
    Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyatakan “Ada”;
  2. Jawaban
    konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
    Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi dari Kementerian Energi
    dan
    Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru,
    Terbarukan,
    dan Konservasi Energi menyatakan “Ya”; dan
  3. Surat Permohonan
    Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai
    telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    ayat (1)
    dan lampiran surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    4 ayat
    (2) telah lengkap.
(2) Berdasarkan
penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dan
dalam hal Pengusaha tidak sebagai pemungut Pajak Pertambahan
Nilai,
Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dapat
disetujui dengan ketentuan:

  1. Jawaban konfirmasi pelaporan Faktur
    Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi
    Informasi Perpajakan menyatakan “Ada”;
  2. Jawaban konfirmasi
    keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
    Pajak dengan
    kegiatan usaha panas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
    Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
    Konservasi Energi menyatakan “Ya”; dan
  3. Surat Permohonan Pembayaran
    Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai telah memenuhi
    persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan lampiran
    surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
    telah
    lengkap.
(3) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)
tidak terpenuhi, permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement)
Pajak Pertambahan Nilai ditolak dan Direktorat Jenderal
Anggaran mengembalikan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) serta
dokumen pendukung kepada Pengusaha.
(4) Atas
penjelasan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Direktorat Jenderal
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dalam hal
terhadap permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak
Pertambahan Nilai belum dapat diberikan jawaban konfirmasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Direktorat Jenderal
Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
mengembalikan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) serta
dokumen pendukung kepada Pengusaha.
(5) Atas
faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP), dan dokumen pendukung yang
dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pengusaha dapat mengajukan kembali Permohonan Pembayaran
Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 8

(1) Berdasarkan
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7,
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat permintaan
pemindahbukuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak
Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan
tembusan kepada Pengusaha.
(2) Terhadap
surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan
pendebetan rekening beserta warkat pembebanan rekening kepada
Bank Indonesia.
(3) Berdasarkan
surat permintaan pendebetan rekening beserta warkat pembebanan
rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia
memindahbukukan dana dari Rekening Panas Bumi ke rekening
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.
(4) Pengusaha
menyampaikan surat pemberitahuan telah diterimanya Pembayaran
Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dengan
dilampiri fotokopi bukti penerimaan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima di rekening Pengusaha kepada
Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara
Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(5) Dalam
hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
disampaikan, permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement)
Pajak Pertambahan Nilai untuk periode berikutnya ditangguhkan
pemrosesannya sampai dengan surat pemberitahuan dimaksud disampaikan.
Pasal 9

(1) Dalam
hal ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dikembalikan kepada Pengusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap kesalahan
dimaksud diperhitungkan dengan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak
Pertambahan Nilai periode berikutnya.
(2) Dalam
hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang
berwenang ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali
(Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang
telah dikembalikan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, terhadap kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Bersama
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-1288/LK/2000
 
      
       
           
           
         
———————-
      
       
          
           
       
     KEP-68/PJ/2000

tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai
Yang Telah Dibayar Oleh Pengusaha Sumberdaya Panas bumi Untuk
Pembangkitan Energi/Listrik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1238
error: Content is protected