Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 160/PMK.03/2014

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160/PMK.03/2014

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG
SEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN
NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan
Badan Internasional serta Pejabatnya;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan
Internasional Serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 5425);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH YANG SEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN
NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik,
    dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada
    pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi
    diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN,
    organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan
    diplomatik/konsuler serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
  2. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf
    Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga
    Negara Indonesia.
  3. Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan
    Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa,
    badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga
    Asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang
    bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
  4. Pejabat Badan Internasional adalah kepala, pejabat/staf,
    dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan
    persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau
    jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang
    merupakan Warga Negara Indonesia.
  5. Surat Dispensasi Pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau
    Pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas Perolehannya
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
    disebut Surat Dispensasi adalah surat keterangan yang
    menyatakan bahwa atas pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau
    pengalihmanfaatan Barang Kena Pajak kepada sesama Perwakilan Negara
    Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing,
    atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
    telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
Pasal 2

(1) Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara
Asing dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan
Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.
(2) Perwakilan
Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara
Asing dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan
Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib membayar kembali Pajak
Pertambahan Nilai yang dibebaskan.
(3) Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat dimintakan kembali.
Pasal 3

(1) Kewajiban
pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
saat pemindahtanganan Barang Kena Pajak.
(2) Kewajiban
pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
saat pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak.
(3) Pembayaran
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke
Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
(4) Pengisian
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan
petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4

(1) Dalam
hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan kepada sesama
Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara
Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
(2) Dalam
hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau perolehannya dapat
tidak dibayar kembali apabila Perwakilan Negara Asing atau Badan
Internasional serta pejabatnya yang menerima kendaraan
bermotor tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata
cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta
Pejabatnya.
(3) Perwakilan
Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing,
dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan
Barang Kena Pajak atau penerima pengalihmanfaatan Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan
permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan melalui:

  1. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk; atau
  2. Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Menteri
Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang
ditunjuk menyampaikan permohonan Surat Dispensasi sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang
Asing dengan dilampiri:

  1. Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau
    Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk;
  2. Surat
    Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Surat Ketetapan Pajak
    Lebih Bayar (SKPLB) atas Barang Kena Pajak yang
    dipindahtangankan atau
    Jasa Kena Pajak yang dialihmanfaatkan;
  3. Invoice pada saat perolehan atau dokumen yang dapat
    dipersamakan; dan
  4. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh
    Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 5

(1) Direktur
Jenderal Pajak menugaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang
Asing untuk melakukan penelitian terhadap permohonan Surat
Dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur
Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan Surat
Dispensasi diterima.
(3) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

  1. Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan;
    atau
  2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak
    dikabulkan.
(4) Tata
cara pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Bentuk
dan petunjuk pengisian Surat Dispensasi adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1139
error: Content is protected