Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 37/PMK.03/2017

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/PMK.03/2017

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor
40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;

Mengingat :

Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi
Kolektif Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5936);
 
 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM
SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK
    adalah
    Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang mengatur tentang Pasar Modal.
  2. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada
    di atasnya.
  3. Dana Investasi Real Estat yang selanjutnya disebut dengan
    DIRE
    adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
    pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset
    yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.
  4. Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC
    adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk
    KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen)
    dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE
    berbentuk KIK.
Pasal 2

(1) Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari
pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu,
terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Skema
KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu
skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa
menggunakan SPC.

 

Pasal 3

(1) Besarnya
Pajak Penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau
KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto nilai
pengalihan Real Estat.
(2) Jumlah
bruto nilai pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:

  1. seluruh
    jumlah yang sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC
    atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu, dalam hal
    Wajib Pajak tidak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK; atau
  2. seluruh
    jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC
    atau KIK atas pengalihan Real Estat dalam skema KIK tertentu dalam hal
    Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan SPC atau KIK.
Pasal 4

(1) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat ke Kas
Negara sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas
pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat
diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan Real Estat
kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu.
(3) Pajak
Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka,
bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya, sehubungan dengan
pengalihan Real Estat tersebut.
(4) Pajak
Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke bank/pos persepsi
paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan
diterimanya pembayaran.
(5) Pembayaran
Pajak Penghasilan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan melalui:

  1. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
  2. layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya,

pada bank/pos persepsi.

Pasal 5

Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan
dikenai Pajak
Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
wajib:

a. menyampaikan
surat pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai adanya pengalihan Real Estat
kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang dilengkapi dengan dokumen:

  1. fotokopi
    surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk
    KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  2. keterangan
    dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real
    Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;
  3. surat
    pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan
    pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
  4. fotokopi
    Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administasi lain yang
    dipersamakan dengan SSP atas penghasilan dari pengalihan Real Estat
    kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
b. mendapatkan
surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang mengatur tentang pemberian surat keterangan fiskal dari kepala
kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.
Pasal 6

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di
bawah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau subjek pajak luar
negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap.

Pasal 7

(1) Bagi
Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan Real Estat,
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terutang
di lokasi Real Estat berada.
(2) Bagi
Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terutang
di tempat terdaftar Wajib Pajak, dimana Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan diadministrasikan.
Pasal 8

(1) Wajib
Pajak yang wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib melaporkan
penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang
telah dibayar dalam suatu Masa Pajak ke:

  1. Kantor pelayanan pajak yang
    wilayah kerjanya meliputi lokasi Real Estat yang bersangkutan, bagi
    Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan Real Estat; atau
  2. Kantor
    pelayanan pajak yang mengadministrasikan Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak yang
    usaha pokoknya melakukan pengalihan Real Estat,
(2) Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final
    Pasal 4 ayat (2); dan
  2. surat
    pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK
    dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,

paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

(3) Bagi
orang pribadi yang penghasilannya di bawah batasan Penghasilan
Tidak Kena Pajak atau Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
telah dilakukan apabila telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dan telah dilakukan penelitian.
Pasal 9

(1) Pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1)
merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani akta,
keputusan, perjanjian, atau
kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
(2) Pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas
pengalihan Real Estat apabila kepadanya telah dibuktikan bahwa:

  1. Pajak
    Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) telah dibayar
    dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau
    sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat
    Setoran Pajak
    bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh kantor
    pelayanan pajak, dengan menunjukkan aslinya; dan
  2. kewajiban sebagaimana
    dimaksud pada Pasal 5 telah dipenuhi, dengan
    menyerahkan fotokopi surat
    dan/atau dokumen bersangkutan serta fotokopi tanda
    bukti penerimaan
    surat dari kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan.
(3) Pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan,
kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan Real Estat, paling
lambat 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya penerbitan akta,
keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan Real Estat
dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang bersangkutan
terdaftar.
(4) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10

Tata cara penelitian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain
yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) huruf a, sesuai dengan ketentuan di
bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara penelitian Surat
Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan
Surat Setoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas
tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Pasal 11

(1) Pada
saat berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang
melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK
tertentu, apabila:

  1. melakukan pengalihan Real Estat dari tanggal 10
    November 2015 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016 dan atas pengalihan
    Real Estat tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian atau
    kesepakatan oleh pejabat yang berwenang;dan
  2. penghasilan atas
    pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada huruf a telah
    dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
    pajak yang bersangkutan dan Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut
    telah dilunasi,

pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan tarif umum
sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

(2) Atas
penghasilan dari pengalihan Real Estat yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenai Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam
Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang dibuktikan dengan surat
keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(3) Tata
cara pemberian surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan yang mengatur
mengenai pemberian surat keterangan bebas dari Pajak Penghasilan
bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan.

 
    

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 4 dan
Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
200/PMK.03/2015
tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan
Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif
Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 374
error: Content is protected