KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/PMK.03/2017
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor
40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
Mengingat :
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi
Kolektif Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
200, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5936);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM
SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK
adalah
Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang Pasar Modal. - Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada
di atasnya. - Dana Investasi Real Estat yang selanjutnya disebut dengan
DIRE
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset
yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas. - Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC
adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk
KIK paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen)
dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE
berbentuk KIK.
| (1) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
| (2) | Skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC. |
| (1) | Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan Real Estat. |
| (2) | Jumlah bruto nilai pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (1) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. |
| (2) | Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu. |
| (3) | Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya, sehubungan dengan pengalihan Real Estat tersebut. |
| (4) | Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. |
| (5) | Pembayaran Pajak Penghasilan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui:
pada bank/pos persepsi. |
Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan
dikenai Pajak
Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
wajib:
| a. | menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang dilengkapi dengan dokumen:
|
| b. | mendapatkan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang pemberian surat keterangan fiskal dari kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di
bawah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau subjek pajak luar
negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap.
| (1) | Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan Real Estat, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terutang di lokasi Real Estat berada. |
| (2) | Bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terutang di tempat terdaftar Wajib Pajak, dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan diadministrasikan. |
| (1) | Wajib Pajak yang wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak ke:
|
| (2) | Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. |
| (3) | Bagi orang pribadi yang penghasilannya di bawah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dilakukan apabila telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan telah dilakukan penelitian. |
| (1) | Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. |
| (2) | Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat apabila kepadanya telah dibuktikan bahwa:
|
| (3) | Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan Real Estat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan Real Estat dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar. |
| (4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Tata cara penelitian Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain
yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) huruf a, sesuai dengan ketentuan di
bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara penelitian Surat
Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan
Surat Setoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas
tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
| (1) | Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, apabila:
pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan tarif umum |
| (2) | Atas penghasilan dari pengalihan Real Estat yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
| (3) | Tata cara pemberian surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemberian surat keterangan bebas dari Pajak Penghasilan bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 4 dan
Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
200/PMK.03/2015
tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan
Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif
Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1692), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 3 Maret 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 374
