Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 146/PMK.04/2010

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146/PMK.04/2010

TENTANG

TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI
KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :
   

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk
    pemasukan dan
    pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk
    sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu pengaturan
    mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan
    dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
    Pelabuhan Bebas;
  2. bahwa pengaturan di bidang cukai untuk Kawasan Perdagangan
    Bebas dan
    Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, melengkapi
    pengaturan di bidang kepabeanan dan perpajakan untuk Kawasan
    Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang telah ada sebelumnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan
    huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4)
    dan Pasal 16 ayat (9) Peraturan
    Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
    Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan
    yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
    Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke dan Dari Kawasan yang
    telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4609);
  2. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4755);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
    Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
    Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4775);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan,
    Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran
    Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4970);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor
    10 Tahun 1995
    tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    17 Tahun 2006.
  2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor
    11 Tahun 1995 tentang
    Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
    39 Tahun 2007.
  3. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
    barang-barang
    tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
    Undang-Undang Cukai.
  4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
    meliputi wilayah
    darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat
    tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
    berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
    selanjutnya disebut
    Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum
    Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean
    sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
  6. Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan
    Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  7. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman,
    dan lapangan
    yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
    Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam
    kemasan untuk penjualan eceran.
  8. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
  9. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya
    disingkat dengan
    PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan dalam rangka
    pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan
    Bebas.
  10. Dokumen Cukai Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat
    dengan CK-FTZ
    adalah dokumen cukai untuk pemberitahuan dalam rangka pemasukan Barang
    Kena Cukai ke Kawasan Bebas atau pengeluaran Barang Kena Cukai dari
    Kawasan Bebas, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.
  11. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
    disebut
    Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
    Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai.
  12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

    

BAB II
PEMASUKAN BARANG KENA CUKAI KE KAWASAN BEBAS

Pasal 2

(1) Pemasukan
Barang Kena Cukai dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha
dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(2) Pemasukan
Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan melalui kawasan pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang
ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
(3) Atas
pemasukan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pembebasan cukai.
(4) Jumlah
dan jenis Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dimasukkan sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di
Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

 

Pasal 3

(1) Pemasukan
Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol dari
Pabrik di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat
dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan
Pengusahaan Kawasan.
(2) Pemasukan
Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui kawasan
pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan
Pengusahaan Kawasan.
(3) Atas
Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan cukai.
(4) Jumlah
dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil
Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan sebagai
barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas ditetapkan
oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
Pasal 4

(1) Barang
Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat
oleh Pabrik di Kawasan Bebas untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas
diberikan pembebasan cukai.
(2) Jumlah
dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil
Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan
Pengusahaan Kawasan.

    

BAB III
PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI DARI KAWASAN BEBAS  

Pasal 5

Pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas berlaku
ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 6

(1) Pengeluaran
Barang Kena Cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat
Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasi cukai sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pelunasan cukai, kecuali
terhadap Barang Kena Cukai yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut
cukai atau pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang cukai.
(2) Pengeluaran
Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol dari Pabrik di Kawasan Bebas atau ke Kawasan
Bebas lainnya masih terutang cukai sampai dengan barang kena cukai
tersebut selesai dimasukkan ke Kawasan Bebas lainnya.
BAB IV
PENGANGKUTAN & PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI

Pasal 7

 

(1) Pemasukan
dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Bebas wajib
dilindungi dengan CK-FTZ.
(2) CK-FTZ
merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ.
(3) CK-FTZ
digunakan untuk melindungi pengangkutan Barang Kena Cukai berupa:

  1. Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil
    Alkohol yang belum
    dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik di Tempat Lain Dalam Daerah
    Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas;
  2. Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol yang belum
    dilunasi cukainya yang
    berasal dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean
    atau Kawasan Bebas lainnya;
  3. Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil
    Alkohol yang
    dikeluarkan dari Pabrik di Kawasan Bebas untuk konsumsi penduduk di
    Kawasan Bebas yang bersangkutan atau ke Kawasan Bebas lainnya; dan/atau
  4. Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol atau Minuman
    Mengandung Etil
    Alkohol yang sudah dilunasi cukainya yang dikeluarkan dari Pabrik di
    Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
(4) Pengangkutan
Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang sudah
dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikecualikan dari
kewajiban dilindungi dengan CK-FTZ.
(5) Bentuk
formulir, isi, dan petunjuk pengisian CK-FTZ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Tata
cara penyelesaian CK-FTZ adalah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang Peraturan Menteri
Keuangan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 8

(1) Terhadap
Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau atau Minuman
Mengandung Etil Alkohol sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan
penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
dan Pasal 4, yang memenuhi kriteria:

  1. berasal dari Luar Daerah Pabean;
  2. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Tempat Lain dalam
    Daerah Pabean; atau
  3. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas yang
    bersangkutan,

wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kemasan penjualan eceran.

(2) Terhadap
Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dicantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada
kemasan
penjualan ecerannya.
(3) Tulisan
“Khusus Kawasan Bebas” sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuat permanen menyatu dengan desain kemasan penjualan eceran
Barang Kena Cukai yang bersangkutan.
(4) Kewajiban
untuk mencantumkan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi
tanggung jawab:

  1. Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari
    Badan Pengusahaan
    Kawasan dalam hal Barang Kena Cukai berasal dari Luar Daerah Pabean;
    atau
  2. Pengusaha Pabrik yang membuat Barang Kena Cukai dalam
    hal barang kena
    cukai berasal dari Kawasan Bebas atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

  

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Pelanggaran atas ketentuan pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan/atau
pelanggaran atas ketentuan kewajiban pencantuman tulisan
“Khusus
Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan eceran sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8, terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

  1. Barang Kena Cukai yang berasal dari luar daerah pabean
    dilakukan
    penindakan sesuai peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan;
    atau
  2. Barang Kena Cukai yang berasal dari Pabrik di Tempat Lain
    dalam Daerah
    Pabean atau Pabrik di Kawasan Bebas harus dilunasi cukainya.
Pasal 10

(1) Dikecualikan
dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) untuk barang kena cukai
berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang berasal
dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a, pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas”
dapat
dibuat di atas bahan yang sudah dilekatkan pada kemasan penjualan
eceran di negara asalnya.
(2) Ketentuan
pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sampai dengan tanggal pemasukan ke Kawasan Bebas paling lambat tanggal
31 Desember 2010.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11  

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
   
       
     
     
     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd.         
   
       
     
     
     

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 413
error: Content is protected