KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146/PMK.04/2010
TENTANG
TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI
KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk
pemasukan dan
pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk
sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu pengaturan
mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan
dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas; - bahwa pengaturan di bidang cukai untuk Kawasan Perdagangan
Bebas dan
Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, melengkapi
pengaturan di bidang kepabeanan dan perpajakan untuk Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang telah ada sebelumnya; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan
huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4)
dan Pasal 16 ayat (9) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan
yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke dan Dari Kawasan yang
telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609); - Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4755); - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4775); - Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan,
Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran
Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4970); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006. - Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang
Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007. - Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap
barang-barang
tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Cukai. - Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah
darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
berlaku Undang-Undang Kepabeanan. - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean
sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. - Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. - Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman,
dan lapangan
yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam
kemasan untuk penjualan eceran. - Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
- Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya
disingkat dengan
PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan dalam rangka
pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan
Bebas. - Dokumen Cukai Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat
dengan CK-FTZ
adalah dokumen cukai untuk pemberitahuan dalam rangka pemasukan Barang
Kena Cukai ke Kawasan Bebas atau pengeluaran Barang Kena Cukai dari
Kawasan Bebas, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. - Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut
Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. - Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
PEMASUKAN BARANG KENA CUKAI KE KAWASAN BEBAS
Pasal 2
(1) | Pemasukan Barang Kena Cukai dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. |
(2) | Pemasukan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui kawasan pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan. |
(3) | Atas pemasukan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan cukai. |
(4) | Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. |
(1) | Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol dari Pabrik di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. |
(2) | Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui kawasan pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan. |
(3) | Atas Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan cukai. |
(4) | Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. |
(1) | Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat oleh Pabrik di Kawasan Bebas untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas diberikan pembebasan cukai. |
(2) | Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. |
PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI DARI KAWASAN BEBAS
Pasal 5
Pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas berlaku
ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
(1) | Pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasi cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelunasan cukai, kecuali terhadap Barang Kena Cukai yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(2) | Pengeluaran Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dari Pabrik di Kawasan Bebas atau ke Kawasan Bebas lainnya masih terutang cukai sampai dengan barang kena cukai tersebut selesai dimasukkan ke Kawasan Bebas lainnya. |
PENGANGKUTAN & PERDAGANGAN BARANG KENA CUKAI
Pasal 7
(1) | Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilindungi dengan CK-FTZ. |
(2) | CK-FTZ merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ. |
(3) | CK-FTZ digunakan untuk melindungi pengangkutan Barang Kena Cukai berupa:
|
(4) | Pengangkutan Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan CK-FTZ. |
(5) | Bentuk formulir, isi, dan petunjuk pengisian CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(6) | Tata cara penyelesaian CK-FTZ adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau atau Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, yang memenuhi kriteria:
wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur |
(2) | Terhadap Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan ecerannya. |
(3) | Tulisan “Khusus Kawasan Bebas” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat permanen menyatu dengan desain kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang bersangkutan. |
(4) | Kewajiban untuk mencantumkan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab:
|
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pelanggaran atas ketentuan pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan/atau
pelanggaran atas ketentuan kewajiban pencantuman tulisan
“Khusus
Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan eceran sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8, terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- Barang Kena Cukai yang berasal dari luar daerah pabean
dilakukan
penindakan sesuai peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan;
atau - Barang Kena Cukai yang berasal dari Pabrik di Tempat Lain
dalam Daerah
Pabean atau Pabrik di Kawasan Bebas harus dilunasi cukainya.
(1) | Dikecualikan dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) untuk barang kena cukai berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang berasal dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” dapat dibuat di atas bahan yang sudah dilekatkan pada kemasan penjualan eceran di negara asalnya. |
(2) | Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal pemasukan ke Kawasan Bebas paling lambat tanggal 31 Desember 2010. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 413