JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 66/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA
BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
- bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133b/KMK.04/2000
tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara
Lain, dan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-17/PJ/2008
tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital; - bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib
Pajak
dalam pelaksanaan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea
Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3313); - Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif
Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan
Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950); - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000
tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008
tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010
tentang
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 38/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PELUNASAN BEA
METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN
METERAI DIGITAL.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Wajib Pajak adalah Penerbit dokumen yang melakukan
pelunasan Bea
Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
Meterai Digital. - Surat Setoran Pajak (SSP) adalah Surat yang oleh Wajib
Pajak
digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang
terutang ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran. - Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan/atau Bank
Badan
Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau Tempat
Pembayaran Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima
pembayaran atau penyetoran pajak. - Aplikasi Kode Deposit adalah Aplikasi yang diinstal dalam
server
milik distributor Mesin Teraan Meterai Digital yang ditempatkan pada
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai penerbit
Kode Deposit Mesin Teraan Meterai Digital setelah mendapat informasi
hasil verifikasi pembayaran deposit dari Aplikasi e-Meterai. - Aplikasi e-Meterai adalah Aplikasi yang diinstal dalam
server
milik Direktorat Jenderal Pajak yang melayani pendaftaran Mesin Teraan
Meterai Digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan Bea
Meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet Direktorat Jenderal
Pajak. - Kode Deposit adalah Kode yang dibutuhkan untuk mengisi
deposit Mesin Teraan Meterai Digital. - Deposit adalah Penyetoran Bea Meterai di muka oleh Wajib
Pajak.
Wajib Pajak yang bermaksud melakukan pelunasan Bea Meterai dengan
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital
harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan data sebagai
berikut:
- Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan
Meterai Digital; dan - Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(1) | Petugas Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan meng-input data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke Aplikasi e-Meterai. |
(2) | Petugas Kantor Pelayanan Pajak mencetak Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dari Aplikasi e-Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterima lengkap. |
(1) | Wajib Pajak yang bermaksud menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas harus menyetor deposit sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran. |
||||||||
(2) | Penyetoran deposit sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercantum dalam satu Surat Setoran Pajak. |
||||||||
(3) | Kode Akun Pajak untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital adalah 411611. |
||||||||
(4) | Kode Jenis Setoran untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital adalah:
|
(1) | Wajib Pajak harus menyetor ulang deposit dalam hal terjadi kesalahan sebagai berikut:
|
(2) | Kesalahan yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan Aplikasi Kode Deposit tidak dapat membangkitkan (generate) Kode Deposit. |
(1) | Wajib Pajak setelah membayar deposit Mesin Teraan Meterai Digital akan memperoleh Kode Deposit paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembayaran deposit dilakukan. |
(2) | Agar dapat menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital, Wajib Pajak harus memasukan Kode Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakan, baik secara manual (entry langsung) maupun menggunakan cara lain sesuai dengan spesifikasi Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakan. |
(3) | Kesalahan prosedur dalam memasukan Kode Deposit mengakibatkan Mesin Teraan Meterai Digital terkunci, dan hanya dapat dibuka kembali melalui prosedur unlock (pembukaan) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dicabut dalam hal:
|
(2) | Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dapat dibetulkan dalam hal terdapat kesalahan data akibat salah tulis atau salah input kedalam Aplikasi e-Meterai. |
(3) | Prosedur Pencabutan atau Pembetulan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Izin Pembubuhan diterbitkan. |
(1) | Dalam hal setoran tidak berhasil membangkitkan (generate) Kode Deposit karena terjadi kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak dapat melakukan Pemindahbukuan. |
(2) | Dalam hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, atas saldo deposit yang tersisa dapat dilakukan Pemindahbukuan. |
(3) | Dalam hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, atas saldo deposit masih tersisa tidak dapat dilakukan Pemindahbukuan. |
(4) | Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan ke Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran selain Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. |
(5) | Prosedur Pemindahbukuan atas saldo deposit Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital tanpa izin tertulis dari
Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
(1) | Bentuk teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling sedikit memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
|
(2) | Warna teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital adalah warna merah. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008
tentang Tata
Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas
Dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2011.
pada tanggal 31 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002