Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 66/PJ/2010

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 66/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA
BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

  1. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    133b/KMK.04/2000
    tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara
    Lain, dan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-17/PJ/2008
    tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada Wajib
    Pajak
    dalam pelaksanaan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea
    Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
    tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea
    Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3313);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif
    Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan
    Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000
    tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008
    tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010
    tentang
    Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 38/PJ/2009
    tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PELUNASAN BEA
METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN
METERAI DIGITAL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak adalah Penerbit dokumen yang melakukan
    pelunasan Bea
    Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan
    Meterai Digital.
  2. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah Surat yang oleh Wajib
    Pajak
    digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang
    terutang ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
  3. Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan/atau Bank
    Badan
    Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau Tempat
    Pembayaran Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima
    pembayaran atau penyetoran pajak.
  4. Aplikasi Kode Deposit adalah Aplikasi yang diinstal dalam
    server
    milik distributor Mesin Teraan Meterai Digital yang ditempatkan pada
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai penerbit
    Kode Deposit Mesin Teraan Meterai Digital setelah mendapat informasi
    hasil verifikasi pembayaran deposit dari Aplikasi e-Meterai.
  5. Aplikasi e-Meterai adalah Aplikasi yang diinstal dalam
    server
    milik Direktorat Jenderal Pajak yang melayani pendaftaran Mesin Teraan
    Meterai Digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan Bea
    Meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet Direktorat Jenderal
    Pajak.
  6. Kode Deposit adalah Kode yang dibutuhkan untuk mengisi
    deposit Mesin Teraan Meterai Digital.
  7. Deposit adalah Penyetoran Bea Meterai di muka oleh Wajib
    Pajak.
Pasal 2

Wajib Pajak yang bermaksud melakukan pelunasan Bea Meterai dengan
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital
harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan data sebagai
berikut:

  1. Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan
    Meterai Digital; dan
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3

(1) Petugas
Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan meng-input data yang
disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke
Aplikasi e-Meterai.
(2) Petugas
Kantor Pelayanan Pajak mencetak Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital dari Aplikasi
e-­Meterai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Peraturan
Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Izin Pembubuhan
Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diterima lengkap.
Pasal 4

(1) Wajib
Pajak yang bermaksud menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital
untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas harus menyetor deposit
sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya,
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor
Penerima Pembayaran.
(2) Penyetoran
deposit sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau
kelipatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercantum dalam
satu Surat Setoran Pajak.
(3) Kode
Akun Pajak untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital adalah
411611.
(4) Kode
Jenis Setoran untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital
adalah:

a. Digit
pertama adalah angka “2” yaitu kode untuk pelunasan Bea Meterai
dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai
Digital, dan
b. Digit
kedua dan ketiga diisi:

1) angka
“01”, dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) unit Mesin Teraan
Meterai Digital; atau
2) sesuai
dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai
Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin
Teraan Meterai Digital.
Pasal 5

(1) Wajib
Pajak harus menyetor ulang deposit dalam hal terjadi kesalahan sebagai
berikut:

  1. Melakukan
    penyetoran deposit namun tidak sebesar Rp15.000.000,- ­(lima
    belas juta
    rupiah) atau kelipatannya dalam satu Surat Setoran Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
  2. Melakukan penyetoran deposit namun tidak menggunakan
    Kode Akun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
  3. Melakukan penyetoran deposit namun tidak menggunakan
    Kode Jenis Setoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); atau
  4. Identitas
    Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak yang berbeda dengan identitas
    Wajib Pajak pada Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan
    Mesin Teraan Meterai Digital.
(2) Kesalahan
yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan
Aplikasi Kode Deposit tidak dapat membangkitkan (generate) Kode
Deposit.
Pasal 6

(1) Wajib
Pajak setelah membayar deposit Mesin Teraan Meterai Digital akan
memperoleh Kode Deposit paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
pembayaran deposit dilakukan.
(2) Agar
dapat menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital, Wajib Pajak harus
memasukan Kode Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam
Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakan, baik secara manual
(entry langsung) maupun menggunakan cara lain sesuai dengan spesifikasi
Mesin Teraan Meterai Digital yang akan digunakan.
(3) Kesalahan
prosedur dalam memasukan Kode Deposit mengakibatkan Mesin
Teraan Meterai Digital terkunci, dan hanya dapat dibuka kembali melalui
prosedur unlock (pembukaan) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

  

Pasal 7

(1) Surat
Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai
Digital dicabut dalam hal:

  1. Mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan
    sehingga tidak dapat digunakan lagi,
  2. Wajib Pajak mengajukan pencabutan izin pembubuhan,
    atau
  3. Kantor
    Pelayanan Pajak menemukan Mesin Teraan Meterai Digital digunakan tidak
    sesuai dengan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas.
(2) Surat
Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan
Meterai Digital dapat dibetulkan dalam hal terdapat kesalahan data
akibat salah tulis atau salah input kedalam Aplikasi e-Meterai.
(3) Prosedur
Pencabutan atau Pembetulan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Pencabutan
Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin
Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Izin
Pembubuhan diterbitkan.
Pasal 8

(1) Dalam
hal setoran tidak berhasil membangkitkan (generate) Kode Deposit
karena terjadi kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib
Pajak dapat melakukan Pemindahbukuan.
(2) Dalam
hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai
Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, atas saldo deposit yang tersisa
dapat dilakukan Pemindahbukuan.
(3) Dalam
hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai
Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital secara jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, atas saldo deposit masih
tersisa tidak dapat dilakukan Pemindahbukuan.
(4) Pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya
dapat dilakukan ke Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran selain Kode
Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran untuk penyetoran deposit Mesin Teraan
Meterai Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-23/PJ/2010
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER
38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat
Setoran Pajak.
(5) Prosedur
Pemindahbukuan atas saldo deposit Mesin Teraan Meterai Digital
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9

Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital tanpa izin tertulis dari
Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Pasal 10

(1) Bentuk
teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling
sedikit memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  1. logo dan tulisan Direktorat Jenderal Pajak,
  2. logo dan/atau tulisan Wajib Pajak pelaksana
    pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai
    Digital,
  3. tulisan METERAI TERAAN,
  4. tulisan nominal tarif Bea Meterai,
  5. tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya
    pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital,
  6. nomor mesin, dan
  7. kode unik.
(2) Warna
teraan Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital adalah
warna merah.
Pasal 11

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008
tentang Tata
Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas
Dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2011.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

error: Content is protected