Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 03/PJ/2017

TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 03/PJ/2017

TENTANG

TATA CARA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016,
perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata
Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan
Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
    tentang Pelaksanaan Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN
PENGAWASAN HARTA TAMBAHAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.

Pasal 1

(1) Wajib
Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan
mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan
dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling
singkat 3 (tiga) tahun:

  1. sebelum tanggal 31 Desember 2016, bagi Wajib
    Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sejak
    Undang-Undang
    Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku
    sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; atau
  2. sebelum tanggal 31
    Maret 2017, bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan
    Pengampunan Pajak sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31
    Maret 2017.
(2) Jangka
waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
sejak Harta tambahan tersebut disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke
Rekening Khusus.
(3) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan
laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan secara
berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang
dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening
Khusus dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 2

(1) Wajib
Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta
tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dibolehkan mengalihkan dan
menginvestasikan Harta tambahan tersebut ke luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung
sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
(2) Wajib
Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyampaikan laporan penempatan Harta tambahan
secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan
Surat Keterangan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3

Kewajiban penyampaian laporan:

  1. pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan/atau
  2. penempatan Harta tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    2 ayat (2),

berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat
Keterangan.

Pasal 4

(1) Penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat
(2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. ditandatangani oleh:
    1. Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat
      dikuasakan;
    2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan
      atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan;
    3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi
      sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan.
  2. mencantumkan informasi Harta tambahan.
  3. disampaikan
    oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat
    kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
    Pengampunan Pajak;
  4. disampaikan dalam bentuk:
    1. formulir kertas
      (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke
      Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung;
      atau
    2. dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui
      saluran
      tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan
      perkembangan teknologi informasi.
(2) Informasi
Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah informasi per akhir tahun buku
sebelum tahun laporan disampaikan.
(3) Informasi
Harta tambahan yang dicantumkan dalam laporan untuk periode
terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah informasi
pada:

  1. tanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun sejak
    Harta
    tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening
    Khusus; dan/atau
  2. tanggal berakhirnya batas waktu 3 (tiga) tahun
    sejak Surat Keterangan diterbitkan untuk Harta tambahan yang berada di
    dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:

  1. pada
    saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017, untuk penyampaian laporan tahun
    pertama; dan
  2. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan
    seterusnya, untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya.
(5) Penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan tanda
terima untuk setiap laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 5

(1) Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan pengawasan atas:

  1. penyampaian laporan Wajib Pajak;
  2. penempatan Harta tambahan; dan
  3. pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan.
(2) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat
menerbitkan surat peringatan dalam hal:

  1. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1); dan/atau
  2. Wajib
    Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
    ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian
    laporan.
(3) Dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikirim, Wajib Pajak harus menyampaikan:

  1. tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) huruf a; dan/atau
  2. laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dalam
hal Wajib Pajak:

  1. menyampaikan tanggapan namun diketahui bahwa Wajib
    Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan/atau Pasal 2 ayat
    (1);
  2. tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (3) huruf a; atau
  3. tidak
    menyampaikan laporan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat
    peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,

terhadap Wajib
Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:

  1. Lampiran X dan Lampiran XI dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum
    berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini harus menyampaikan laporan
    berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI

error: Content is protected