19 Desember 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 78/PJ/2008
NOMOR SE – 78/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN TINDAK LANJUT SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK
DALAM RANGKA IMPOR (SP3DRI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka
meningkatkan pengawasan dan tertib administrasi tindak lanjut Surat
Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 51/PMk.04/2008
tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean,
dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
meningkatkan pengawasan dan tertib administrasi tindak lanjut Surat
Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 51/PMk.04/2008
tanggal 11 April 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean,
dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima SP3DRI dari
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai agar : - menindaklanjuti SP3DRI sesuai dengan tata cara
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini; - membuat laporan kepada Kepada Kantor Wilayah dengan
menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. - Dalam hal surat ketetapan pajak sebagai tindak lanjut dari
SP3DRI telah dilunasi oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
agar menginformasikan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait. - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut SP3DRI pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2008
Direktur Jenderal
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.