Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 39/PJ/2009

TATA CARA ENDORSEMENT, PEREKAMAN, PEMBERKASAN DAN ANALISA DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN DI KAWASAN BEBAS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009

 

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 39/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA ENDORSEMENT, PEREKAMAN, PEMBERKASAN
DAN ANALISA DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN DI KAWASAN BEBAS
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
45/PMK.03/2009
tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian,
Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hal-hal yang harus ditegaskan sehubungan dengan pelaksanaan
    Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang
      selanjutnya
      disebut dengan Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam
      wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
      Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak
      Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
    2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
      meliputi
      wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat
      tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya
      berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
    3. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disebut
      dengan
      TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan
      Berikat.
    4. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau
      lapangan
      atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk
      menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
    5. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
      kepabeanan
      yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam
      Undang–Undang
      Kepabeanan.
    6. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh
      orang
      dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang
      ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
    7. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya
      disebut
      dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan dalam
      rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari
      Kawasan Bebas, yang terdiri dari tiga (3) jenis, yaitu:

      1) PPFTZ-01
      untuk:

      a) pemasukan
      barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
      b) pengeluaran
      barang dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean;
      c) pengeluaran
      barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
      2) PPFTZ-02
      untuk:

      a) pemasukan
      barang dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas;
      b) pemasukan
      barang dari Kawasan Bebas lainnya Ke Kawasan Bebas;
      c) pengeluaran
      barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat;
      d) pengeluaran
      barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya.
      3) PPFTZ-03
      untuk pemasukan barang dari TLDDP ke Kawasan Bebas.
    1. Inward Manifest adalah Pemberitahuan Pabean atas
      kedatangan sarana pengangkut ke Kawasan Bebas.
    2. Outward Manifest adalah Pemberitahuan Pabean atas
      keberangkatan sarana pengangkut dari Kawasan Bebas.
    3. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari
      pejabat/pegawai
      Direktorat Jenderal Pajak pada PP FTZ-03 atas pemasukan Barang Kena
      Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas,
      berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan
      pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
    4. Dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak
      sebagaimana dimaksud pada huruf j adalah:

      1) Dokumen
      PPFTZ-03;
      2) Inward
      Manifest; dan
      3) Dokumen
      pelengkap pabean, yang terdiri:

      a) Fotokopi
      Faktur Pajak Standar (lembar pembeli) yang telah diberi cap
      “PPN
      TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009”;
      b) Fotokopi
      Bill of Lading atau Airway Bill;
      c) Fotokopi
      Faktur Penjualan atau invoice; dan
      d) Asli
      surat kuasa pengurusan kepabeanan dari Pengusaha kepada Pengusaha
      Pengurusan Jasa Kepabeanan/PPJK dalam hal pengurusan kepabeanan
      dilakukan oleh PPJK.
    1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan
      PPN
      adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
      Penjualan atas Barang Mewah.
    2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan yang selanjutnya
      disebut
      KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di
      bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
      Wilayah
      Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau yang bertugas melakukan pengelolaan
      Kawasan Bebas.
    3. Unit Pelaksana Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut
      UPKB
      adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
      dan bertanggung jawab langsung kepada KPP, yang khusus ditunjuk untuk
      melaksanakan kegiatan endorsement, perekaman, pemberkasan dan analisa
      dokumen pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas.
    4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV yang
      selanjutnya
      disebut dengan Kasi PK IV adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak
      setingkat Eselon IV di KPP yang bertugas khusus untuk melaksanakan
      kegiatan endorsement, perekaman, pemberkasan dan analisa dokumen
      pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas.
    5. Pelaksana bagian endorsement yang selanjutnya disebut
      dengan
      Petugas Endorsement adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak di KPP
      yang bertugas untuk melakukan Endorsement atas dokumen PPFTZ-03 yang
      ditempatkan di Kantor Pabean di Pulau Bintan atau Pulau Batam.
    6. Pelaksana bagian perekaman yang selanjutnya disebut
      dengan
      Pelaksana Perekaman adalah pelaksana di KPP yang bertugas melakukan
      perekaman dokumen PPFTZ yang ditempatkan di UPKB di Pulau Bintan atau
      Pulau Batam.
    7. Pelaksana bagian pemberkasan yang selanjutnya disebut
      dengan
      Pelaksana Pemberkasan adalah pelaksana di KPP yang bertugas melakukan
      pemberkasan dokumen PPFTZ yang ditempatkan di UPKB di Pulau Bintan atau
      Pulau Batam.
    8. Pelaksana bagian analisa yang selanjutnya disebut dengan
      Pelaksana Analisa adalah pelaksana di KPP yang bertugas melakukan
      analisa dokumen PPFTZ yang ditempatkan di UPKB di Pulau Bintan atau
      Pulau Batam.
    9. Pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari TLDDP atau dari
      Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau
      bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan
      Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
      Mewah.
    10. Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
      Kena Pajak
      dari TLDDP atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak
      dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
    11. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
      Nilai dan
      Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud
      pada huruf t diberikan apabila:

      1) Barang
      Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas;
      2) Dokumen
      PPFTZ-03 telah didaftarkan pada kantor pabean; dan
      3) Dokumen
      PPFTZ-03 telah memperoleh Endorsement dari Petugas Endorsement.
    1. Atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari TLDDP ke
      Kawasan
      Bebas wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan
      perundang-undangan di bidang perpajakan.
    2. Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud
      pada
      huruf w adalah paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke
      Kawasan Bebas.
    3. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
      Jasa
      Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf u wajib dibuatkan Faktur
      Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    4. Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud w dan huruf y
      harus
      diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN
      2009” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
      penyerahan.
    5. Proses endorsement pemberitahuan pabean dilakukan paling
      lama 1
      (satu) hari kerja sejak dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf
      k diterima lengkap oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang
      ditempatkan di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan
      atau bandar udara yang ditunjuk.
    6. Dalam hal pemberitahuan pabean tidak sesuai dengan
      dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka endorsement, Barang
      Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang
      ditunjuk dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan
      fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
      Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut.
  2. Tata Cara Endorsement atas Penyerahan Barang Kena Pajak
    Berwujud
    dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, Pemberkasan
    Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean di Kawasan Bebas,
    Perekaman Pemberitahuan Pabean, Pelaksanaan Analisa Data Pemberitahuan
    Pabean dan bentuk formulir yang digunakan adalah sebagaimana terlampir
    dalam Surat Edaran ini.

    a. Lampiran
    I
    : Tata
    Cara Endorsement atas Dokumen PPFTZ-03 atas Penyerahan Barang Kena
    Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
    b. Lampiran
    II
    : Tata
    Cara Pemberkasan Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean di
    Kawasan Bebas.
    c. Lampiran
    III
    : Tata
    Cara Perekaman Dokumen PPFTZ di Kawasan Bebas.
    d. Lampiran
    IV
    : Tata
    Cara Pelaksanaan Analisa Data Dokumen Pemberitahuan Pabean di Kawasan
    Bebas.
    e. Lampiran
    V
    : Analisa
    Arus Barang dari dan ke Kawasan Bebas.
    f. Lampiran
    VI
    : Penelitian
    Kebenaran Dokumen PPFTZ-03.
    g. Lampiran
    VII
    : Perekaman
    Dokumen PPFTZ.
    h. Lampiran
    VIII
    : Bentuk
    Register Harian Penerimaan Dokumen Pemberitahuan Pabean.
    i. Lampiran
    IX
    : Bentuk
    Register Harian Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pabean.
    j. Lampiran
    X
    : Bentuk
    Laporan Analisa Arus Barang.
    k. Lampiran
    XI
    : Formulir
    PPFTZ-01.
    l. Lampiran
    XII
    : Formulir
    PPFTZ-02.
    m. Lampiran
    XIII
    : Formulir
    PPFTZ-03.

 
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected