JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 39/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA ENDORSEMENT, PEREKAMAN, PEMBERKASAN
DAN ANALISA DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN DI KAWASAN BEBAS
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
45/PMK.03/2009
tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian,
Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
Kawasan Bebas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hal-hal yang harus ditegaskan sehubungan dengan pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut: - Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang
selanjutnya
disebut dengan Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. - Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya
berlaku Undang-Undang Kepabeanan. - Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disebut
dengan
TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan
Berikat. - Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau
lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk
menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. - Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan
yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam
Undang–Undang
Kepabeanan. - Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh
orang
dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. - Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya
disebut
dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan dalam
rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas, yang terdiri dari tiga (3) jenis, yaitu:1) PPFTZ-01
untuk:a) pemasukan
barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;b) pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean;c) pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.2) PPFTZ-02
untuk:a) pemasukan
barang dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas;b) pemasukan
barang dari Kawasan Bebas lainnya Ke Kawasan Bebas;c) pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat;d) pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya.3) PPFTZ-03
untuk pemasukan barang dari TLDDP ke Kawasan Bebas. - Inward Manifest adalah Pemberitahuan Pabean atas
kedatangan sarana pengangkut ke Kawasan Bebas. - Outward Manifest adalah Pemberitahuan Pabean atas
keberangkatan sarana pengangkut dari Kawasan Bebas. - Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari
pejabat/pegawai
Direktorat Jenderal Pajak pada PP FTZ-03 atas pemasukan Barang Kena
Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas,
berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan
pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. - Dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf j adalah:1) Dokumen
PPFTZ-03;2) Inward
Manifest; dan3) Dokumen
pelengkap pabean, yang terdiri:a) Fotokopi
Faktur Pajak Standar (lembar pembeli) yang telah diberi cap
“PPN
TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009”;b) Fotokopi
Bill of Lading atau Airway Bill;c) Fotokopi
Faktur Penjualan atau invoice; dand) Asli
surat kuasa pengurusan kepabeanan dari Pengusaha kepada Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan/PPJK dalam hal pengurusan kepabeanan
dilakukan oleh PPJK. - Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan
PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan yang selanjutnya
disebut
KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor
Wilayah
Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau yang bertugas melakukan pengelolaan
Kawasan Bebas. - Unit Pelaksana Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut
UPKB
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada KPP, yang khusus ditunjuk untuk
melaksanakan kegiatan endorsement, perekaman, pemberkasan dan analisa
dokumen pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas. - Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV yang
selanjutnya
disebut dengan Kasi PK IV adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak
setingkat Eselon IV di KPP yang bertugas khusus untuk melaksanakan
kegiatan endorsement, perekaman, pemberkasan dan analisa dokumen
pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas. - Pelaksana bagian endorsement yang selanjutnya disebut
dengan
Petugas Endorsement adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak di KPP
yang bertugas untuk melakukan Endorsement atas dokumen PPFTZ-03 yang
ditempatkan di Kantor Pabean di Pulau Bintan atau Pulau Batam. - Pelaksana bagian perekaman yang selanjutnya disebut
dengan
Pelaksana Perekaman adalah pelaksana di KPP yang bertugas melakukan
perekaman dokumen PPFTZ yang ditempatkan di UPKB di Pulau Bintan atau
Pulau Batam. - Pelaksana bagian pemberkasan yang selanjutnya disebut
dengan
Pelaksana Pemberkasan adalah pelaksana di KPP yang bertugas melakukan
pemberkasan dokumen PPFTZ yang ditempatkan di UPKB di Pulau Bintan atau
Pulau Batam. - Pelaksana bagian analisa yang selanjutnya disebut dengan
Pelaksana Analisa adalah pelaksana di KPP yang bertugas melakukan
analisa dokumen PPFTZ yang ditempatkan di UPKB di Pulau Bintan atau
Pulau Batam. - Pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari TLDDP atau dari
Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau
bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah. - Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak
dari TLDDP atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai. - Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud
pada huruf t diberikan apabila:1) Barang
Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas;2) Dokumen
PPFTZ-03 telah didaftarkan pada kantor pabean; dan3) Dokumen
PPFTZ-03 telah memperoleh Endorsement dari Petugas Endorsement. - Atas pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari TLDDP ke
Kawasan
Bebas wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. - Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud
pada
huruf w adalah paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke
Kawasan Bebas. - Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf u wajib dibuatkan Faktur
Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud w dan huruf y
harus
diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN
2009” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan. - Proses endorsement pemberitahuan pabean dilakukan paling
lama 1
(satu) hari kerja sejak dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf
k diterima lengkap oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang
ditempatkan di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi pelabuhan
atau bandar udara yang ditunjuk. - Dalam hal pemberitahuan pabean tidak sesuai dengan
dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka endorsement, Barang
Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang
ditunjuk dan atas pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut. - Tata Cara Endorsement atas Penyerahan Barang Kena Pajak
Berwujud
dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, Pemberkasan
Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean di Kawasan Bebas,
Perekaman Pemberitahuan Pabean, Pelaksanaan Analisa Data Pemberitahuan
Pabean dan bentuk formulir yang digunakan adalah sebagaimana terlampir
dalam Surat Edaran ini.a. Lampiran
I: Tata
Cara Endorsement atas Dokumen PPFTZ-03 atas Penyerahan Barang Kena
Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.b. Lampiran
II: Tata
Cara Pemberkasan Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean di
Kawasan Bebas.c. Lampiran
III: Tata
Cara Perekaman Dokumen PPFTZ di Kawasan Bebas.d. Lampiran
IV: Tata
Cara Pelaksanaan Analisa Data Dokumen Pemberitahuan Pabean di Kawasan
Bebas.e. Lampiran
V: Analisa
Arus Barang dari dan ke Kawasan Bebas.f. Lampiran
VI: Penelitian
Kebenaran Dokumen PPFTZ-03.g. Lampiran
VII: Perekaman
Dokumen PPFTZ.h. Lampiran
VIII: Bentuk
Register Harian Penerimaan Dokumen Pemberitahuan Pabean.i. Lampiran
IX: Bentuk
Register Harian Perekaman Dokumen Pemberitahuan Pabean.j. Lampiran
X: Bentuk
Laporan Analisa Arus Barang.k. Lampiran
XI: Formulir
PPFTZ-01.l. Lampiran
XII: Formulir
PPFTZ-02.m. Lampiran
XIII: Formulir
PPFTZ-03.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.