KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203/PMK.011/2008
TENTANG
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5
ayat (5) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755); - Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Orang adalah orang
pribadi atau badan hukum. - Pengusaha Pabrik adalah
orang yang mengusahakan pabrik. - Sigaret adalah hasil
tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas
dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. - Sigaret Kretek Mesin
yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam
pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun
tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari
pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk
penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau
sebagian menggunakan mesin. - Sigaret Putih Mesin
yang selanjutnya disebut SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya
tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya
dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita
cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. - Sigaret Kretek Tangan
yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa
memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari
pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran,
sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. - Sigaret Kretek Tangan
Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam
pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun
tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya
mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa
menggunakan mesin. - Sigaret Putih Tangan
yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya
tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam
proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa
menggunakan mesin. - Sigaret Putih Tangan
Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam
pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan
yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan
filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan
pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. - Sigaret Kelembak Menyan
yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya
dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa
memperhatikan jumlahnya. - Cerutu yang selanjutnya
disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran
daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa
dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti
atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. - Rokok Daun atau Klobot
yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan
daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara
dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. - Tembakau Iris yang
selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun
tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. - Hasil Pengolahan
Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau
yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam
angka 4 sampai dengan angka 13 yang dibuat secara
lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya. - Kantor Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. - Importir Barang Kena
Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah
orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan Barang Kena
Cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean. - Batasan harga jual
eceran per batang atau gram adalah rentang harga jual eceran per batang
atau gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir yang ditetapkan Menteri. - Harga Transaksi Pasar
adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat
konsumen akhir. - Produksi Pabrik adalah
produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung
berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai. - Batasan Jumlah Produksi
Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau
yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu
tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan. - Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat bea dan cukai
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk
dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Cukai.
PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK
Pasal 2
| (1) |
Pengusaha Pabrik hasil tembakau |
| (2) |
Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil |
| (3) |
Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang |
| (4) |
Permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik |
| (5) | Atas permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
| (6) | Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaiman dimaksud pada ayat (3) dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. |
| (7) | Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor memberikan surat dengan menyebutkan alasan penolakan. |
| (8) | Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. |
TARIF CUKAI
Pasal 3
| (1) | Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang atau gram hasil tembakau. |
| (2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan :
|
| (1) | Penetapan Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai perbatang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
| (2) | Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
|
| (1) | Untuk penggolongan dalam Batasan harga jual eceran per batang atau gram, hasil akhir perhitungan harga jual eceran per batang atau gram dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 1,00 (satu rupiah). |
| (2) | Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b atau huruf c dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) per kemasan. |
Harga jual eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau
Importir tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang masih
berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya dalam satuan batang
atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama.
Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
masing-masing Pengusaha pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan
oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan
tarif cukai hasil tembakau.
| (1) | Keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan batal, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan :
|
| (2) | Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau atas merek hasil tembakau yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
| (3) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya. |
| (1) |
Dalam hal Harga Transaksi Pasar |
| (2) |
Dalam hal Harga Transaksi Pasar |
| (3) | Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai pada wilayah dan dalam periode pemantaun tertentu kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan. |
| (4) |
Apabila dalam jangka waktu 30 |
Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram
untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil
tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran
per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan
merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam
negeri.
| (1) | Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atau kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi akibat :
|
| (2) | Atas kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda. |
lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Lampiran II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan Lampiran III
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil
tembakau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Kepala Kantor
menetapkan tarif cukai untuk masing-masing harga jual eceran yang masih
berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.04/2005
tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005
tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.04/2007,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari
2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, menerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
