Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 98/PMK.04/2019

TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/PMK.04/2019

TENTANG

TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN
SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,
DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor
dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya
Alam, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas
Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan,
dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran
Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan,
dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
 

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang
    Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas
    Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
  3. Undang-Undang
    Nomor 9 Tahun 2018 tentang
    Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor
    dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya
    Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6302);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG TARIF ATAS SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DAN TATA
CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA
DENDA ATAS PELANGGARAN KETENTUAN DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN
PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
  1. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya,
    yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia
    sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf
    diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan
    dalam transaksi internasional.
  3. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam
    yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor
    barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau
    pengolahan sumber daya alam.
  4. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank
    yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus
    untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
  5. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
    adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
    untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk
    kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
  6. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
    pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
  7. Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau
    badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.
  8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  11. Bank Indonesia adalah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
  12. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan
    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2

Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa.

Pasal 3

(1) Khusus
Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan
Indonesia.
(2) DHE
SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang
Ekspor:

  1. pertambangan;
  2. perkebunan;
  3. kehutanan; dan
  4. perikanan.
(3) Jenis
barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 4

(1) Direktur
Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3):

  1. wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan;
  2. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan
    pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
  3. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan
    yang diterima kepada pihak lainnya.
(2) Dalam
hal Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat
dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana
tugas (Plt.) yang ditunjuk.
(3) Pejabat
pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.)
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab
secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang
bersangkutan.
Pasal 5

(1) Eksportir
wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui penempatan DHE SDA
ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan
Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Penempatan
DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan
ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Pasal 6

DHE SDA pada Rekening
Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat
digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk
pembayaran:
  1. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
  2. pinjaman:
  3. impor:
  4. keuntungan/dividen; dan/atau
  5. keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam
    Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

 
 

Pasal 7

(1) Dalam
hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan
melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut
pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
(2) Dalam
hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibuat di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8

(1) Dalam
hal Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam
Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2), Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening
Khusus DHE SDA.
(2) Dalam
hal Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA
untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima
persen) dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar
ketentuan.
(3) Terhadap
Eksportir yang tidak membuat escrow account sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau tidak memindahkan escrow account
di luar negeri pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta
Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Eksportir dikenakan
sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di
bidang ekspor.
Pasal 9

Denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) disetor ke Kas Negara
sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hak
negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 10

(1) Kepala
Kantor Pabean melakukan perhitungan denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dengan mendasarkan pada hasil
pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Kepala
Kantor Pabean mengenakan sanksi administratif berupa penundaan
pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada
hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang
menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7.
(3) Berdasarkan
perhitungan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor
Pabean atas nama Menteri menerbitkan:

  1. surat tagihan pertama kepada Eksportir;
  2. surat
    tagihan kedua, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga
    puluh) hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama sebagaimana
    dimaksud pada huruf a diterbitkan, Eksportir tidak melunasi
    kewajibannya; dan
  3. surat tagihan ketiga, yang diterbitkan apabila
    dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat
    tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan, Eksportir
    tidak melunasi kewajibannya.
(4) Surat
tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat
tagihan ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan melalui Sistem Komputer
Pelayanan.
(5) Dalam hal
penerbitan surat tagihan pertama, surat tagihan
kedua, dan
surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat
dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan, penerbitan surat tagihan
dimaksud dilakukan secara manual.
(6) Apabila dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal
surat tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, atas pemberitahuan
ekspor barang (PEB) berikutnya tidak dilayani sampai dengan Eksportir
melunasi kewajibannya.
(7) Apabila dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal
surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai:

  1. menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi
    yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut
    penyelesaiannya;
  2. mengenakan sanksi administratif berupa penundaan
    pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor; dan
  3. menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia dan/atau
    Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta penjelasan tertulis
atas hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bank Indonesia dan/atau Eksportir terkait adanya pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan
Pasal 6.
(9) Permintaan
penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terkait dengan
elemen data hasil pengawasan yang terdapat dalam sistem monitoring Bank
Indonesia.
(10) Contoh
format surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat
tagihan ketiga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    

Pasal 11

(1) Kepala
Kantor Pabean yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3):

  1. wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan;
  2. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan
    pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
  3. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan
    yang diterima kepada pihak lainnya.
(2) Dalam
hal Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat
dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana
tugas (Plt.) yang ditunjuk.
(3) Pejabat
pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.)
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab
secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang
bersangkutan.
Pasal 12

Hasil pengawasan Bank
Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Eksportir
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6,
dan/atau Pasal 7, menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
untuk memberikan pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor.

 

Pasal 13

(1) Eksportir
wajib membayar denda sesuai surat tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) ke Kas Negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Hasil
pengawasan dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan Pasal 6 yang dilampiri dengan bukti pembayaran denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai untuk memberikan pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor.

 

Pasal 14

(1) Dalam
hal Eksportir tidak setuju atas surat tagihan pertama, surat
tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3), Eksportir dapat mengajukan permohonan koreksi
terhadap surat tagihan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Koreksi
terhadap surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat
tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
Pasal 15

Pelaksanaan penundaan
pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2) serta pemberian pelayanan
kepabeanan di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 13 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.

 

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut
mengenai:
  1. pengenaan sanksi administratif
    berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
    ayat (1) dan ayat (2) dan permintaan penjelasan tertulis
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8):
  2. pengenaan sanksi administratif berupa penundaan pemberian
    pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (6);
  3. tata cara penyampaian penagihan atas pengenaan sanksi
    administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
    ayat (3); dan
  4. pembayaran denda sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal.
Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 721
error: Content is protected