Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 165/PMK.02/2019

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA UANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 165/PMK.02/2019

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA
UANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK
PEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8
    ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
    Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,
    perlu menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
    Uang Kuliah Tunggal yang berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum,
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang
    Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK BERUPA UANG KULIAH TUNGGAL YANG BERLAKU PADA POLITEKNIK
PEKERJAAN UMUM, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Politeknik
Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
meliputi Uang Kuliah Tunggal.

Pasal 2

(1) Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) per mahasiswa per semester.
(2) Besaran
Uang Kuliah Tunggal untuk mahasiswa angkatan pertama dikenakan tarif
sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 3

(1) Dengan
pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
berupa Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. mahasiswa berprestasi; dan/atau
  2. mahasiswa tidak mampu.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Uang Kuliah Tunggal yang
berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1426
error: Content is protected