Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 69/PJ/2010

TARGET RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2010

 

27 Mei 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 69/PJ/2010 

TENTANG

TARGET RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama (IKU)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2010 sebesar 20%
(dua puluh persen) dari jumlah surat himbauan pembetulan SPT yang
dikirimkan kepada Wajib Pajak (WP), dengan ini disampaikan beberapa hal
sebagai berikut :

I. PENGERTIAN

Dalam surat
edaran ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi
dan SPT Tahunan PPh WP Badan, untuk sementara ini diprioritaskan
terhadap SPT tahun pajak 2007, 2008 dan 2009;
2. Pembetulan SPT adalah
pembetulan SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh WP
berdasarkan surat himbauan berbasis profil WP (tidak termasuk
pembetulan SPT atas kemauan sendiri oleh WP sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, KUP);
3. Himbauan Pembetulan SPT
Berbasis Profil adalah surat konfirmasi data
dan himbauan yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) kepada WP untuk konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan
pembetulan SPT berdasarkan hasil analisis profil WP yang bersangkutan.
Untuk selanjutnya disebut Surat Himbauan;
4. Jumlah profil WP yang menjadi
dasar penerbitan surat himbauan pembetulan SPT adalah jumlah profil WP
yang wajib dibuat oleh:
a. KPP
di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, Kanwil DJP
Jakarta Khusus, dan KPP Madya meliputi seluruh WP yang terdaftar di KPP
tersebut per 31 Desember 2009;
b. KPP
Pratama sebanyak 1.000 (seribu) WP terbesar penentu penerimaan.
Dalam hal jumlah profil WP pada huruf a dan b
terdapat WP yang
berstatus cabang/lokasi, bendahara, joint operation dan lainnya yang
hanya mempunyai kewajiban SPT masa, maka yang menjadi dasar penerbitan
surat himbauan adalah hanya atas WP yang berstatus domisili/pusat saja.
Untuk selanjutnya disebut Profil WP Wajib SPT;
5. Rasio Himbauan Pembetulan SPT adalah
perbandingan antara jumlah Surat
Himbauan dengan jumlah Profil WP Wajib SPT sebagaimana dalam angka 4;
6.  Rasio Pembetulan SPT Tahunan PPh adalah
perbandingan antara jumlah
pembetulan SPT yang disampaikan WP dengan jumlah Surat Himbauan. Untuk
selanjutnya disebut Rasio Pembetulan SPT.
II. TARGET
RASIO PEMBETULAN SPT

1. Untuk
mencapai target rasio pembetulan SPT pada tahun 2010, ditetapkan
target minimal untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP sebagai berikut:

No. Uraian Target Rasio Himbauan Pembetulan SPT terhadap
Jumlah Profil WP Wajib SPT
Target Rasio Pembetulan SPT Terhadap Jumlah
Surat Himbauan
Kanwil KPP KPP
Madya
Kanwil KPP KPP
Madya
1) Kanwil
DJP WP Besar
32,50% 22,50%
 
KPP WP Besar Satu
  50,00%     25,00%  
 
KPP WP Besar Dua
  50,00%        
 
KPP BUMN
  30,00%        
 
KPP WP Besar Orang Pribadi
  30,00%        
2) Kanwil
DJP Jakarta Khusus
35,00%     22,50%    
 
KPP Badora Satu
  25,00%     25,00%  
 
KPP Lainnya (Badora Dua, PMA dan PMB)
40,00%        
3) Kanwil
DJP Lainnya (Selain angka 1) dan 2) di atas)
           
 
Pulau Jawa dan Bali
50,00% 55,00%        
 
Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya)
42,50% 45,00% 40,00% 25,00% 30,00% 25,00%
 
Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua (dan sekitarnya)
32,50% 35,00%        
 
*) KPP selain KPP Madya.
 
2. Untuk
mencapai target rasio
sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dan dalam rangka pencapaian
target IKU per triwulanan, maka target rasio himbauan dan pembetulan
SPT yang harus dicapai untuk setiap triwulan selama tahun 2010 sebagai
berikut:
 

No. Uraian Target
Rasio
1) Target
rasio himbauan per triwulan terhadap total target rasio satu
tahun (100%) :
 
 
s.d Triwulan II
40,00%
 
Triwulan III
40,00%
 
Triwulan IV
20,00%
2) Target
rasio pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio
satu tahun (100%) :
 
 
s.d Triwulan II
30,00%
 
Triwulan III
30,00%
 
Triwulan IV
40,00%
3. KPP
dapat menerbitkan dan mengirimkan
surat himbauan lebih dari 1 (satu) tahun pajak terhadap 1 (satu) WP
dengan ketentuan 1 (satu) surat himbauan hanya untuk 1 (satu) tahun
pajak. Untuk penghitungan jumlah surat himbauan adalah sebanyak surat
himbauan yang dikirim.
4.  Dalam
hal WP menyampaikan pembetulan
SPT lebih dari 1 (satu) kali untuk tahun pajak yang sama, maka
penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut dihitung hanya 1 (satu)
kali pembetulan.
III. KRITERIA
PENILAIAN TARGET RASIO
Kanwil DJP/KPP dinyatakan
tercapai apabila Kanwil DJP/KPP tersebut
telah mencapai minimal target sesuai dengan kualifikasinya sebagaimana
dalam Romawi II angka 1 dan angka 2.
IV. LANGKAH-LANGKAH
YANG HARUS DILAKUKAN
Untuk mengamankan tercapainya target rasio pembetulan SPT pada tahun
2010, beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:

1. KPP
 

  1. Melakukan inventarisasi atas Profil WP
    Wajib SPT dari profil WP yang wajib dibuat sebagaimana dimaksud pada
    Romawi I angka 4;
  2. Menyempurnakan Profil WP Wajib SPT
    sesuai dengan data terbaru/terkini yang telah diperoleh;
  3. Melakukan penelitian kembali hasil
    pengujian atas data permanen dalam Profil WP Wajib SPT sesuai dengan
    data dan informasi terkait dengan WP yang diperoleh dari berbagai pihak;
  4. Menganalisis data dan informasi hasil
    pengujian data permanen, data akumulatif dan data lainnya dari Profil
    WP Wajib SPT untuk menentukan WP yang akan dihimbau serta penggalian
    dan penghitungan potensi pajaknya;
  5. Menginventarisir perbedaan data dan
    informasi antara SPT dengan profil WP, serta menghitung besarnya
    potensi pajak;
  6. Meyakinkan kebenaran data pada huruf d
    dan e di atas sebagai dasar penerbitan surat himbauan kepada WP;
  7. Menentukan WP yang akan dihimbau;
  8. Menetapkan jumlah Surat Himbauan yang
    akan diterbitkan dan dikirimkan kepada WP dengan jumlah paling sedikit
    sebagaimana target yang telah ditetapkan pada Romawi II angka 1 dan
    angka 2;
  9. Mengirimkan surat konfirmasi data
    dan/atau himbauan melakukan pembetulan SPT kepada WP untuk melakukan
    pembetulan SPT dengan format sebagaimana dalam lampiran 1 surat edaran
    ini;
  10. Membuat administrasi pengawasan atas
    surat himbauan yang telah dikirimkan dan pembetulan SPT yang
    disampaikan WP dengan format sebagaimana dalam lampiran 2 surat edaran
    ini;
  11. Bila dipandang perlu atau atas
    permintaan WP, dapat dilakukan konseling.
2. Kanwil
DJP
  1. Mengawasi
    pembuatan profil WP yang
    wajib dibuat oleh setiap KPP;
  2. Memberikan
    asistensi kepada KPP dalam
    menganalis profil WP, sehingga menghasilkan data yang berkualitas
    sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Himbauan;
  3. Mengawasi
    pelaksanaan pembuatan dan
    pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP;
  4. Memantau
    pencapaian target penerbitan
    dan pengiriman Surat Himbauan serta pembetulan SPT yang disampaikan WP
V. PELAPORAN

1.  Guna
memantau perkembangan pencapaian
target rasio pembetulan SPT, pelaporannya dilakukan secara triwulanan.
Untuk laporan pertama dilakukan atas kegiatan sampai dengan triwulan II
(Januari sampai dengan Juni) tahun 2010;
2. Kepala
KPP membuat dan mengirimkan
laporan triwulanan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5
bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud berakhir dengan format
sebagaimana lampiran 2 dan lampiran 3 surat edaran ini;
3. Kepala
Kanwil DJP mengompilasi laporan
triwulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkannya kepada
Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan dimaksud
berakhir dengan format sebagaimana lampiran 4 surat edaran ini;
4. Guna
memudahkan pengolahan data lebih
lanjut, selain laporan dalam bentuk hardcopy juga agar dikirimkan dalam
bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui e-mail ke :
kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id
V. LAIN-LAIN

1.  Prinsip
pembetulan SPT yang diakui
sebagai SPT yang diterima oleh DJP dalam surat edaran ini tetap
mengikuti ketentuan dalam Pasal 8 UU KUP;
2. Untuk
memudahkan administrasi dan
konsistensi, maka jumlah pembetulan SPT yang dilaporkan dalam lampiran
3 dan 4 huruf D surat edaran ini agar disesuaikan dengan jumlah
pembetulan SPT pada lampiran 3.a dan 3.b Romawi VI Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ/2010
tanggal 1 Pebruari 2010
tentang Target Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Tahun 2010;
3.  Surat
edaran ini merupakan satu
kesatuan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor
SE-10/PJ/2010
tanggal 1 Pebruari 2010 dan nomor SE-60/PJ/2010
tanggal 5
Mei 2010;
4. Surat
edaran ini berlaku mulai kegiatan bulan Januari 2010.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL,
   
ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO

error: Content is protected