Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 10/PJ/2010

TARGET RASIO KEPATUHAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA TAHUN 2010

 

01 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ/2010

TENTANG

TARGET RASIO KEPATUHAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DAN SPT MASA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI PADA TAHUN 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Key Performance Indicator (KPI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk rasio kepatuhan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun
2010 sebesar minimal 55%, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai
berikut:

  1.  PENGERTIAN

    Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan:
    1. Surat Pemberitahuan (SPT)
    terdiri dari SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN;
    2. SPT Tahunan PPh mencakup SPT
    Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan;
    3. Wajib Pajak (WP) Terdaftar
    meliputi WP Orang Pribadi dan WP Badan yang
    terdaftar dalam administrasi DJP per tanggal 31 Desember 2009 dengan
    status domisili/pusat (kode NPWP 000). Dalam hal ini tidak termasuk
    Bendahara Pemerintah;
    4. WP Orang Pribadi dibedakan
    menjadi:
    a. WP
    Orang Pribadi Lama yaitu WP Orang Pribadi yang terdaftar per tanggal 31
    Desember 2007;
    b. WP
    Orang Pribadi Baru yaitu WP Orang Pribadi yang terdaftar sejak 1
    Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2009;
    5. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    Terdaftar meliputi PKP Orang Pribadi dan PKP
    Badan yang terdaftar dalam administrasi DJP pada akhir bulan kegiatan
    sebelumnya.
    6. Rasio kepatuhan SPT Tahunan
    PPh pada tahun 2010 adalah perbandingan
    antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima DJP selama tahun
    2010 (tanpa membedakan tahun pajaknya, namun tidak termasuk pembetulan
    SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP terdaftar per tanggal 31 Desember
    2009.
    7.  Rasio kepatuhan SPT Masa PPN
    adalah perbandingan
    antara jumlah SPT Masa
    PPN yang diterima DJP pada suatu masa pajak tertentu (tanpa membedakan
    masa pajaknya, namun tidak termasuk pembetulan SPT Masa PPN, dan SPT
    Masa PPN Pemungut eks. Pasal 16A UU PPN 1984) dengan jumlah PKP
    Terdaftar pada akhir bulan kegiatan sebelumnya.
  2. TARGET RASIO KEPATUHAN SPT

    Untuk meningkatkan dan mencapai target rasio SPT
    pada tahun 2010,
    ditetapkan target minimal untuk masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil)
    dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan geografi, demografi dan
    data historis sebagai berikut:

NO Unit Kerja dan Pengelompokan Target Rasio Tahun 2010
SPT
Tahunan PPh
SPT
Masa PPN
A. Kanwil DJP    
1 Kanwil
DJP Wajib Pajak Besar
97.50% 90.00%
2 Kanwil
DJP Jakarta Khusus
95.00% 85.00%
3 Kanwil
DJP Lainnya:
   
  – DKI
Jakarta
65.00% 55.00%
 
Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali
60.00% 50.00%
 
Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya)
57.50% 45.00%
 
Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara, dan Papua (dan sekitarnya)
55.00% 40.00%
B. Kantor Pelayanan Pajak    
1 KPP
Wajib Pajak Besar
97.50% 90.00%
2 KPP
Madya:
   
  – DKI
Jakarta
95.00% 85.00%
 
Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali
92.50% 82.50%
 
Luar Pulau Jawa dan Bali
90.00% 80.00%
3 KPP
Pratama:
   
  – DKI
Jakarta
65.00% 55.00%
 
Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali
60.00% 50.00%
 
Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya)
57.50% 45.00%
 
Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara, dan Papua (dan sekitarnya)
55.00% 40.00%

Daftar Kanwil DJP berdasarkan kelompok di atas sebagaimana lampiran 1
surat edaran ini.

  1. KRITERIA PENILAIAN TARGET RASIO
    KEPATUHAN

    Kriteria penilaian atas
    pencapaian
    target rasio kepatuhan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN sebagai berikut:
    1. Kanwil
    DJP dinyatakan tercapai apabila Kanwil DJP tersebut telah mencapai
    minimal target rasio sesuai kualifikasinya dalam angka romawi II huruf
    A.
    2. KPP
    dinyatakan tercapai apabila KPP tersebut telah mencapai minimal target
    rasio sesuai kualifikasinya dalam angka romawi II huruf B.
  1. UPAYA PENINGKATAN RASIO KEPATUHAN

    Kepala Kanwil DJP bersama
    para Kepala
    KPP di lingkungannya membuat target bulanan SPT yang akan diterima
    disertai dengan upaya-upaya atau langkah-langkah konkrit yang perlu
    dilakukan antara lain:
    1. Melakukan inventarisasi
    terhadap WP dan PKP yang tidak atau
    belum menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN untuk tahun
    pajak/masa pajak sebelumnya dan tahun berjalan;
    2. Menerbitkan dan mengirimkan
    teguran/himbauan/Surat Tagihan
    Pajak;
    3. Memberikan sosialisasi
    perpajakan (di antaranya menyangkut
    pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan) kepada WP/PKP terutama bagi
    WP/PKP baru;
    4. Mengirimkan Surat Ucapan
    Terima Kasih kepada 1000 WP Orang
    Pribadi potensial yang SPT Tahunan PPh-nya diterima tepat waktu dengan
    contoh surat sebagaimana lampiran 2 surat edaran ini.
  1. PELAPORAN

    1. Kepala
    KPP membuat dan mengirimkan laporan bulanan kegiatan dimaksud kepada
    Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah
    bulan kegiatan dengan format laporan sebagaimana pada lampiran 3.a dan
    4.a surat edaran ini.
    2. Kepala
    Kanwil DJP melakukan kompilasi laporan bulanan dari seluruh KPP di
    lingkungannya dan mengirimkan laporan dimaksud dengan format
    sebagaimana pada lampiran 3.b dan 4.b surat edaran ini kepada Direktur
    Jenderal Pajak Up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling
    lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan. Selain
    laporan dengan hardcopy, juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy
    dalam format Microsoft Excel melalui email ke :
    kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id.
  1. LAIN-LAIN

    1. Pada
    saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh (untuk WP Orang Pribadi
    tanggal 31 Maret 2010 dan WP Badan tanggal 30 April 2010),
    masing-masing KPP/Kanwil DJP diharapkan mencapai minimal 90% (sembilan
    puluh persen) dari target rasio sesuai kualifikasinya. Dalam hal tahun
    pajak yang digunakan WP tidak sama dengan tahun kalender, agar
    menyesuaikan;
    2. Untuk
    kepastian dan keseragaman jumlah WP dan PKP Terdaftar yang digunakan
    dalam laporan rasio kepatuhan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang
    dilakukan oleh KPP maupun Kanwil DJP, bersama surat edaran ini
    disampaikan jumlah WP dan PKP per KPP/Kanwil pada posisi tanggal 31
    Desember 2009 sebagaimana dalam lampiran 5 surat edaran ini.
    Selanjutnya khusus PKP terdaftar, mulai akhir bulan Januari 2010 dan
    seterusnya disesuaikan dengan perkembangan masing-masing KPP sesuai
    administrasinya.
    3. Surat
    Edaran ini berlaku untuk kegiatan mulai bulan Januari 2010 sampai
    dengan 31 Desember 2010.
    4. Dengan
    berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-68/PJ/2009
    tanggal 13 Juli 2009 tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT
    Tahunan Pajak Penghasilan pada Tahun 2009 dan Surat Nomor
    S-07/PJ.083/2009 tanggal 17 Maret 2009 hal Laporan Kepatuhan PKP
    (L-08.1.02) Rasio Kepatuhan PKP dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Februari 2010
Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

error: Content is protected