01 Februari 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 10/PJ/2010
TENTANG
TARGET RASIO KEPATUHAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DAN SPT MASA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI PADA TAHUN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Key Performance Indicator (KPI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk rasio kepatuhan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun
2010 sebesar minimal 55%, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
- PENGERTIAN
Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan: 1. Surat Pemberitahuan (SPT)
terdiri dari SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN;2. SPT Tahunan PPh mencakup SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan;3. Wajib Pajak (WP) Terdaftar
meliputi WP Orang Pribadi dan WP Badan yang
terdaftar dalam administrasi DJP per tanggal 31 Desember 2009 dengan
status domisili/pusat (kode NPWP 000). Dalam hal ini tidak termasuk
Bendahara Pemerintah;4. WP Orang Pribadi dibedakan
menjadi:a. WP
Orang Pribadi Lama yaitu WP Orang Pribadi yang terdaftar per tanggal 31
Desember 2007;b. WP
Orang Pribadi Baru yaitu WP Orang Pribadi yang terdaftar sejak 1
Januari 2008 sampai dengan 31 Desember 2009;5. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Terdaftar meliputi PKP Orang Pribadi dan PKP
Badan yang terdaftar dalam administrasi DJP pada akhir bulan kegiatan
sebelumnya.6. Rasio kepatuhan SPT Tahunan
PPh pada tahun 2010 adalah perbandingan
antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima DJP selama tahun
2010 (tanpa membedakan tahun pajaknya, namun tidak termasuk pembetulan
SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP terdaftar per tanggal 31 Desember
2009.7. Rasio kepatuhan SPT Masa PPN
adalah perbandingan
antara jumlah SPT Masa
PPN yang diterima DJP pada suatu masa pajak tertentu (tanpa membedakan
masa pajaknya, namun tidak termasuk pembetulan SPT Masa PPN, dan SPT
Masa PPN Pemungut eks. Pasal 16A UU PPN 1984) dengan jumlah PKP
Terdaftar pada akhir bulan kegiatan sebelumnya. - TARGET RASIO KEPATUHAN SPT
Untuk meningkatkan dan mencapai target rasio SPT
pada tahun 2010,
ditetapkan target minimal untuk masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil)
dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan geografi, demografi dan
data historis sebagai berikut:
NO | Unit Kerja dan Pengelompokan | Target Rasio Tahun 2010 | |
SPT Tahunan PPh |
SPT Masa PPN |
||
A. Kanwil DJP | |||
1 | Kanwil DJP Wajib Pajak Besar |
97.50% | 90.00% |
2 | Kanwil DJP Jakarta Khusus |
95.00% | 85.00% |
3 | Kanwil DJP Lainnya: |
||
– DKI Jakarta |
65.00% | 55.00% | |
– Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali |
60.00% | 50.00% | |
– Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya) |
57.50% | 45.00% | |
– Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara, dan Papua (dan sekitarnya) |
55.00% | 40.00% | |
B. Kantor Pelayanan Pajak | |||
1 | KPP Wajib Pajak Besar |
97.50% | 90.00% |
2 | KPP Madya: |
||
– DKI Jakarta |
95.00% | 85.00% | |
– Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali |
92.50% | 82.50% | |
– Luar Pulau Jawa dan Bali |
90.00% | 80.00% | |
3 | KPP Pratama: |
||
– DKI Jakarta |
65.00% | 55.00% | |
– Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali |
60.00% | 50.00% | |
– Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya) |
57.50% | 45.00% | |
– Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara, dan Papua (dan sekitarnya) |
55.00% | 40.00% |
Daftar Kanwil DJP berdasarkan kelompok di atas sebagaimana lampiran 1
surat edaran ini.
surat edaran ini.
- KRITERIA PENILAIAN TARGET RASIO
KEPATUHANKriteria penilaian atas
pencapaian
target rasio kepatuhan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN sebagai berikut:1. Kanwil
DJP dinyatakan tercapai apabila Kanwil DJP tersebut telah mencapai
minimal target rasio sesuai kualifikasinya dalam angka romawi II huruf
A.2. KPP
dinyatakan tercapai apabila KPP tersebut telah mencapai minimal target
rasio sesuai kualifikasinya dalam angka romawi II huruf B.
- UPAYA PENINGKATAN RASIO KEPATUHAN
Kepala Kanwil DJP bersama
para Kepala
KPP di lingkungannya membuat target bulanan SPT yang akan diterima
disertai dengan upaya-upaya atau langkah-langkah konkrit yang perlu
dilakukan antara lain:1. Melakukan inventarisasi
terhadap WP dan PKP yang tidak atau
belum menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN untuk tahun
pajak/masa pajak sebelumnya dan tahun berjalan;2. Menerbitkan dan mengirimkan
teguran/himbauan/Surat Tagihan
Pajak;3. Memberikan sosialisasi
perpajakan (di antaranya menyangkut
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan) kepada WP/PKP terutama bagi
WP/PKP baru;4. Mengirimkan Surat Ucapan
Terima Kasih kepada 1000 WP Orang
Pribadi potensial yang SPT Tahunan PPh-nya diterima tepat waktu dengan
contoh surat sebagaimana lampiran 2 surat edaran ini.
- PELAPORAN
1. Kepala
KPP membuat dan mengirimkan laporan bulanan kegiatan dimaksud kepada
Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah
bulan kegiatan dengan format laporan sebagaimana pada lampiran 3.a dan
4.a surat edaran ini.2. Kepala
Kanwil DJP melakukan kompilasi laporan bulanan dari seluruh KPP di
lingkungannya dan mengirimkan laporan dimaksud dengan format
sebagaimana pada lampiran 3.b dan 4.b surat edaran ini kepada Direktur
Jenderal Pajak Up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling
lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan. Selain
laporan dengan hardcopy, juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy
dalam format Microsoft Excel melalui email ke :
kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id.
- LAIN-LAIN
1. Pada
saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh (untuk WP Orang Pribadi
tanggal 31 Maret 2010 dan WP Badan tanggal 30 April 2010),
masing-masing KPP/Kanwil DJP diharapkan mencapai minimal 90% (sembilan
puluh persen) dari target rasio sesuai kualifikasinya. Dalam hal tahun
pajak yang digunakan WP tidak sama dengan tahun kalender, agar
menyesuaikan;2. Untuk
kepastian dan keseragaman jumlah WP dan PKP Terdaftar yang digunakan
dalam laporan rasio kepatuhan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang
dilakukan oleh KPP maupun Kanwil DJP, bersama surat edaran ini
disampaikan jumlah WP dan PKP per KPP/Kanwil pada posisi tanggal 31
Desember 2009 sebagaimana dalam lampiran 5 surat edaran ini.
Selanjutnya khusus PKP terdaftar, mulai akhir bulan Januari 2010 dan
seterusnya disesuaikan dengan perkembangan masing-masing KPP sesuai
administrasinya.3. Surat
Edaran ini berlaku untuk kegiatan mulai bulan Januari 2010 sampai
dengan 31 Desember 2010.4. Dengan
berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-68/PJ/2009
tanggal 13 Juli 2009 tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan pada Tahun 2009 dan Surat Nomor
S-07/PJ.083/2009 tanggal 17 Maret 2009 hal Laporan Kepatuhan PKP
(L-08.1.02) Rasio Kepatuhan PKP dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Februari 2010
Direktur Jenderal Pajak,
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911