Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Bersama Menteri
No. 213/PMK.07/2010

TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

 

PERATURAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 213/PMK.07/2010
NOMOR 58 TAHUN 2010

TENTANG

TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang :    

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 angka 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;

Mengingat :
    

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
    Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
    130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

  

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  

PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.
    

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang
    selanjutnya
    disebut PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
    dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali
    kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
    pertambangan.
  2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
    adalah
    Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
    Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut
    Pemerintah Daerah, adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah
    kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
    kabupaten/kota.
  4. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya
    disebut
    Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang
    Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  5. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang
    selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009.
  6. Tahun Pengalihan adalah tahun dialihkannya kewenangan
    pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah, paling lambat tahun 2014.
  7. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
    penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang
    terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta
    pengawasan penyetorannya.

  

Pasal 2

(1) Kewenangan
pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah mulai
tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan.
(2) Persiapan
pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu
paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
BAB II
PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2

Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Keuangan

Pasal 3

(1) Dalam
rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak bertugas dan
bertanggung jawab mengkompilasi:

  1. peraturan pelaksanaan PBB-P2 sebagai bahan acuan
    Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
    Daerah;
  2. standard operating procedure (SOP) terkait PBB-P2
    sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun SOP;
  3. struktur,
    tugas, dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal Pajak terkait
    pemungutan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah untuk
    merumuskan struktur organisasi dan tata kerja pemungutan PBB-P2;
  4. data piutang PBB-P2 beserta data pendukungnya;
  5. Surat
    Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak
    Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
    tahun sebelum Tahun Pengalihan;
  6. salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona
    Nilai Tanah dalam bentuk softcopy;
  7. hasil penggandaan basis data PBB-P2 sebelum Tahun
    Pengalihan; dan
  8. hasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2
    beserta source code-nya;

untuk diserahkan ke Pemerintah Daerah.

(2) Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas dan bertanggung jawab
menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, dan huruf c, dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi
dimaksud ke Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan
pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah
Daerah.

    

Pasal 4

Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara bersama-sama
atau sendiri-sendiri memberikan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2 ke
Pemerintah Daerah.
   

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai persiapan Direktorat Jenderal Pajak
dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
  

Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Dalam Negeri

Pasal 6

(1) Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bertugas dan
bertanggung jawab untuk memfasilitasi, membina dan mengawasi Pemerintah
Daerah dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Tugas
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Daerah, dan pemberian bimbingan, konsultasi, pendidikan dan
pelatihan teknis serta pelaksanaan supervisi dalam rangka pengalihan
kewenangan pemungutan PBB-P2.
(3) Penyiapan
pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

    

Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Pasal 7

(1) Dalam
rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemerintah Daerah bertugas
dan bertanggung jawab menyiapkan:

  1. sarana dan prasarana;
  2. struktur organisasi dan tata kerja;
  3. sumber daya manusia;
  4. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan SOP;
  5. kerjasama
    dengan pihak terkait, antara lain, Kantor Pelayanan Pajak, perbankan,
    kantor pertanahan, dan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan
  6. pembukaan rekening penerimaan PBB-P2 pada bank yang
    sehat.
(2) Penyiapan
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang
dimiliki Pemerintah Daerah.
(3) Penyiapan
struktur organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(4) Dalam
rangka penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan ke
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan
bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2.
(5) Peraturan
Daerah tentang PBB-P2 dan Peraturan Kepala Daerah sebagai
penjabaran dan dasar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan
pemungutan PBB-P2 yang selama ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak
serta disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi objektif sesuai
kewenangan sebagai daerah otonom.
(6) Pembukaan
rekening PBB-P2 pada bank yang sehat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB III
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2

Pasal 8

(1) Pengalihan
kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan.
(2) Dalam
hal Pemerintah Daerah memungut PBB-P2 sebelum tahun 2014,
Pemerintah Daerah harus memberitahukan kepada Menteri Keuangan dan
Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lambat tanggal 30 Juni
sebelum Tahun Pengalihan.
(3) Penyampaian
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri
dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf d.

 

Pasal 9

Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan
PBB-P2 oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1), yang berkaitan dengan kompilasi:

  1. peraturan pelaksanaan PBB-P2, paling lambat tanggal 30
    November 2010;
  2. SOP terkait PBB-P2, paling lambat tanggal 30 November 2010;
  3. struktur, tugas, dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal
    Pajak
    terkait pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 30 November 2010;
  4. data piutang PBB-P2 beserta data pendukungnya, paling
    lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan;
  5. Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai
    Jual
    Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu
    10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan, paling lambat tanggal 31
    Desember sebelum Tahun Pengalihan;
  6. salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona Nilai
    Tanah
    dalam bentuk softcopy, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Tahun
    Pengalihan;
  7. hasil penggandaan basis data PBB-P2, paling lama 3 (tiga)
    bulan sebelum Tahun Pengalihan; dan
  8. hasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2, paling
    lama 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Pengalihan.

 

Pasal 10

Batas waktu penyelesaian Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai
pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), paling lambat tanggal 30
November 2010.

Pasal 11

Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan
PBB-P2 oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) berkaitan dengan:

  1. sarana dan prasarana, paling lambat tanggal 30 November
    sebelum Tahun Pengalihan;
  2. struktur organisasi dan tata kerja pemungutan PBB-P2,
    paling lambat tanggal 30 November sebelum Tahun Pengalihan;
  3. sumber daya manusia, paling lambat tanggal 30 November
    sebelum Tahun Pengalihan;
  4. Peraturan Daerah, paling lambat tanggal 30 Juni sebelum
    Tahun Pengalihan;
  5. Peraturan Kepala Daerah, dan SOP, paling lambat tanggal 31
    Oktober sebelum Tahun Pengalihan;
  6. kerjasama dengan pihak terkait, paling lambat tanggal 30
    November sebelum Tahun Pengalihan; dan
  7. pembukaan rekening PBB-P2 pada bank yang sehat, paling
    lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan.

  

Pasal 12

(1) Hasil
kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c, diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 10
Desember 2010.
(2) Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan menyerahkan hasil kompilasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Pemerintah Daerah dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah, paling lambat
tanggal 17 Desember 2010.
(3) Hasil
kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d,
dan huruf e, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Pemerintah Daerah di
lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan.
(4) Hasil
kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f,
huruf g, dan huruf h, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Pemerintah
Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 5 Januari Tahun
Pengalihan.

    

Pasal 13

Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah
melakukan sosialisasi mengenai pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2.
 

BAB IV
PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN

Pasal 14

Pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tahapan persiapan
pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Pemerintah ke Pemerintah
Daerah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
 

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

Usulan penghapusan piutang PBB-P2 yang disampaikan Direktur Jenderal
Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember sebelum
Tahun Pengalihan, penetapan penghapusan piutang PBB-P2 tersebut masih
menjadi kewenangan Menteri Keuangan.
 

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 16

Segala biaya yang diakibatkan sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan
kewenangan pemungutan PBB-P2 yang terkait dengan Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dibebankan pada
anggaran masing-masing.
   

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
      
     
   
       
     
ttd.     
      
     
   
       
     
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

      
     
   
       
     

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd.

GAMAWAN FAUZI
    

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
        
       
ttd.     
      
     
     
PATRIALIS AKBAR     
      
     
     
      
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 581
error: Content is protected