MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 213/PMK.07/2010
NOMOR 58 TAHUN 2010
TENTANG
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 angka 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); - Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); - Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Menetapkan :
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang
selanjutnya
disebut PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali
kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan. - Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut
Pemerintah Daerah, adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah
kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota. - Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya
disebut
Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang
selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009. - Tahun Pengalihan adalah tahun dialihkannya kewenangan
pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah, paling lambat tahun 2014. - Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang
terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta
pengawasan penyetorannya.
(1) | Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan. |
(2) | Persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. |
PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2
Bagian Kesatu
Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Keuangan
Pasal 3
(1) | Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi:
untuk diserahkan ke Pemerintah Daerah. |
(2) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas dan bertanggung jawab menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi dimaksud ke Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah. |
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara bersama-sama
atau sendiri-sendiri memberikan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2 ke
Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persiapan Direktorat Jenderal Pajak
dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
Tugas dan Tanggung Jawab Kementerian Dalam Negeri
Pasal 6
(1) | Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bertugas dan bertanggung jawab untuk memfasilitasi, membina dan mengawasi Pemerintah Daerah dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) | Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah, dan pemberian bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan teknis serta pelaksanaan supervisi dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2. |
(3) | Penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. |
Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pasal 7
(1) | Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan:
|
(2) | Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah. |
(3) | Penyiapan struktur organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). |
(4) | Dalam rangka penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2. |
(5) | Peraturan Daerah tentang PBB-P2 dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang selama ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak serta disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi objektif sesuai kewenangan sebagai daerah otonom. |
(6) | Pembukaan rekening PBB-P2 pada bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. |
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2
Pasal 8
(1) | Pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan. |
(2) | Dalam hal Pemerintah Daerah memungut PBB-P2 sebelum tahun 2014, Pemerintah Daerah harus memberitahukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lambat tanggal 30 Juni sebelum Tahun Pengalihan. |
(3) | Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d. |
Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan
PBB-P2 oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1), yang berkaitan dengan kompilasi:
- peraturan pelaksanaan PBB-P2, paling lambat tanggal 30
November 2010; - SOP terkait PBB-P2, paling lambat tanggal 30 November 2010;
- struktur, tugas, dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal
Pajak
terkait pemungutan PBB-P2, paling lambat tanggal 30 November 2010; - data piutang PBB-P2 beserta data pendukungnya, paling
lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan; - Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai
Jual
Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu
10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan, paling lambat tanggal 31
Desember sebelum Tahun Pengalihan; - salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona Nilai
Tanah
dalam bentuk softcopy, paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Tahun
Pengalihan; - hasil penggandaan basis data PBB-P2, paling lama 3 (tiga)
bulan sebelum Tahun Pengalihan; dan - hasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2, paling
lama 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Pengalihan.
Batas waktu penyelesaian Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai
pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), paling lambat tanggal 30
November 2010.
Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan
PBB-P2 oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) berkaitan dengan:
- sarana dan prasarana, paling lambat tanggal 30 November
sebelum Tahun Pengalihan; - struktur organisasi dan tata kerja pemungutan PBB-P2,
paling lambat tanggal 30 November sebelum Tahun Pengalihan; - sumber daya manusia, paling lambat tanggal 30 November
sebelum Tahun Pengalihan; - Peraturan Daerah, paling lambat tanggal 30 Juni sebelum
Tahun Pengalihan; - Peraturan Kepala Daerah, dan SOP, paling lambat tanggal 31
Oktober sebelum Tahun Pengalihan; - kerjasama dengan pihak terkait, paling lambat tanggal 30
November sebelum Tahun Pengalihan; dan - pembukaan rekening PBB-P2 pada bank yang sehat, paling
lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan.
(1) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 10 Desember 2010. |
(2) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyerahkan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah, paling lambat tanggal 17 Desember 2010. |
(3) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dan huruf e, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan. |
(4) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan. |
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah
melakukan sosialisasi mengenai pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2.
PEMANTAUAN DAN PEMBINAAN
Pasal 14
Pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tahapan persiapan
pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Pemerintah ke Pemerintah
Daerah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Usulan penghapusan piutang PBB-P2 yang disampaikan Direktur Jenderal
Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember sebelum
Tahun Pengalihan, penetapan penghapusan piutang PBB-P2 tersebut masih
menjadi kewenangan Menteri Keuangan.
PENDANAAN
Pasal 16
Segala biaya yang diakibatkan sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan
kewenangan pemungutan PBB-P2 yang terkait dengan Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dibebankan pada
anggaran masing-masing.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 30 November 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 581