JENDERAL PAJAK
NOMOR 39/PJ/2008
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN
2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bahwa dalam rangka memberi kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan
dan kemudahan kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Tahun 2008 Beserta Petunjuk Pengisiannya;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985
); - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan,
Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006;
Menetapkan :
JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.
Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 beserta Petunjuk Pengisiannya untuk
Tahun 2008 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ./2007
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21
Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya, tetap berlaku sepanjang
digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun 2007.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098