Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 19/PJ/2019

SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 19/PJ/2019

TENTANG

SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak
    telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013
    tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
    untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014
    tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan,
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015
    tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya,
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015
    tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan,
    dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
    tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
    untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum,
    dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan Objek
    Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengatur kembali ketentuan
    mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan
    Pasal 9 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014
    tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek
    Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Objek
    Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek
Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK
PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
    disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
    adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB
    Perdesaan dan Perkotaan.
  3. Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah
    bumi dan/atau bangunan.
  4. Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak
    adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas
    bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki,
    menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. 
  5. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah
    Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
  6. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
    SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak
    untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB
    yang dilampiri dengan Lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dengan SPOP.
  7. Lampiran SPOP adalah formulir yang digunakan oleh Subjek
    Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci Objek Pajak.
  8. SPOP Elektronik adalah SPOP dalam bentuk dokumen elektronik.
  9. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
    atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
    dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
    verifikasi dan autentikasi.
  10. Kode Verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau
    kombinasi angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi
    Direktorat Jenderal Pajak atau dari perangkat yang ditentukan oleh
    Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses
    pengembalian SPOP Elektronik.
  11. Pendaftaran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan,
    melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak
    yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan.
  12. Pemutakhiran adalah kegiatan untuk memperoleh,
    mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau
    Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam administrasi
    perpajakan.
  13. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi
    nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Objek Pajak, tanggal,
    jam, dan nomor tanda terima elektronik yang tertera pada bukti
    penerimaan SPOP Elektronik, dalam hal pengembalian SPOP Elektronik
    dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain
    yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai
    tanda terima pengembalian SPOP Elektronik.
  14. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
    adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar.
Pasal 2

(1) Direktur
Jenderal Pajak menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau
Wajib Pajak dalam rangka:

  1. Pendaftaran; atau
  2. Pemutakhiran.
(2) Penyampaian
formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui
saluran tertentu meliputi:

  1. laman Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
    Pajak.
(3) Formulir
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa formulir SPOP Elektronik.
(4) Tanggal
penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:

  1. tanggal saat Objek Pajak terdaftar, dalam hal
    formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka Pendaftaran;
  2. tanggal
    1 Februari tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP Elektronik
    disampaikan dalam rangka Pemutakhiran untuk PBB Sektor Perkebunan, PBB
    Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dan PBB Sektor Pertambangan
    untuk Pengusahaan Panas Bumi; dan
  3. tanggal 31 Maret tahun pajak PBB
    terutang, dalam hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka
    Pemutakhiran untuk PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan
    Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya.
(5) Tanggal
penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana
dimaksud pada
ayat (4) merupakan tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh
Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(6) Direktur
Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan telah
dilakukan penyampaian formulir SPOP Elektronik melalui surat elektronik
(e-mail) pada tanggal penyampaian formulir SPOP
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Format
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3

(1) Subjek
Pajak atau Wajib Pajak mengunduh formulir SPOP Elektronik yang
telah dilakukan penyampaian oleh Direktur Jenderal
Pajak melalui
saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Subjek
Pajak atau Wajib Pajak mengisi formulir SPOP Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jelas, benar, dan lengkap
serta ditandatangani.
(3) SPOP
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

  1. data elemen SPOP Elektronik; dan
  2. dokumen
    pendukung isian SPOP Elektronik yang harus dilampirkan sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dokumen
pendukung isian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dibuat dalam format Portable Document Format (PDF).
(5) Subjek
Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP Elektronik kepada
Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengunggah SPOP Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui saluran tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(6) Subjek
Pajak atau Wajib Pajak meminta Kode Verifikasi pada saluran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(7) Pengembalian
SPOP Elektronik dibubuhi Tanda Tangan Elektronik dengan
memasukkan Kode Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Terhadap
pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan
Elektronik.
(9) Bukti
Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dianggap
sebagai tanda bukti dan tanggal pengembalian SPOP Elektronik.
(10) Pengembalian
SPOP Elektronik dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak
atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).

  
      

Pasal 4

(1) Subjek
Pajak atau Wajib Pajak yang telah melakukan pengembalian SPOP
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat
menyampaikan pembetulan SPOP Elektronik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang
pembetulan SPOP.
(2) Pembetulan
SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengunggah kembali SPOP Elektronik yang telah dibetulkan melalui
saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 5

Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
belum tersedia atau mengalami gangguan, dan/atau terjadi keadaan kahar
berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal
Pajak, sehingga penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana
dimaksud  dalam Pasal 2 dan pengembalian SPOP Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat dilakukan,

a. Kepala
KPP menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak:

1) secara
langsung; atau
2) melalui
pos atau jasa pengiriman; dan
b. Subjek
Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP kepada Kepala KPP:

1) secara
langsung; atau
2) melalui
pos atau jasa pengiriman.
Pasal 6

Bentuk dan format Formulir SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku,

  1. terhadap
    formulir SPOP yang telah dilakukan
    penyampaian kepada Subjek Pajak atau Wajib
    Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2020 harus dilakukan
    penyampaian kembali formulir SPOP sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Direktur Jenderal ini; dan
  2. SPOP yang dikembalikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak
    sebelum tanggal 1 Januari 2020 dianggap tidak dikembalikan.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan yang
mengatur mengenai bentuk formulir SPOP dalam:

  1. Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013
    tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
    untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  2. Pasal 5 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014
    tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;
  3. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015
    tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
    Lainnya;
  4. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015
    tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
    Sektor Perhutanan; dan
  5. Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
    tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
    Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2020.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO

error: Content is protected