JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 19/PJ/2019
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak
telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya,
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan,
dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Mineral dan Batubara; - bahwa untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum,
dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 9 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek
Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek
Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK
PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. - Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB
Perdesaan dan Perkotaan. - Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah
bumi dan/atau bangunan. - Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak
adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas
bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki,
menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. - Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah
Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. - Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak
untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB
yang dilampiri dengan Lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan SPOP. - Lampiran SPOP adalah formulir yang digunakan oleh Subjek
Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci Objek Pajak. - SPOP Elektronik adalah SPOP dalam bentuk dokumen elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait
dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi. - Kode Verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau
kombinasi angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi
Direktorat Jenderal Pajak atau dari perangkat yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses
pengembalian SPOP Elektronik. - Pendaftaran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan,
melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak
yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan. - Pemutakhiran adalah kegiatan untuk memperoleh,
mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Objek Pajak dan/atau
Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam administrasi
perpajakan. - Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi
nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Objek Pajak, tanggal,
jam, dan nomor tanda terima elektronik yang tertera pada bukti
penerimaan SPOP Elektronik, dalam hal pengembalian SPOP Elektronik
dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai
tanda terima pengembalian SPOP Elektronik. - Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar.
| (1) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka:
|
| (2) | Penyampaian formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu meliputi:
|
| (3) | Formulir SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa formulir SPOP Elektronik. |
| (4) | Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
| (5) | Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. |
| (6) | Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan telah dilakukan penyampaian formulir SPOP Elektronik melalui surat elektronik (e-mail) pada tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
| (7) | Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengunduh formulir SPOP Elektronik yang telah dilakukan penyampaian oleh Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
| (2) | Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengisi formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani. |
| (3) | SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
|
| (4) | Dokumen pendukung isian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dalam format Portable Document Format (PDF). |
| (5) | Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP Elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengunggah SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
| (6) | Subjek Pajak atau Wajib Pajak meminta Kode Verifikasi pada saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
| (7) | Pengembalian SPOP Elektronik dibubuhi Tanda Tangan Elektronik dengan memasukkan Kode Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
| (8) | Terhadap pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
| (9) | Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal pengembalian SPOP Elektronik. |
| (10) | Pengembalian SPOP Elektronik dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). |
| (1) | Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah melakukan pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat menyampaikan pembetulan SPOP Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang pembetulan SPOP. |
| (2) | Pembetulan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah kembali SPOP Elektronik yang telah dibetulkan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
belum tersedia atau mengalami gangguan, dan/atau terjadi keadaan kahar
berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal
Pajak, sehingga penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan pengembalian SPOP Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat dilakukan,
| a. | Kepala KPP menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak:
|
||||
| b. | Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP kepada Kepala KPP:
|
Bentuk dan format Formulir SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku,
- terhadap
formulir SPOP yang telah dilakukan
penyampaian kepada Subjek Pajak atau Wajib
Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2020 harus dilakukan
penyampaian kembali formulir SPOP sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal ini; dan - SPOP yang dikembalikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak
sebelum tanggal 1 Januari 2020 dianggap tidak dikembalikan.
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan yang
mengatur mengenai bentuk formulir SPOP dalam:
- Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; - Pasal 5 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan; - Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Lainnya; - Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Perhutanan; dan - Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-47/PJ/2015
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2020.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
