JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 167/PJ/2015
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan
akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai
pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006
tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating
Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, perlu menyusun
dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal
Pajak; - bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur
Operasi (Standard Operating Procedures) di lingkungan Kementerian
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 55/PM.01/2007, penetapan Keputusan SOP ditandatangani oleh
masing-masing Pimpinan Unit Eselon I setelah terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal; - bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menyampaikan Surat
Nomor
S-90/PJ.01/2015 tanggal 30 Januari 2015 hal Permohonan Persetujuan SOP
Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak dan S-232/PJ.01/2015 tanggal 31 Maret 2015 hal
Permohonan Persetujuan Revisi SOP Bidang Penagihan dan Penyidikan; - bahwa Sekretaris Jenderal melalui Surat Nomor S-877/SJ/2015
tanggal 7 Mei 2015 telah memberikan persetujuan atas permohonan SOP
Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I
Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
172/PMK.01/2012; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.01/2012; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER I TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun
2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir
dalam Keputusan Direktur Jenderal ini sebagai tambahan dan/atau
penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak
(SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya.
KEDUA :
Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I
Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini,
sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP
sebagaimana yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-250/PJ/2014.
KEEMPAT :
Daftar Standar Operasional Prosedur Instansi Vertikal (SOP Instansi
Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, sebagai
tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal
sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
KELIMA :
Daftar Standar Operasional Prosedur Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan (SOP PPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini,
sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP PPDDP
sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
KEENAM :
Menetapkan Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan (SOP KPDDP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran
V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini, sebagai tambahan dan/atau penyempurnaan dari Daftar SOP
KPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-250/PJ/2014.
KETUJUH :
Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam
SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana
ketentuan yang baru dimaksud.
KEDELAPAN :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan
Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro
Organisasi dan Ketatalaksanaan; - Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak; - Para Kepala Kantor Wilayah lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak; - Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak;
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
