Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 50/PJ/2008

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2008 DAN PEMANTAPAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

 

12 September 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 50/PJ/2008

TENTANG

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2008 DAN PEMANTAPAN
PASAL 37A UNDANG-UNDANG
NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN

        
 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan telah
disetujuinya Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2008 oleh DPR RI dan
pelayanan NPWP karyawan dan penerima penghasilan objek PPh Pasal 21,
22, dan 23 yang akan dikenai tarif lebih tinggi bagi yang belum
ber-NPWP serta untuk memberikan pemantapan pemahaman mengenai tata cara
dan pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan perlu dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh pegawai
Direktorat Jenderal Pajak. Berkaitan dengan hal tersebut disampaikan
informasi sebagai berikut :
  1. Sosialisasi Undang-Undang Pajak Penghasilan dan NPWP
    karyawan dan penerima penghasilan (PPh Pasal 21) yang merupakan objek
    PPh Pasal 22 dan 23 serta untuk pemantapan pemahaman Pasal 37A
    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilaksanakan
    mulai tanggal 15 September 2008 sampai dengan 25 September 2008.
  2. Acara sosialisasi diselenggarakan dengan rencana waktu
    pelaksanaan (tentatif) dan materi sebagai berikut :

    Sesi Waktu
    Setempat
    1. Undang-Undang PPh
    2008
    08.00
    – 12.00
    2. Sunset Policy 13.00
    – 14.00
    3. Sistem Aplikasi
    Sunset Policy
    14.05
    – 15.00
  3. Dengan tetap memperhatikan pemberian pelayanan kepada wajib
    Pajak, jumlah peserta sosialisasi disesuaikan dengan kebutuhan dan
    kapasitas tempat yang ada, terdiri dari :
    1. Kepala kantor Wilayah, Kepala Bidang dan Kepala Seksi
      serta Supervisor yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah;
    2. Kepala KPP, KPPBB dan kepala Seksi, Kepala KP4, dan
      Kepala KP2KP yang ditunjuk oleh kepala Kantor;
    3. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak serta
      Supervisor yang ditunjuk;
    4. AR Penelaah Keberatan, Fungsional Pemeriksa, Petugas
      Duktek, Petugas PDI dan petugas pada seksi lain yang ditunjuk.
  4. Jadwal dan tempat pelaksanaan sosialisasi adalah sesuai
    dengan lampiran Surat Edaran ini.
  5. Demi kelancaran pelaksanaan sosialisasi diinstruksikan
    kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan sosialisasi
    agar melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah pasangannya
    dan/atau unit kantor yang berada di wilayah kerjanya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

error: Content is protected