Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 32/PMK.05/2014

SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 32/PMK.05/2014

TENTANG

SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan dan
    pertanggungjawaban
    penerimaan negara, perlu menerapkan sistem penerimaan negara secara
    elektronik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d
    Undang-Undang
    Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan
    selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan sistem penerimaan dan
    pengeluaran kas negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan
    huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem
    Penerimaan Negara Secara Elektronik;

    
Mengingat :
 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
 

MEMUTUSKAN:

   
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA
ELEKTRONIK.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah
    Menteri Keuangan.
  2. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  3. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
    ditentukan oleh
    Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
    penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
  4. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening
    KUN adalah
    rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
    Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
    penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank
    Sentral.
  5. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
    sebagaimana
    diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bank
    Indonesia.
  6. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN
    Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
  7. PT Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor
    Pos adalah
    badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah
    yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus
    serta Kantor Pos.
  8. Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Kuasa BUN
    Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
  9. Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut
    Bank/Pos
    Persepsi adalah penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara
    sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan
    surat setoran elektronik.
  10. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut
    Dit. PKN
    adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal
    Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada
    Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
    disebut KPPN
    Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
    Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
    Direktur Pengelolaan Kas Negara.
  12. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu kejadian yang
    terjadi diluar
    kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak
    terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang
    (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar,
    huru-hara, terorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga
    suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan
    sebagaimana mestinya.
  13. User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah
    pengujian
    yang dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atas sistem dan proses bisnis
    penatausahaan penerimaan negara pada bank/pos persepsi atau bank
    umum/devisa atau badan/lembaga yang mengajukan permohonan untuk menjadi
    bank/pos persepsi dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan
    oleh Kuasa BUN Pusat.
  14. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
    disingkat NTPN
    adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang
    tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem
    settlement.
  15. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah
    nomor bukti
    transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank
    sebagai Bank Persepsi.
  16. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah
    nomor bukti
    transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos
    sebagai Pos persepsi.
  17. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
    adalah dokumen
    yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan
    negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain
    yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
  18. Laporan Harian Penerimaan Elektronik yang selanjutnya
    disingkat LHP
    Elektronik adalah laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh
    Bank/Pos Persepsi dalam bentuk arsip data komputer.
  19. Sistem Settlement adalah sistem penerimaan negara yang
    dikelola oleh
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian
    proses pembayaran dan pemberian NTPN.
  20. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
    pembayar pajak,
    pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
    perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan
    untuk
    melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.
  22. Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan
    untuk
    melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan
    penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
  23. CA Only adalah penerimaan negara yang catatan transaksi dan
    uangnya berada di Bank/Pos Persepsi.
  24. Settlement Only adalah transaksi penerimaan negara yang
    tercatat pada
    Sistem Settlement (mendapatkan NTPN) namun tidak terdapat pada data
    penerimaan negara dari sistem Bank/Pos Persepsi.
  25. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
    elektronik
    yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis,
    menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan
    informasi elektronik.
  26. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang
    dibuat,
    diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
    digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
    ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik,
    termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
    rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
    simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami
    oleh orang yang mampu memahaminya.
  27. Biller adalah Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang
    diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode
    billing.
  28. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh
    sistem
    billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan
    Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
  29. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.

 

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1) Penerimaan
Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi
seluruh Penerimaan Negara yang disetorkan yang diterima melalui
Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing.
(2) Penerimaan
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang rupiah dan
mata uang asing.
BAB III
PENUNJUKAN BANK/POS PERSEPSI

Pasal 3

(1) Dalam
rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara elektronik, Wajib
Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melaksanakan penyetoran Penerimaan Negara
melalui sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk:

  1. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
  2. layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya.
(2) Sarana
layanan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan
oleh Bank/Pos Persepsi.

    

Pasal 4

(1) Bank
umum/Kantor Pos yang dapat ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:

  1. didirikan/beroperasi di Indonesia sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;
  2. memiliki peringkat komposit minimum 3 (tiga) selama
    12 (dua belas) bulan terakhir, khusus untuk bank umum;
  3. sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan
    Republik Indonesia;
  4. bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas
    pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;
  5. memiliki sistem informasi yang terhubung secara
    online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Republik
    Indonesia;
  6. lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
  7. bersedia menandatangani perjanjian sebagai Bank/Pos
    Persepsi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
(2) Direktur
Utama bank umum/Kantor Pos yang berminat untuk ditunjuk
sebagai Bank/Pos Persepsi mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:

a. Salinan
akte pendirian/izin beroperasi sebagai bank umum/Kantor Pos;
b. Salinan
surat keterangan mengenai peringkat komposit, khusus untuk bank umum;
c. Surat
Pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama bank umum/Kantor Pos
mengenai:

  1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan
    perundang-undangan Republik Indonesia;
  2. pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh
    BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara
    yang diterima;
  3. pernyataan bahwa bank umum/Kantor Pos memiliki
    sistem informasi yang
    terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian
    Keuangan Republik Indonesia;
(4) Berdasarkan
permohonan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2),
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima
atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa aspek
antara lain:

  1. kecukupan jumlah Bank/Pos Persepi yang dibutuhkan;
  2. cakupan layanan bank pemohon; dan
  3. kredibilitas bank pemohon.
(5) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima,
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat melaksanakan
UAT atas sistem Penerimaan Negara pada bank umum/Kantor Pos.
(6) Berdasarkan
hasil UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau
menolak permohonan bank umum/Kantor Pos sebagai Bank/Pos Persepsi.
(7) Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak,
Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat menyampaikan
penolakan dimaksud secara tertulis kepada Direktur Utama bank
umum/Kantor Pos.
Pasal 5

(1) Dalam
hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) dinyatakan bahwa sistem Penerimaan Negara pada bank umum/Kantor Pos
telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Utama bank
umum/Kantor Pos menandatangani perjanjian kerja sama sebagai Bank/Pos
Persepsi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
(2) Perjanjian
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. hak dan kewajiban;
  2. jangka waktu perjanjian;
  3. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
  4. keadaan kahar;
  5. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang
    harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
  6. tata cara penyelesaian perselisihan.
(3) Dalam
hal berdasarkan hasil UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) dinyatakan bahwa sistem penerimaan negara pada bank umum/Kantor Pos
tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Jenderal
Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan tertulis
kepada Direktur Utama bank umum/Kantor Pos untuk memperbaiki sistem
Penerimaan Negara sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
(4) Perbaikan
sistem Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.

 

Pasal 6

Bank/Pos Persepsi dapat melaksanakan layanan Penerimaan Negara secara
elektronik pada seluruh kantor cabang/kantor cabang pembantu/unit
layanan lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. memiliki sistem informasi yang terhubung secara online
    dengan sistem Peneriman Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
  2. bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan
    pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima; dan
  3. membukukan setoran Penerimaan Negara dengan mengkredit
    rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi.

 

BAB IV
PELAKSANAAN USER ACCEPTANCE TEST (UAT)

Pasal 7

(1) Dalam
rangka memastikan bank umum/Kantor Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi
telah memenuhi persyaratan sistem Penerimaan Negara yang digunakan
dalam penatausahaan Penerimaan Negara secara elektronik, Kuasa BUN
Pusat melakukan UAT.
(2) UAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:

  1. bank umum/Kantor Pos mengajukan permohonan untuk
    menjadi Bank/Pos Persepsi;
  2. Bank/Pos Persepsi mengembangkan/menggunakan sistem
    baru; dan/atau
  3. terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang
    mengakibatkan perubahan pada sistem Penerimaan Negara.
(3) Dalam
hal diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN
Pusat dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga
kepatuhan Bank/Pos Persepsi dalam penatausahaan Penerimaan Negara
secara elektronik.

  

Pasal 8

UAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:

  1. pengujian proses bisnis (business process testing) untuk
    memastikan
    bahwa proses bisnis yang disediakan oleh bank umum/Kantor Pos dan/atau
    Bank/Pos Persepsi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh
    Kuasa BUN Pusat;
  2. pengujian sistem informasi dan teknologi (system testing)
    untuk
    memastikan bahwa sistem yang disediakan/digunakan oleh bank umum/Kantor
    Pos dan/atau Bank/Pos Persepsi telah mendukung proses bisnis yang
    ditetapkan dan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
    Kuasa BUN Pusat; dan
  3. pengujian atas pelaporan transaksi (report testing) untuk
    memastikan
    bahwa laporan dan data yang dihasilkan bank umum/Kantor Pos dan/atau
    Bank/Pos Persepsi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kuasa
    BUN Pusat.

 

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UAT termasuk persyaratan
atas pengembangan sistem Penerimaan Negara Bank/Pos Persepsi diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Collecting Agent
Requirement).
 

BAB V
REKENING PENERIMAAN NEGARA

Pasal 10

(1) Dalam
rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara elektronik, KPPN
Khusus Penerimaan membuka rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi
berkenaan.
(2) Rekening
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
menampung Penerimaan Negara setiap hari pada Bank/Pos Persepsi.
(3) Rekening
penerimaan pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:

  1. rekening penerimaan dalam mata uang Rupiah; dan
  2. rekening
    penerimaan dalam mata uang asing.
(4) Saldo
rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilimpahkan seluruhnya ke sub Rekening KUN penerimaan setiap akhir hari
kerja.

     

Pasal 11

(1) Untuk
menerima pelimpahan Penerimaan Negara dari rekening penerimaan
sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (4), KPPN Khusus Penerimaan membuka
rekening sub Rekening KUN penerimaan di Bank Indonesia.
(2) Rekening
sub Rekening KUN penerimaan di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari :

  1. Sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang Rupiah;
    dan
  2. Sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang asing.
(3) Saldo
rekening sub Rekening KUN penerimaan setiap akhir hari kerja
dipindahbukukan ke Rekening KUN.

 

BAB VI
PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA

Pasal 12

   
Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor menyetorkan Penerimaan Negara ke
Bank/Pos Persepsi menggunakan Kode Billing.
 

Pasal 13

(1) Kode
Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterbitkan oleh sistem
Penerimaan Negara.
(2) Kode
Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan cara:

  1. Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melakukan
    perekaman data ke sistem Penerimaan Negara; atau
  2. diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Direktorat
    Jenderal Pajak,
    Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, atau Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Dalam
hal Kode Billing diperoleh dari perekaman oleh Wajib Pajak/Wajib
Bayar/Wajib Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib
Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor bertanggungjawab atas kelengkapan dan
kebenaran data pembayaran berkenaan.
(4) Dalam
hal Kode Billing diperoleh dari penerbitan oleh pejabat yang
berwenang di Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Dan
Cukai, atau Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, atau Direktorat Jenderal Anggaran
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran
berkenaan.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pejabat yang berwenang untuk
menerbitkan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan masing-masing oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur
Jenderal Bea Dan Cukai, dan Direktur Jenderal Anggaran.

    

BAB VII
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA

Bagian Kesatu
Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Biller

Pasal 14

 

(1) Kementerian
Keuangan menyediakan sarana perekaman data transaksi
Penerimaan Negara pada sistem Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Sarana
perekaman data transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelola oleh Biller.
(3) Biller
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  1. Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; dan
  3. Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Sarana
perekaman data transaksi Penerimaan Negara yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
termasuk untuk transaksi penerimaan non anggaran.
(5) penerimaan
non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

  1. setoran sisa Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan;
  2. pengembalian belanja;
  3. penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga; dan
  4. penerimaan hibah langsung.
Pasal
15        
 

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Penerimaan Negara dan tata cara
perekaman data transaksi Penerimaan Negara dalam rangka penerbitan Kode
Billing diatur oleh masing-masing Biller.
 

Pasal 16

(1) Biller
menerbitkan Kode Billing untuk setiap transaksi pembayaran.
(2) Kode
Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kedaluwarsa.
(3) Masa
kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk masing-masing
jenis Penerimaan Negara ditetapkan oleh masing-masing Biller.
Pasal
17        
 

Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikirimkan ke Sistem
Settlement.
 

Bagian Kedua
Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Bank/Pos Persepsi

Pasal 18

(1) Bank/Pos
Persepsi menerima penyetoran Penerimaan Negara berdasarkan
Kode Billing yang disampaikan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Bank/Pos
Persepsi wajib menerima setiap setoran Penerimaan Negara dari
Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor tanpa melihat jumlah setoran.
(3) Bank/Pos
Persepsi wajib memberikan pelayanan kepada setiap Wajib
Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor baik nasabah maupun bukan nasabah.
(4) Bank/Pos
Persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan
Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
(5) Kepada
Bank/Pos Persepsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif
berupa denda.
(6) Besaran
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam
perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku
Kuasa BUN Pusat dengan Bank/Pos Persepsi.

 

Pasal 19

(1) Dalam
hal transaksi Penerimaan Negara dilakukan melalui sarana layanan
Penerimaan Negara dalam bentuk loket/teller (over the counter) pada
Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
Bank/Pos Pesepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. menginput Kode Billing yang diberikan Wajib
    Pajak/Wajib Bayar/Wajib
    Setor ke dalam sistem aplikasi pembayaran untuk memperoleh informasi
    detail pembayaran;
  2. melakukan konfirmasi kebenaran data setoran kepada
    Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor; dan
  3. mencetak dan memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan
    NTPN kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Dalam
hal transaksi Penerimaan Negara dilakukan melalui sarana layanan
Penerimaan Negara dalam bentuk layanan dengan menggunakan Sistem
Elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
Bank/Pos Pesepsi wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. menampilkan detail transaksi pembayaran berdasarkan
    Kode Billing pada Sistem Elektronik;
  2. meminta konfirmasi kebenaran data setoran kepada
    Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor;
  3. mencetak/memberikan BPN yang ditera NTB/NTP dan NTPN
    dalam bentuk struk dan/atau Dokumen Elektronik; dan
  4. menyediakan layanan pencetakan ulang BPN kepada Wajib
    Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
(3) Bank/Pos
Persepsi mengkreditkan setiap transaksi Penerimaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke rekening penerimaan
pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(4) Transaksi
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) yang telah diterbitkan BPN, tidak dapat dibatalkan oleh Bank/Pos
Persepsi.
(5) Dalam
hal BPN yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi belum ditera
NTPN, Bank/Pos Persepsi memberikan/memberitahukan NTPN atas transaksi
Penerimaan Negara berkenaan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor,
paling lambat satu hari kerja berikutnya setelah memperoleh NTPN dari
Sistem Settlement.
(6) Pembayaran
yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang
tertera pada BPN.
(7) Dalam
hal terdapat kesalahan yang menyebabkan terjadinya pembayaran
ganda, kelebihan pembayaran yang terjadi dapat dikembalikan kepada
Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
(8) Pengembalian
kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pengembalian
Penerimaan Negara.
(9) Dalam
hal Bank/Pos Persepsi telah mengkredit transaksi Penerimaan
Negara ke rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) namun billing/tagihan dimaksud telah terbayar,
Bank/Pos Persepsi dapat mendebet rekening penerimaan pada Bank/Pos
Persepsi atas transaksi bersangkutan.
(10) Kepada
Bank/Pos Persepsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan
sampai dengan pencabutan penunjukan sebagai Bank/Pos Persepsi.
(11) Mekanisme
pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal
Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Bank/Pos Persepsi.

    

Bagian Ketiga
Penatausahaan Penerimaan Negara Pada Sistem Settlement

Pasal 20
 
Berdasarkan Kode Billing, Sistem Settlement memberikan konfirmasi atas
permintaan pembayaran yang disampaikan oleh Bank/Pos Persepsi

Pasal 21

(1) Setelah
Sistem Settlement memberikan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Sistem Settlement menerbitkan NTPN.
(2) NTPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Biller secara
real time.
(3) Penyampaian
NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan notifikasi atas
diterimanya pembayaran di rekening Kas Negara.

 

Bagian Keempat
Penatausahaan Penerimaan Negara Pada KPPN Khusus Penerimaan

Pasal 22

KPPN Khusus Penerimaan melakukan penatausahaan terhadap data Penerimaan
Negara yang diperoleh dari Sistem Settlement, Bank/Pos Persepsi, dan
Bank Indonesia.

Pasal 23

 
Penatausahaan data Penerimaan Negara yang dilakukan oleh KPPN Khusus
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:  

  1. pencatatan atas transaksi Penerimaan Negara;
  2. penelitian atas ketepatan jumlah uang yang dilimpahkan ke
    sub Rekening KUN penerimaan;
  3. pencatatan atas transaksi pelimpahan Penerimaan Negara
    berdasarkan nota
    debet yang disampaikan oleh Bank/Pos Persepsi dan nota kredit dari Bank
    Indonesia;
  4. penyampain NTPN yang diperoleh dari Sistem Settlement
    kepada Bank/Pos
    Persepsi dalam hal terdapat penerbitan BPN tanpa teraan NTPN; dan
  5. penyusunan laporan Penerimaan Negara.

 

BAB VIII
PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
OLEH BANK/POS PERSEPSI

Pasal 24

(1) Penerimaan
Negara yang diterima oleh Bank/Pos Persepsi dalam mata uang
Rupiah setelah Pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja sebelumnya
sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib
dilimpahkan dari rekening penerimaan dalam mata uang Rupiah dan harus
diterima di rekening sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang Rupiah
paling lambat Pukul 16.30 WIB.
(2) Penerimaan
Negara yang diterima oleh Bank Persepsi dalam mata uang
asing setelah Pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja sebelumnya
sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan wajib
dilimpahkan dari rekening penerimaan dalam mata uang asing dan harus
diterima di rekening sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang asing
paling lambat Pukul 16.30 WIB.
(3) Transaksi
Penerimaan Negara yang dilimpahkan dari rekening penerimaan
dalam mata uang Rupiah dan rekening penerimaan dalam mata uang asing ke
rekening  sub Rekening KUN penerimaan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) dan ayat (2) juga termasuk transaksi Penerimaan Negara yang
belum diterbitkan NTPN.
(4) Kepada
Bank/Pos Persepsi yang terlambat/kurang melakukan pelimpahan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda.
(5) Besaran
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam
perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku
Kuasa BUN Pusat dengan Bank/Pos Persepsi.

    

Pasal 25

Pelimpahan atas Penerimaan Negara dalam mata uang asing sebagaimana
dalam Pasal 24 ayat (2) yang telah dilimpahkan melalui bank koresponden
Bank Indonesia di luar negeri namun belum diterima di sub Rekening KUN
penerimaan dalam mata uang asing pada neraca diakui sebagai cash in
transit.
 

Pasal 26

(1) Bank/Pos
Persepsi menyampaikan LHP Elektronik kepada KPPN Khusus Penerimaan
dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. LHP Elektronik disampaikan melalui portal Kementerian
    Keuangan;
  2. LHP Elektronik berisi data Penerimaan Negara yang
    diterima setelah
    Pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja sebelumnya sampai dengan
    Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan;
  3. LHP Elektronik terdiri dari nota debet pelimpahan,
    daftar nominatif penerimaan, dan rekening koran; dan
  4. LHP Elektronik disampaikan secara terpisah untuk
    masing-masing rekening penerimaan.
(2) LHP
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat Pukul 09.00 WIB pada hari kerja berikutnya atau waktu lain yang
ditetapkan oleh BUN/Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN
Pusat.
(3) Kepada
Bank/Pos Persepsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa surat
peringatan sampai dengan pencabutan penunjukan sebagai Bank/Pos
Persepsi.
(4) Mekanisme
pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal
Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan Bank/Pos Persepsi.
BAB IX
REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA

Pasal 27

Dalam rangka menjamin validitas dan akurasi data Penerimaan Negara,
KPPN Khusus Penerimaan melakukan:

  1. rekonsiliasi transaksi; dan
  2. rekonsiliasi kas.

 

Pasal 28

(1) Rekonsiliasi
transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a
dilakukan dengan membandingkan data setoran Penerimaan Negara yang
diterima dari Bank/Pos Persepsi dengan data Penerimaan Negara yang
tercatat pada Sistem Settlement.
(2) Rekonsiliasi
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara harian.
(3) Rekonsiliasi
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan 3 (tiga)
jenis data, sebagai berikut:

  1. Kesesuaian Data (Settled);
  2. CA Only; dan/atau
  3. Settlement Only.
Pasal 29

(1) Dalam
hal terdapat data CA Only sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) huruf b, KPPN Khusus Penerimaan melakukan hal-hal sebagai
berikut:

  1. menerbitkan dan menyampaikan NTPN kepada Bank/Pos
    Persepsi; dan
  2. memerintahkan Bank/Pos Persepsi untuk segera
    melimpahkan ke rekening
    sub Rekening KUN-penerimaan dalam hal dana atas data CA Only belum
    dilimpahkan.
(2) Dalam
hal terdapat data Settlement Only sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) huruf c, KPPN Khusus Penerimaan melakukan hal-hal
sebagai berikut:

  1. menyampaikan NTPN kepada Bank/Pos Persepsi;
  2. memerintahkan Bank/Pos Persepsi melakukan perbaikan
    LHP Elektronik
    dalam hal data Settlement Only tidak terdapat dalam LHP Elektronik yang
    dibuat oleh Bank/Pos Persepsi; dan
  3. memerintahkan Bank/Pos Persepsi untuk melimpahkan ke
    rekening sub
    Rekening KUN Penerimaan dalam hal dana atas data Settlement Only belum
    dilimpahkan.
(3) Dalam
hal terdapat Penerimaan Negara dengan status CA only atau
Settlement Only yang tidak dilimpahkan oleh Bank/Pos Persepsi pada hari
kerja berkenaan, diperhitungkan sebagai keterlambatan/kekurangan
pelimpahan oleh Bank/Pos Persepsi.
Pasal 30

(1) Rekonsiliasi
kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan
dengan membandingkan jumlah uang yang dilimpahkan ke sub Rekening KUN
penerimaan dengan kewajiban pelimpahan oleh Bank/Pos Persepsi
berdasarkan transaksi Penerimaan Negara pada hari kerja berkenaan.
(2) Dokumen
yang digunakan dalam rekonsiliasi kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:

  1. nota debet dan rekening koran yang diterima dari
    Bank/Pos Persepsi;
  2. nota kredit dan rekening koran sub Rekening KUN
    penerimaan; dan
  3. LHP Elektronik.
(3) Dalam
hal jumlah uang yang dilimpahkan oleh Bank/Pos Persepsi lebih
besar dari kewajiban pelimpahan pada hari berkenaan, KPPN Khusus
Penerimaan melakukan pengembalian atas kelebihan pelimpahan tersebut
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dokumen permintaan pengembalian
dimaksud diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam
hal jumlah uang yang dilimpahkan oleh Bank/Pos Persepsi lebih
kecil dari kewajiban pelimpahan pada hari berkenaan, KPPN Khusus
Penerimaan memerintahkan Bank/Pos Persepsi melakukan pelimpahan atas
kekurangan pelimpahan tersebut.
(5) Kepada
Bank/Pos Persepsi yang melakukan kekurangan pelimpahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa
denda.
(6) Besaran
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam
perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku
Kuasa BUN Pusat dengan Bank/Pos Persepsi.

    

Pasal 31

Rekonsiliasi Penerimaan Negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan
satuan kerja dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
 

BAB X
GANGGUAN JARINGAN

Pasal 32

Gangguan jaringan dalam pengelolaan Penerimaan Negara secara elektronik
terdiri atas:

  1. gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat menerbitkan
    Kode Billing;
  2. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat
    menerima
    informasi data setoran atas Kode Billing dari Sistem Settlement;
  3. gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak dapat
    menerima NTPN
    setelah melakukan perintah bayar atas transaksi Penerimaan Negara; dan
  4. gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses pelimpahan
    Penerimaan
    Negara dan/atau penyampaian LHP Elektronik kepada KPPN Khusus
    Penerimaan sesuai dengan ketentuan.

 

Pasal 33

(1) Dalam
hal terjadi gangguan yang menyebabkan Biller tidak dapat
menerbitkan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a,
Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melaksanakan penyetoran Penerimaan
Negara secara manual.
(2) Tata
cara penyetoran Penerimaan Negara secara manual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh masing masing Biller.
Pasal 34

Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak
dapat menerima informasi data setoran atas Kode Billing dari Sistem
Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, Bank/Pos
Persepsi membatalkan setoran dan mengembalikan Kode Billing kepada
Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
 

Pasal 35

(1) Dalam
hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank/Pos Persepsi tidak
dapat menerima NTPN setelah melakukan perintah bayar atas transaksi
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c:

  1. Bank/Pos Persepsi mengirimkan kembali permintaan NTPN
    dengan mengirimkan data transaksi yang sama dengan transaksi sebelumnya;
  2. dalam hal Bank/Pos Persepsi masih belum menerima NTPN
    setelah dilakukan
    permintaan ulang, Bank/Pos Persepsi menerbitkan BPN tanpa NTPN; dan
  3. dalam hal NTPN diperoleh setelah BPN diterbitkan dan
    diserahkan kepada
    Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor, Bank/Pos Persepsi menyampaikan
    kembali BPN salinan yang telah dilengkapi dengan NTPN kepada Wajib
    Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
(2) Bank/Pos
Persepsi wajib melimpahkan Penerimaan Negara yang telah
diberikan perintah bayar namun tidak mendapatkan NTPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam
hal gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada
layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Bank/Pos Persepsi melakukan
hal-hal sebagai berikut:

  1. memberikan informasi status setoran yang dilakukan
    oleh Wajib
    Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor melalui sarana call center atau layanan
    informasi nasabah lainnya; dan
  2. menyediakan fasilitas pencetakan ulang BPN.
Pasal 36

(1) Dalam
hal terjadi gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses
pelimpahan Penerimaan Negara dan/atau penyampaian LHP Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, Bank/Pos Persepsi
memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud kepada KPPN Khusus
Penerimaan secara tertulis pada hari berkenaan.
(2) Dalam
hal gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh
gangguan komunikasi data dengan Bank Indonesia, Bank/Pos Persepsi
memberitahukan terjadinya gangguan dimaksud kepada KPPN Khusus
Penerimaan dengan disertai surat keterangan dari Bank Indonesia yang
menyatakan telah terjadi gangguan komunikasi data dalam pelaksanaan
pelimpahan berkenaan.
BAB XI
KOREKSI DATA DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA

Pasal 37

(1) Permohonan
koreksi atas transaksi Penerimaan Negara yang telah
mendapatkan NTPN dan disetor ke Kas Negara oleh Wajib Pajak/Wajib
Bayar/Wajib Setor diajukan kepada masing-masing Biller.
(2) Permohonan
koreksi atas transaksi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan
Penerimaan Non Anggaran dapat disampaikan melalui instansi pemerintah
pemilik tagihan.
(3) Biller
melakukan penelitian, pengujian, dan perubahan atas data
transaksi Penerimaan Negara berdasarkan permohonan koreksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
(4) Biller
menyampaikan perubahan data transaksi Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada KPPN Khusus Penerimaan.
(5) Tata
cara pengajuan, penelitian, dan pengujian terhadap permohonan
koreksi atas kesalahan penginputan elemen data billing diatur lebih
lanjut oleh masing-masing Biller.

     

Pasal 38

Berdasarkan perubahan data transaksi Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37, KPPN Khusus Penerimaan melakukan penyesuaian
terhadap data transaksi Penerimaan Negara yang ditatausahakan.
 

Pasal 39

(1) Permohonan
pengembalian atas kelebihan/kesalahan penyetoran/pembayaran
Penerimaan Negara oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor diajukan
kepada Biller atau instansi pemerintah pemilik tagihan.
(2) Tata
cara pengembalian atas kelebihan/kesalahan penyetoran/pembayaran
Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme
pengembalian Penerimaan Negara.
BAB XII
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

Pasal 40

(1) Dalam
hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure), Bank/Pos Persepsi
dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam
melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Bank/Pos
Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar (Force Majeure)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Dit. PKN
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure).
BAB XIII
IMBALAN JASA PELAYANAN, DAN
PENGGANTIAN ATAS BIAYA PELIMPAHAN

Pasal 41

(1) Kepada
Bank/Pos Persepsi diberikan imbalan atas jasa pelayanan
Penerimaan Negara untuk setiap Kode Billing yang berhasil
ditransaksikan.
(2) Kode
Billing yang berhasil ditransaksikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan terbitnya NTB/NTP dan NTPN.
(3) Besarnya
imbalan atas jasa pelayanan Penerimaan Negara ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 42

 
Kepada Bank Persepsi yang melayani Penerimaan Negara dalam mata uang
asing diberikan penggantian atas biaya pelimpahan dari rekening
persepsi mata uang asing ke sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang
asing, selain imbalan jasa pelayanan Penerimaan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41.
 

Pasal 43

Tata cara pengajuan imbalan jasa pelayanan Penerimaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan penggantian atas biaya
pelimpahan Penerimaan Negara dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
 

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44

(1) Dalam
hal Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan
penyetoran menggunakan Kode Billing, penyetoran Penerimaan Negara
dilaksanakan menggunakan surat setoran sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
tentang Modul
Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007.
(2) Dalam
hal KPPN Khusus Penerimaan belum dapat beroperasi, fungsi KPPN
Khusus Penerimaan dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Negara secara
elektronik dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas
Negara-Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Sub. Direktorat
Penerimaan Negara.

  
 

BAB XV
PENUTUP

Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 200
error: Content is protected