Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 26/PJ/2011

SARANA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 26/PJ/2011

TENTANG

SARANA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban penyelenggara pelayanan publik
untuk menyediakan sarana pengaduan, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SARANA PENGADUAN PELAYANAN
PERPAJAKAN.

Pasal  1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

1. Pengaduan
adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan
pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Pelayanan
Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara
Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada
masyarakat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Penyelenggara
Pelayanan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk melaksanakan
pelayanan
perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Penerima
Pengaduan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan meliputi :

  1. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
    Masyarakat;
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kantor Pelayanan Pajak;
5. Pelapor
adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa atau
pihak-pihak yang mengetahui dan melaporkan informasi
sehubungan dengan
dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang
berlaku.
Pasal 2

Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan sebagai
berikut :

(1) telepon : 500200
(2) faksimili : (021)
5251245
(3)  email : pengaduan@pajak.go.id
(4)  surat/secara
langsung
: Penerima
Pengaduan

 

Pasal 3

(1) Pengaduan
yang disampaikan paling sedikit memuat kelengkapan :

  1. identitas pelapor;
  2. nomor telepon pelapor;
  3. identitas terlapor;
  4. uraian pengaduan;
  5. bukti pendukung bila diperlukan.
(2) Pengaduan
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan
perpajakan diberikan.
(3) Penerima
pengaduan melakukan konfirmasi atas pengaduan paling lambat 14 hari
sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi
informasi
lengkap atau tidak lengkapnya materi pengaduan.
(4) Dalam
hal persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor melengkapi
pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
menerima pemberitahuan dari petugas penerima pengaduan.
Pasal 4

(1) Penyelenggara
pelayanan wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 60 (enam puluh)
hari sejak pengaduan diterima lengkap.
(2) Hasil
tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan
kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
diselesaikan.
Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected