KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 238/PMK.03/2012
TENTANG
SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan diberikan kewenangan
untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak; - bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai saat
pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan
karakteristik tertentu, perlu mengatur saat lain sebagai saat pembuatan
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik
tertentu; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Saat Lain Sebagai Saat Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan
Barang Kena Pajak dengan Karakteristik Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SAAT LAIN SEBAGAI SAAT PEMBUATAN
FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DENGAN KARAKTERISTIK
TERTENTU.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009. - Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. - Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan Barang Kena Pajak. - Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai
sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. - Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak. - Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak.
| (1) | Saat pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu ditetapkan dengan batas waktu paling lambat pada saat pendapatan dari transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut secara keseluruhan sudah dapat dihitung secara final. |
| (2) | Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi penerimaan pembayaran, atas pembayaran tersebut wajib dibuat Faktur Pajak pada saat penerimaan pembayaran. |
| (3) | Contoh saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Barang Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
| (2) | Termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Barang Kena Pajak berupa konsentrat produk pertambangan yang mengandung kadar mineral dan bahan/produk kimia. |
Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 untuk Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku dalam hal perjanjian jual
beli atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu
tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:
- menyatakan bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah ke
pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual; dan - terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat
perubahan harga jual, perubahan kualitas dan/atau perubahan kuantitas
Barang Kena Pajak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur
komersial (commercial invoice).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1337
