Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 15/PJ/2010

RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2010

 

04 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 15/PJ/2010

TENTANG

RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB
TAHUN ANGGARAN 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun
anggaran 2010 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam APBN Tahun 2010
    berturut-turut adalah sebesar Rp 26.506.421.000.000,00 (dua puluh enam
    trilyun lima ratus enam milyar empat ratus dua puluh satu juta rupiah)
    dan Rp 7.392.899.000.000,00 (tujuh trilyun tiga ratus sembilan puluh
    dua milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah).
  2. Rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali sektor
    pertambangan migas) dan BPHTB tahun anggaran 2010 per
    kabupaten/kota/KPP Pratama disusun berdasarkan usulan dari
    masing-masing Kanwil DJP, dengan memperhatikan Surat Direktur Jenderal
    Pajak Nomor S-09/PJ.08/2010 tanggal 8 Januari 2010 hal Breakdown
    Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2010. Breakdown rencana
    penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas dilakukan oleh Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun
    anggaran 2010 per kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP ditetapkan
    sebagaimana lampiran surat edaran ini.
  4. Seterimanya surat edaran ini Saudara diminta agar segera
    menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tersebut kepada para
    Kepala KPP Pratama di wilyah kerja Saudara untuk selanjutnya para
    Kepala KPP Pratama melakukan koordinasi dengan pemerintah
    kabupaten/kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan
    BPHTB tahun anggaran 2010.
  5. Selanjutnya usulan revisi atas rincian rencana penerimaan
    dalam surat edaran ini hanya diterima sebelum bulan ketiga triwulan II
    tahun 2010.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 Februari 2010
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.
error: Content is protected