04 Februari 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 15/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 15/PJ/2010
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB
TAHUN ANGGARAN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun
anggaran 2010 dengan penjelasan sebagai berikut :
- Rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam APBN Tahun 2010
berturut-turut adalah sebesar Rp 26.506.421.000.000,00 (dua puluh enam
trilyun lima ratus enam milyar empat ratus dua puluh satu juta rupiah)
dan Rp 7.392.899.000.000,00 (tujuh trilyun tiga ratus sembilan puluh
dua milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). - Rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali sektor
pertambangan migas) dan BPHTB tahun anggaran 2010 per
kabupaten/kota/KPP Pratama disusun berdasarkan usulan dari
masing-masing Kanwil DJP, dengan memperhatikan Surat Direktur Jenderal
Pajak Nomor S-09/PJ.08/2010 tanggal 8 Januari 2010 hal Breakdown
Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2010. Breakdown rencana
penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas dilakukan oleh Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak. - Rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun
anggaran 2010 per kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP ditetapkan
sebagaimana lampiran surat edaran ini. - Seterimanya surat edaran ini Saudara diminta agar segera
menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tersebut kepada para
Kepala KPP Pratama di wilyah kerja Saudara untuk selanjutnya para
Kepala KPP Pratama melakukan koordinasi dengan pemerintah
kabupaten/kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan
BPHTB tahun anggaran 2010. - Selanjutnya usulan revisi atas rincian rencana penerimaan
dalam surat edaran ini hanya diterima sebelum bulan ketiga triwulan II
tahun 2010.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 Februari 2010
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.