Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 28/PJ/2009

REVISI RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2009

 

11 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 28/PJ/2009

TENTANG

REVISI RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB
TAHUN ANGGARAN 2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

bersama ini disampaikan
revisi rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2009
dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Revisi rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali
    Sektor Pertambangan Migas) dan BPHTB tahun anggaran 2009 per
    kabupaten/kota/KPP Pratama disusun dengan memperhatikan usulan dari
    masing-masing Kanwil DJP sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak
    Nomor S-46/PJ.08/2009 tanggal 10 Februari 2009 hal Revisi Surat
    Direktur Jenderal Pajak Nomor S-43/PJ.08/2009 tentang Breakdown Rencana
    Penerimaan PBB dan BPHTB T.A. 2009 berdasarkan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ/2009, serta penyesuaian terhadap
    target penerimaan pajak dalam Dokumen Stimulus yang telah disepakati
    oleh Pemerintah dan DPR RI.
  2. Usulan Revisi rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun
    anggaran 2009 per kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP selengkapnya
    adalah sebagaimana lampiran surat edaran ini.
  3. Dengan ditetapkannya surat edaran ini, maka rincian rencana
    penerimaan PBB dan BPHTB yang sebelumnya ditetapkan dalam Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2009 dinyatakan tidak berlaku
    lagi.
  4. Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera
    menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tersebut kepada para
    Kepala KPP Pratama di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya para
    Kepala KPP Pratama melakukan koordinasi dengan pemerintah
    kabupaten/kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan
    BPHTB tahun anggaran 2009.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.
error: Content is protected