11 Maret 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 28/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 28/PJ/2009
TENTANG
REVISI RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB
TAHUN ANGGARAN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bersama ini disampaikan
revisi rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2009
dengan penjelasan sebagai berikut :
revisi rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2009
dengan penjelasan sebagai berikut :
- Revisi rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali
Sektor Pertambangan Migas) dan BPHTB tahun anggaran 2009 per
kabupaten/kota/KPP Pratama disusun dengan memperhatikan usulan dari
masing-masing Kanwil DJP sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor S-46/PJ.08/2009 tanggal 10 Februari 2009 hal Revisi Surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-43/PJ.08/2009 tentang Breakdown Rencana
Penerimaan PBB dan BPHTB T.A. 2009 berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ/2009, serta penyesuaian terhadap
target penerimaan pajak dalam Dokumen Stimulus yang telah disepakati
oleh Pemerintah dan DPR RI. - Usulan Revisi rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun
anggaran 2009 per kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP selengkapnya
adalah sebagaimana lampiran surat edaran ini. - Dengan ditetapkannya surat edaran ini, maka rincian rencana
penerimaan PBB dan BPHTB yang sebelumnya ditetapkan dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2009 dinyatakan tidak berlaku
lagi. - Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera
menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tersebut kepada para
Kepala KPP Pratama di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya para
Kepala KPP Pratama melakukan koordinasi dengan pemerintah
kabupaten/kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan
BPHTB tahun anggaran 2009.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.