Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 39/PJ/2011

RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2011

 

31 Mei 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 39/PJ/2011

TENTANG

RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka optimalisasi penggalian potensi berbasis profil Wajib
Pajak (WP) dan sehubungan dengan ditetapkannya Indikator Kerja Utama
(IKU) Direktorat Jenderal Pajak tentang rasio pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun
2011 sebesar 20% (dua puluh persen) dengan ini disampaikan beberapa hal
sebagai berikut :

I. PENGERTIAN
Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :

1. Surat
Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan
SPT Tahunan PPh WP Badan;
2. Pembetulan
SPT adalah pembetuan SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh WP
berdasarkan surat himbauan pembetulan SPT berbasis profil WP;
3. Himbauan
Pembetulan SPT Berbasis Profil adalah surat yang diterbitkan dan
dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP yang
isinya
konfirmasi data dan/atau himbauan untuk melakukan pembetulan
SPT
berdasarkan hasil analisis profil WP yang bersangkutan
untuk selanjutnya disebut Surat Himbauan;
4. Profil
WP yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan pembetulan SPT adalah
profil WP yang wajib dibuat oleh :

  1. KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP
    WP Besar, Kanwil DJP
    Jakarta Khusus, dan KPP Madya meliputi seluruh  WP
    yang terdaftar di
    KPP tersebut per 31 Desember 2010;
  2. KPP Pratama diprioritaskan terhadap 1.500
    (seribu lima ratus) WP terbesar penentu penerimaan.

Dalam
hal profil WP terdapat WP yang berstatus cabang/lokasi, bendahara,
joint operation
dan lainnya yang hanya mempunyai kewajiban SPT Masa, maka yang
menjadi
dasar penerbitan surat himbauan adalah hanya atas WP yang
berstatus
domisili/pusat saja. Untuk selanjutnya profil WP yang dimaksud
di atas
disebut Profil WP Wajib SPT;

5. Rasio
Himbauan Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah Surat
Himbauan sebagaimana dalam angka 3 dengan jumlah Profil WP
Wajib SPT sebagaimana dalam angka 4;
6. Rasio
Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah pembetulan SPT yang
disampaikan WP dengan jumlah Surat Himbauan.
II. TARGET
RASIO PEMBETULAN SPT

1. Untuk
mencapai target rasio
pembetulan SPT pada tahun 2011, ditetapkan target minimal
untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP sebagai berikut :

No.   Uraian  Target Rasio
Himbauan Pembetulan SPT terhadap
Jumlah
Profil WP Wajib SPT
Target
Rasio Pembetulan  SPT
Terhadap Jumlah Surat
Himbauan
Kanwil KPP*) KPP
Madya
Kanwil KPP
*)
KPP Madya
1) Kanwil
DJP WP Besar
32,50% 22,50%

KPP WP
Besar Satu
50,00% 25,00%

KPP WP
Besar Dua
50,00%

KPP
BUMN
30,00%

KPP WP
Besar Orang Pribadi
30,00%
2) Kanwil
DJP Jakarta Khusus
35,00% 22,50%

KPP
Badora Satu
25,00% 25,00%

KPP
Lainnya (Badora Dua, PMA dan PMB)
40,00%
3) Kanwil
DJP Lainnya (Selain
angka 1) dan 2) di
atas)

Pulau
Jawa dan Bali 
50,00% 55,00% 40,00% 25,00% 30,00% 25,00%

Pulau
Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya)
42,50% 45,00%

Pulau
Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua (dan
sekitarnya)
32,50% 35,00%

*)  KPP selain KPP Madya

2. Untuk
mencapai target rasio sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dan
dalam rangka pencapaian target IKU per triwulanan, maka target
rasio himbauan dan pembetulan SPT yang harus dicapai untuk
setiap triwulan selama tahun 2011 sebagai berikut :

No Uraian Target Rasio
1) Target
rasio himbauan pembetulan SPT per triwulan terhadap total target
rasio satu tahun (100%) :
– 
Triwulan I 
10,00%
– 
Triwulan II 
30,00%
– 
Triwulan III 
40,00%
– 
Triwulan IV
20,00%
2) Target
rasio pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio satu
tahun (100%) :
– 
Triwulan I 
5,00%
– 
Triwulan II
25,00%
– 
Triwulan III 
30,00%
– 
Triwulan IV
40,00%
3. KPP
dapat menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 (satu)
tahun pajak terhadap 1 (satu) WP;
4. Dalam
hal KPP menerima atau memperoleh tambahan data, maka KPP dapat
menerbitkan dan mengirimkan Surat  Himbauan
lebih dari 1 (satu) surat terhadap 1 (satu) WP untuk tahun
pajak yang sama;
5. Untuk
penghitungan rasio pembetulan SPT :

  1. Dalam hal
    KPP menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 (satu)
    surat terhadap 1
    (satu) WP untuk tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah
    Surat Himbauan tersebut dihitung hanya 1 (satu) surat;
  2. Dalam hal WP
    menyampaikan pembetulan SPT lebih dari 1 (satu ) kali untuk tahun
    pajak yang sama,
    maka penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut dihitung hanya
    1 (satu) kali pembetulan;
III. KRITERIA
PENCAPAIAN TARGET RASIO

Rasio Himbauan Pembetulan SPT dan Rasio Pembetulan SPT dinyatakan
tercapai apabila Kanwil DJP/KPP tersebut telah mencapai
minimal target sesuai dengan kualifikasinya sebagaimana dalam romawi
II angka 1 dan angka 2.

IV. LANGKAH-LANGKAH
YANG HARUS DILAKUKAN

Untuk mengamankan tercapainya target Rasio Pembetulan SPT pada tahun
2011, beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :

1. KPP

  1. Melakukan
    inventarisasi atas Profil WP Wajib SPT dari profil WP yang wajib
    dibuat sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 4;
  2. Menyempurnakan profil WP Wajib SPT sesuai
    dengan data
    terbaru/terkini sebagai tambahan data yang telah diperoleh;
  3. Melakukan
    penelitian kembali atas data permanen dalam Profil WP Wajib
    SPT sesuai dengan
    data dan informasi terkait dengan WP yang diperoleh dari
    berbagai pihak;
  4. Menganalisis
    data dan informasi dari hasil pengujian data permanen, data
    akumulatif dan data
    lainnya dalam Profil WP Wajib SPT untuk menentukan WP yang
    akan dihimbau serta penggalian dan penghitungan potensi
    pajaknya;
  5. Menginventarisir perbedaan data dan informasi
    antara SPT dengan
    profil WP, serta menghitung besarnya potensi pajak;
  6. Meyakinkan
    kebenaran data pada huruf d dan e di atas sebagai dasar penerbitan
    surat himbauan kepada WP;
  7. Menentukan WP yang akan dihimbau;
  8. Menetapkan
    jumlah Surat Himbauan yang akan diterbitkan dan dikirimkan kepada
    WP dengan jumlah
    paling sedikit sebagaimana target yang telah ditetapkan pada romawi
    II angka 1 dan angka 2;
  9. Mengirimkan
    surat konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan pembetulan
    SPT kepada WP
    untuk melakukan pembetulan SPT dengan format sebagaimana
    dalam lampiran 1 surat edaran ini;
  10. Memonitor
    tindak lanjut serta respon dari WP atas surat himbauan yang
    telah dikirimkan;
  11. Membuat
    administrasi pengawasan atas surat himbauan yang telah dikirimkan
    dan pembetulan SPT
    yang disampaikan WP dengan format sebagaimana dalam lampiran
    2 surat edaran ini.
2. Kanwil
DJP

  1. Mengawasi pembuatan profil WP yang wajib dibuat
    oleh setiap KPP;
  2. Memberikan
    asistensi kepada KPP dalam menganalisis profil WP, sehingga
    menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar untuk
    menerbitkan Surat Himbauan;
  3. Mengawasi
    pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta
    pembetulan SPT yang disampaikan WP;
  4. Memantau
    pencapaian target penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan
    serta pembetulan SPT yang disampaikan WP.
V. PELAPORAN

  1. Guna memantau perkembangan pencapaian target rasio
    pembetulan SPT, pelaporannya dilakukan secara triwulanan;
  2. Kepala
    KPP membuat dan mengirimkan laporan triwulanan kepada Kepala Kanwil DJP
    paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah triwulan
    dimaksud
    berakhir dengan format sebagaimana lampiran 2 dan lampiran 3
    surat
    edaran ini;
  3. Kepala Kanwil DJP mengompilasi secara akurat laporan
    triwulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan
    mengirimkannya kepada
    Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi Kepatuhan dan
    Penerimaan
    paling
    lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan
    dimaksud berakhir
    dengan format sebagaimana lampiran 4 surat edaran ini;
  4. guna
    memudahkan pengolahan data lebih lanjut, selain laporan dalam bentuk
    hardcopy juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam
    format
    Microsoft Excel melalui e-mail ke :
     kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id.
VI. LAIN-LAIN

  1. Prinsip pembetulan SPT yang
    diakui sebagai SPT yang diterima oleh DJP dalam surat edaran
    ini tetap mengikuti ketentuan dalam Pasal 8 UU KUP;
  2. Surat edaran ini berlaku mulai kegiatan bulan Januari
    2011;
  3. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2010
    tentang Target
    Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis
    Profil Wajib Pajak Pada Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan
    tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
error: Content is protected