I. |
PENGERTIAN
Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
1. |
Surat
Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dan
SPT Tahunan PPh WP Badan; |
2. |
Pembetulan
SPT adalah pembetuan SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh WP
berdasarkan surat himbauan pembetulan SPT berbasis profil WP; |
3. |
Himbauan
Pembetulan SPT Berbasis Profil adalah surat yang diterbitkan dan
dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP yang
isinya
konfirmasi data dan/atau himbauan untuk melakukan pembetulan
SPT
berdasarkan hasil analisis profil WP yang bersangkutan
untuk selanjutnya disebut Surat Himbauan; |
4. |
Profil
WP yang menjadi dasar penerbitan surat himbauan pembetulan SPT adalah
profil WP yang wajib dibuat oleh :
- KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP
WP Besar, Kanwil DJP
Jakarta Khusus, dan KPP Madya meliputi seluruh WP
yang terdaftar di
KPP tersebut per 31 Desember 2010;
- KPP Pratama diprioritaskan terhadap 1.500
(seribu lima ratus) WP terbesar penentu penerimaan.
Dalam
hal profil WP terdapat WP yang berstatus cabang/lokasi, bendahara,
joint operation
dan lainnya yang hanya mempunyai kewajiban SPT Masa, maka yang
menjadi
dasar penerbitan surat himbauan adalah hanya atas WP yang
berstatus
domisili/pusat saja. Untuk selanjutnya profil WP yang dimaksud
di atas
disebut Profil WP Wajib SPT; |
5. |
Rasio
Himbauan Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah Surat
Himbauan sebagaimana dalam angka 3 dengan jumlah Profil WP
Wajib SPT sebagaimana dalam angka 4; |
6. |
Rasio
Pembetulan SPT adalah perbandingan antara jumlah pembetulan SPT yang
disampaikan WP dengan jumlah Surat Himbauan. |
|
II. |
TARGET
RASIO PEMBETULAN SPT
1. |
Untuk
mencapai target rasio
pembetulan SPT pada tahun 2011, ditetapkan target minimal
untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP sebagai berikut :
No. |
Uraian |
Target Rasio
Himbauan Pembetulan SPT terhadap
Jumlah
Profil WP Wajib SPT |
Target
Rasio Pembetulan SPT
Terhadap Jumlah Surat
Himbauan |
Kanwil |
KPP*) |
KPP
Madya |
Kanwil |
KPP
*) |
KPP Madya |
1) |
Kanwil
DJP WP Besar |
32,50% |
|
|
22,50% |
|
|
|
–
KPP WP
Besar Satu |
|
50,00% |
|
|
25,00% |
|
–
KPP WP
Besar Dua |
|
50,00% |
|
|
|
–
KPP
BUMN |
|
30,00% |
|
|
|
–
KPP WP
Besar Orang Pribadi |
|
30,00% |
|
|
|
2) |
Kanwil
DJP Jakarta Khusus |
35,00% |
|
|
22,50% |
|
|
–
KPP
Badora Satu |
|
25,00% |
|
|
25,00% |
|
–
KPP
Lainnya (Badora Dua, PMA dan PMB) |
|
40,00% |
|
|
|
3) |
Kanwil
DJP Lainnya (Selain
angka 1) dan 2) di
atas) |
|
|
|
|
|
|
–
Pulau
Jawa dan Bali |
50,00% |
55,00% |
40,00% |
25,00% |
30,00% |
25,00% |
–
Pulau
Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya) |
42,50% |
45,00% |
–
Pulau
Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua (dan
sekitarnya) |
32,50% |
35,00% |
*) KPP selain KPP Madya |
2. |
Untuk
mencapai target rasio sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas dan
dalam rangka pencapaian target IKU per triwulanan, maka target
rasio himbauan dan pembetulan SPT yang harus dicapai untuk
setiap triwulan selama tahun 2011 sebagai berikut :
No |
Uraian |
Target Rasio |
1) |
Target
rasio himbauan pembetulan SPT per triwulan terhadap total target
rasio satu tahun (100%) : |
|
|
–
Triwulan I |
10,00% |
|
–
Triwulan II |
30,00% |
|
–
Triwulan III |
40,00% |
|
–
Triwulan IV |
20,00% |
2) |
Target
rasio pembetulan SPT per triwulan terhadap total target rasio satu
tahun (100%) : |
|
|
–
Triwulan I |
5,00% |
|
–
Triwulan II |
25,00% |
|
–
Triwulan III |
30,00% |
|
–
Triwulan IV |
40,00% |
|
3. |
KPP
dapat menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 (satu)
tahun pajak terhadap 1 (satu) WP; |
4. |
Dalam
hal KPP menerima atau memperoleh tambahan data, maka KPP dapat
menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan
lebih dari 1 (satu) surat terhadap 1 (satu) WP untuk tahun
pajak yang sama; |
5. |
Untuk
penghitungan rasio pembetulan SPT :
- Dalam hal
KPP menerbitkan dan mengirimkan Surat Himbauan lebih dari 1 (satu)
surat terhadap 1
(satu) WP untuk tahun pajak yang sama, maka penghitungan jumlah
Surat Himbauan tersebut dihitung hanya 1 (satu) surat;
- Dalam hal WP
menyampaikan pembetulan SPT lebih dari 1 (satu ) kali untuk tahun
pajak yang sama,
maka penghitungan jumlah pembetulan SPT tersebut dihitung hanya
1 (satu) kali pembetulan;
|
|
IV. |
LANGKAH-LANGKAH
YANG HARUS DILAKUKAN
Untuk mengamankan tercapainya target Rasio Pembetulan SPT pada tahun
2011, beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :
1. |
KPP
- Melakukan
inventarisasi atas Profil WP Wajib SPT dari profil WP yang wajib
dibuat sebagaimana dimaksud pada romawi I angka 4;
- Menyempurnakan profil WP Wajib SPT sesuai
dengan data
terbaru/terkini sebagai tambahan data yang telah diperoleh;
- Melakukan
penelitian kembali atas data permanen dalam Profil WP Wajib
SPT sesuai dengan
data dan informasi terkait dengan WP yang diperoleh dari
berbagai pihak;
- Menganalisis
data dan informasi dari hasil pengujian data permanen, data
akumulatif dan data
lainnya dalam Profil WP Wajib SPT untuk menentukan WP yang
akan dihimbau serta penggalian dan penghitungan potensi
pajaknya;
- Menginventarisir perbedaan data dan informasi
antara SPT dengan
profil WP, serta menghitung besarnya potensi pajak;
- Meyakinkan
kebenaran data pada huruf d dan e di atas sebagai dasar penerbitan
surat himbauan kepada WP;
- Menentukan WP yang akan dihimbau;
- Menetapkan
jumlah Surat Himbauan yang akan diterbitkan dan dikirimkan kepada
WP dengan jumlah
paling sedikit sebagaimana target yang telah ditetapkan pada romawi
II angka 1 dan angka 2;
- Mengirimkan
surat konfirmasi data dan/atau himbauan melakukan pembetulan
SPT kepada WP
untuk melakukan pembetulan SPT dengan format sebagaimana
dalam lampiran 1 surat edaran ini;
- Memonitor
tindak lanjut serta respon dari WP atas surat himbauan yang
telah dikirimkan;
- Membuat
administrasi pengawasan atas surat himbauan yang telah dikirimkan
dan pembetulan SPT
yang disampaikan WP dengan format sebagaimana dalam lampiran
2 surat edaran ini.
|
2. |
Kanwil
DJP
- Mengawasi pembuatan profil WP yang wajib dibuat
oleh setiap KPP;
- Memberikan
asistensi kepada KPP dalam menganalisis profil WP, sehingga
menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar untuk
menerbitkan Surat Himbauan;
- Mengawasi
pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan serta
pembetulan SPT yang disampaikan WP;
- Memantau
pencapaian target penerbitan dan pengiriman Surat Himbauan
serta pembetulan SPT yang disampaikan WP.
|
|