Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 61/PJ/2009

RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER-61/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 61/PJ/2009

TENTANG

RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER-61/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009
tanggal 5 November 2009 terdapat Lampiran II dan III yang perlu
disempurnakan untuk menghindari kesalahan dalam penafsiran dan
penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, maka perlu dibuat
ralat sebagai berikut :

  1. mengganti beberapa frase yang terdapat dalam formulir dan
    instruksi pengisian pada Lampiran II dan Lampiran III, yaitu :
    1. “Competent Authority” menjadi “Competent Authority or
      Authorized Tax Office”;
    2. “Competent Authority or his authorized representative”
      menjadi “Competent Authority or his authorized representative or
      authorized tax office”;
  2. menghapus frase “Please note that this submitted form must
    bear the original endorsement of the Competent Authority”, yang
    terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu;
  3. menghapus frase “concerning the types of income mentioned
    in Part V” yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu Part III;
  4. mengganti keterangan yang terdapat pada lembar kedua
    Form-DGT 1 mengenai pengesahan oleh Competent Authority menjadi
    pernyataan oleh penerima penghasilan;
  5. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kesatu selama 12 (dua
    belas) bulan sejak formulir tersebut disahkan oleh pejabat yang
    Berwenang di luar negeri;
  6. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kedua untuk menyatakan
    penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dalam 1 (satu) bulan
    (Masa Pajak);
  7. Sehubungan dengan ralat pada butir 1 sampai dengan butir 6,
    Lampiran II dan III disesuaikan menjadi sebagaimana terdapat pada
    Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  8. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Pejabat
    yang Berwenang di luar negeri sesuai dengan format dan kelaziman di
    negara masing-masing dapat diterima untuk menerapkan ketentuan dalam
    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atas pajak penghasilan yang
    terutang oleh WP luar negeri yang pelunasannya dilakukan bukan melalui
    mekanisme pemotongan atau pemungutan pajak oleh Pemotong/Pemungut Pajak.

Dengan ralat ini, maka Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009
menjadi sebagaimana terlampir.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected