Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 5/PJ/2009

PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 5/PJ/2009

TENTANG

PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak ;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4740);
  2. Peraturan
    Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang
    Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan
    Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4797);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008
    tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

        

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PROSEDUR PENERBITAN SURAT
KETETAPAN PAJAK.

Pasal 1

(1) Surat
ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak.
(2) Surat
ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Dalam
hal surat ketetapan pajak diterbitkan untuk Pajak Penghasilan Pasal 21,
surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan sesuai dengan
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mencakup seluruh
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 2

(1) Berdasarkan
Pasal 13, Pasal 13A, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007, yang selanjutnya disebut Undang-Undang
KUP, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(2) Direktur
Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meskipun jangka waktu 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampui, dalam
hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib
Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara.
Pasal 3

(1) Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan :

  1. hasil Penelitian terhadap keterangan lain sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;
  2. hasil pemeriksaan terhadap :

    1) Surat
    Pemberitahuan; atau
    2) kewajiban
    perpajakan wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan
    Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal
    3 ayat (3) Undang-Undang KUP, dan setelah ditegur secara
    tertulis Surat
    Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana
    ditentukan
    dalam Surat Teguran;
  3. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap :

    (1) Wajib
    Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal
    13A Undang-Undang KUP;
    (2) Wajib
    Pajak badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan karena
    tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a)
    Undang-Undang
    KUP, tetapi tidak ditemukan bukti permulaan bahwa Wajib Pajak
    melakukan
    tindak pidana di bidang perpajakan.  
(2) Keterangan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk :

  1. risalah
    mengenai data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak
    menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu
    sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah
    ditegur
    secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan
    pada waktunya
    sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  2. risalah mengenai temuan
    Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan pembuatan
    laporan sumir
    dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan
    adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. risalah mengenai
    temuan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal
    penyidikan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A
    Undang-Undang KUP;
  4. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap tehadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak
    pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana
    lainnya yang dapat menimbulkan
    kerugian pada pendapatan negara.
Pasal 4

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan 
berdasarkan :

  1. hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru
    yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang
    termasuk data yang semula belum terungkap;
  2. hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang
    dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau
    tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada
    pendapatan negara; atau
  3. hasil Penelitian terhadap keterangan tertulis dari Wajib
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007.
Pasal 5

Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan
terhadap Surat Pemberitahuan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah
pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak
tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran
pajak.

Pasal 6

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan ;

  1. hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas
    permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
    ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat kelebihan pembayaran pajak
    yang seharusnya tidak terutang;
  2. hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terhadap
    jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
    daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
    ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang KUP; atau
  3. hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian
    kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak
    yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Pasal 7

(1) Surat
ketetapan pajak harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.
(2) Nota
penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan
laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang,
atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Pasal 8

(1) Dalam
hal surat ketetapn pajak diterbitkan bagi Wajib Pajak yang sudah
dihapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya, penerbitan
surat ketetapan pajak dilakukan dengan terlebih
dahulu menerbitkan kembali NPWP dengan menggunakan nomor yang
sama dengan nomor yang telah dihapuskan.
(2) Dalam
hal Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan bagi orang pribadi
yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri
sehubungan dengan permohonan pengembalian pajak
yang seharusnya tidak terutang, baik permohonan yang diajukan
sendiri maupun yang diajukan dengan memberikan kuasa kepada
pemotong/pemungut termasuk kustodian, atau Pengusaha Kena
Pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan
dengan menggunakan nama orang pribadi yang belum memiliki NPWP
atau subjek pajak luar negeri tersebut tanpa menerbitkan NPWP.

 

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected