JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 5/PJ/2009
TENTANG
PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak ;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740); - Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4797); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008
tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PROSEDUR PENERBITAN SURAT
KETETAPAN PAJAK.
(1) | Surat ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. |
(2) | Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. |
(3) | Dalam hal surat ketetapan pajak diterbitkan untuk Pajak Penghasilan Pasal 21, surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan sesuai dengan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mencakup seluruh Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. |
(1) | Berdasarkan Pasal 13, Pasal 13A, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meskipun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampui, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. |
(1) | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan :
|
||||||||
(2) | Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk :
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan
berdasarkan :
- hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru
yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang
termasuk data yang semula belum terungkap; - hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau
tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara; atau - hasil Penelitian terhadap keterangan tertulis dari Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007.
Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan
terhadap Surat Pemberitahuan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah
pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak
tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran
pajak.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan ;
- hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas
permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat kelebihan pembayaran pajak
yang seharusnya tidak terutang; - hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terhadap
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar
daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang KUP; atau - hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak
yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
(1) | Surat ketetapan pajak harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. |
(2) | Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
(1) | Dalam hal surat ketetapn pajak diterbitkan bagi Wajib Pajak yang sudah dihapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya, penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan kembali NPWP dengan menggunakan nomor yang sama dengan nomor yang telah dihapuskan. |
(2) | Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri sehubungan dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, baik permohonan yang diajukan sendiri maupun yang diajukan dengan memberikan kuasa kepada pemotong/pemungut termasuk kustodian, atau Pengusaha Kena Pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan dengan menggunakan nama orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri tersebut tanpa menerbitkan NPWP. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098