Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 103/PJ/2011

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

30 Desember 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 103/PJ/2011

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan tata cara penerimaan dan pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-19/PJ/2009
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011,
dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu diatur
petunjuk teknis
tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan
Tahunan.
II. Dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat
    Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan
    adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian
    tahun
    pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
    Orang
    Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk
    SPT Tahunan Pembetulan.
  2. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya
    disebut dengan e-SPT Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak
    sebagaimana
    dimaksud pada angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat
    oleh Wajib
    Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat
    Jenderal Pajak.
  3. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk
    dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah
    ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah
    dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau
    dokumen
    yang disyaratkan.
  4. e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada
    angka 2 yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah
    diisi dengan
    lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan
    di
    Direktorat Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus,
    serta keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat
    disampaikan
    secara elektronik.
  5. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara
    on-line
    yang real time melalui website Direktorat Jenderal
    Pajak (www.pajak.go.id) atau penyedia Jasa Aplikasi atau
    Application
    Service Provider (ASP).
  6. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya
    disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang
    terintegrasi
    pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor
    Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk
    memberikan pelayanan perpajakan.
  7. Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat
    Khusus Penerimaan SPT Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain
    yang dapat
    digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
  8. Media Eletronik
    adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh Sistem
    Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT
    Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib
    Pajak.
  10. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang
    meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT.
  11. Penelitian
    SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
    pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan
    lampiran-lampirannya serta
    kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang
    kebenaran
    penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat
    Permintaan
    Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima
    tidak lengkap.
  12. Validasi
    adalah kegiatan penelitian kebenaran data/informasi atas SPT Tahunan
    yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
  13. Perekaman SPT
    adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua
    unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara
    lain
    merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
  14. Loading adalah
    kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media
    elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi
    Perpajakan di
    Direktorat Jenderal Pajak.
III. Beberapa
hal yang perlu diperhatikan:

1. Drop
Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, lokasi
pemberi kerja yang mempunyai karyawan yang banyak atau
tempat-tempat
tertentu lainnya paling lambat sampai dengan tanggal 30 April.
2. Setiap
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui
TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di mana saja.
3. Khusus
atas SPT Tahunan Pembetulan, SPT Tahunan dengan status Lebih
Bayar, SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu
penyampaian
SPT, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke
TPT KPP
Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
4. Apabila
Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan atau SPT
Tahunan dengan status Lebih Bayar atau SPT Tahunan yang
disampaikan
setelah batas waktu penyampaian SPT ke Pojok Pajak/Mobil
Pajak/Drop Box
maka Petugas Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box
harus mengarahkan Wajib
Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke TPT KPP
Tempat Wajib
Pajak Terdaftar.
5. Petugas
TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box menerima amplop tertutup
yang berisi SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak,
termasuk dari
Wajib Pajak yang tidak terdaftar di wilayah kerja KPP dimana
TPT/Pojok
Pajak/Mobil Pajak/Drop Box tersebut berada, dan langsung
memberikan
Tanda Terima SPT kepada Wajib Pajak tanpa didahului penelitian
atas kelengkapan SPT kecuali atas SPT Tahunan lebih bayar, SPT
Tahunan
pembetulan dan/atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas
waktu
penyampaian SPT.
6. KPP
wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP
tersebut kepada KPP Tempat Wajib Pajak terdaftar, paling
lambat dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima.
7. Terhadap
SPT Tahunan yang disampaikan di KP2KP maka KP2KP harus
mengirimkan SPT Tahunan ke KPP atasannya paling lambat dalam
jangka
waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima.
8. Dalam
hal KPP atasan KP2KP menerima SPT Tahunan yang disampaikan oleh
Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP di wilayah kerjanya,
KPP
wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP Tempat Wajib
Pajak
Terdaftar paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
hari sejak SPT
diterima dari KP2KP.
9. KPP
melakukan penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka
waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima, kecuali untuk SPT
Lebih Bayar
(LB) dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) hari
setelah SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan diterima.
10. Apabila
berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan
dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan
Surat
Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana
dimaksud
dalam Lampiran III.6.a, Lampiran III.6.b, Lampiran III.6.c,
Lampiran III.6.d dan Lampiran III.6.e beserta template surat
jawaban
atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam
Lampiran III.16.a, Lampiran III.16.b, Lampiran III.16.c,
Lampiran
III.16.d dan Lampiran III.16.e.
11. Apabila
berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa isi amplop SPT
bukan merupakan SPT Tahunan maka KPP mengirimkan Surat
Pembatalan Tanda
Terima SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.13.
12. Apabila
berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Wajib Pajak salah
mengisi data NPWP yang terdapat pada lembar informasi amplop
SPT
Tahunan maka KPP mengirimkan Surat Pembetulan Tanda Terima SPT
Tahunan
sebagaimana Lampiran III .14.
13. Atas
permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 10,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
Surat
Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib Pajak wajib menyampaikan
kelengkapan
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
14. Dalam
hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan telah
dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun tidak sampai
kepada
Wajib Pajak maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk
menyampaikan
kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah paling lambat 30
(tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan
jasa
ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP.
15. Apabila
sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak:

  1. tanggal diterimanya Surat Permintaan
    Kelengkapan SPT oleh Wajib Pajak; atau
  2. tanggal
    diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT
    Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi
    atau jasa
    kurir oleh KPP

telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan
kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan
kepada Wajib
Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak
Disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.7.

16. Terhadap
SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap,
dilakukan perekaman SPT Lengkap pada menu penerimaan SPT dan
dilanjutkan dengan perekaman detil SPT pada aplikasi Sistem
Informasi
Direktorat Jenderal Pajak.
17. Apabila
berdasarkan perekaman SPT Lengkap sebagaimana dimaksud pada
angka 16 diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan
lebih
dari satu kali maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat
Pembatalan
Tanda Terima SPT Tahunan sebagaimana Lampiran III.15.
18. Jangka
waktu perekaman detil SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu)
bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3
(tiga) bulan
sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.
19. Pegawai
yang ditunjuk sebagai Petugas Penerima SPT pada TPT/Pojok
Pajak/Mobil Pajak/Drop Box wajib menggunakan tanda pengenal
pegawai
yang sah.
20. KPP
menyiapkan Tanda Terima sebagaimana diatur dalam Lampiran III.1 sesuai
dengan kebutuhan.
21. Ketentuan
penomoran Tanda Terima adalah sebagai berikut:

a. Nomor
ditentukan terlebih dahulu (prenumbered).
b. Nomor
terdiri dari 13 digit dengan dengan format aaa-bb-cccccccc.

aaa : Kode
KPP

bb  : Kode
Unit Penerima SPT di masing-masing KPP (TPT/Pojok Pajak/Mobil
Pajak/Drop Box)

cccccccc : Nomor
urut Tanda Terima di setiap unit penerima SPT.
c. Kepala
KPP menetapkan Kode Unit Penerima SPT dengan Surat Keputusan
Kepala KPP. Petunjuk penetapan kode unit penerimaan SPT
terdapat pada
Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
d. Sejak
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010,
penomoran Tanda Terima dimulai dari aaa-bb-00000001.
Selanjutnya, pada
saat pergantian tahun penomoran tanda terima dimulai kembali
dari
aaa-bb-00000001.
e. Kepala
Seksi Pelayanan membagi penjatahan nomor Tanda Terima di setiap
unit Penerima SPT.
f. Kepala
Seksi Pelayanan melakukan pengawasan penggunaan nomor Tanda Terima.
g. Dalam
rangka tertib administrasi penomoran Tanda Terima SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan melalui Mobil Pajak, Kepala Kantor
Wilayah dapat
menugaskan Kepala KPP di wilayah kerjanya sebagai penanggung
jawab
Mobil Pajak selama masa penerimaan SPT Tahunan.
22. Jadwal
pelayanan dan lokasi drop box ditetapkan oleh Kepala KPP sebagai
Penanggung Jawab Drop Box/Pojok Pajak dengan berkoordinasi
dengan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
23. Jadwal
pembukaan drop box dan jumlah drop box disesuaikan dengan
kebutuhan masing-masing KPP.
24. Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan jadwal dan
lokasi Drop Box/Pojok Pajak di wilayah kerjanya kepada
Direktur
Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat untuk
diinformasikan
kepada petugas Kring Pajak dan di-upload pada
website www.pajak.go.id .
25. Untuk
mengantisipasi beban puncak, dengan mempertimbangkan beban kerja,
Kepala KPP harus membentuk satuan tugas penerimaan dan
pengolahan SPT
Tahunan (satgas) dengan Nota Dinas Kepala KPP. Petunjuk
penetapan
satgas mengacu pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak
ini.
26. Kepala
KPP memprioritaskan pengolahan SPT Lebih Bayar (LB) terlebih dahulu.
27. KPP
harus menyediakan fasilitas pengecekan validitas NPWP dan layanan
lainnya untuk kelancaran penerimaan SPT Tahunan di TPT.
IV. Lampiran-lampiran
:

  1. Petunjuk Penetapan Kode Unit Penerimaan SPT Tahunan
    diatur dalam Lampiran I.
  2. Tata cara pendistribusian Tanda Terima SPT Tahunan
    diatur dalam Lampiran II.
  3. Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan
    diatur dalam Lampiran III.
  4. Petunjuk Penetapan Satuan Tugas Penerimaan Dan
    Pengolahan SPT Tahunan (Satgas) diatur dalam Lampiran IV.
  5. Tata cara perekaman SPT Tahunan diatur dalam Lampiran
    V.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ./2011
tentang Petunjuk
Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-67/PJ./2011
tentang
Penegasan atas Pelaksanaan Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ./2011
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dinyatakan tidak
berlaku.

Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi
kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected