Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai
No. SE - 27/BC/2009

PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

 

18 November 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 27/BC/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor P-43/BC/2009
tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai
Hasil Tembakau, dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan
Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:

A. Bahwa dalam PMK Nomor 181/PMK.011/2009,
diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau
antara lain:

  1. Perubahan
    tarif cukai untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, dan
    SPTF sesuai dengan Lampiran II PMK 181/PMK.011/2009.
  2. Penyesuaian
    tarif cukai atas Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang mengalami
    kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk tahun 2010,
    mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan mengenai
    penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dan tidak
    melebihi tahun takwim 2010.
  3. Penegasan tentang penetapan tarif
    cukai atas merek hasil tembakau yang pernah ditetapkan namun sudah
    tidak berlaku yaitu harus memenuhi ketentuan:
    1. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan
      berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir;
    2. tarif
      cukai hasil tembakau atas merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari
      penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir; dan
    3. harga jual
      eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual
      eceran yang terakhir ditetapkan oleh Kepala Kantor atau diberitahukan
      oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.
  4. Terhadap merek
    hasil tembakau yang pernah terkait dengan tindak pidana di bidang
    cukai, penetapan kembali hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun
    sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
    tetap.
  5. Terhadap hasil tembakau jenis TIS, KLB, KLM, CRT, dan
    HPTL
    walaupun tidak mengalami perubahan tarif cukai, harus ditetapkan
    kembali.
B Tata cara pemberlakuan penetapan
penyesuaian tarif cukai karena kenaikan golongan pada tahun 2010
sebagai berikut:
Sebagai contoh:

  1. Pabrik “A”, produksi pabrik
    berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai
    (CK-1) melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang bersangkutan pada
    tanggal 25 April 2010,
    maka kepala Kantor:
    1. menetapkan Keputusan
      Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada tanggal 25
      April 2010 dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2010;
      dan
    2. menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil
      Tembakau pada
      tanggal 25 April 2010
      dan keputusan ini mulai diberlakukan mulai
      tanggal 25 Oktober 2010.
  2. Pabrik “A”, produksi pabrik
    berdasarkan
    dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) melampaui Batasan Jumlah Produksi
    Pabrik yang bersangkutan pada tanggal 25 September 2010,
    maka kepala
    Kantor:
    1. menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha
      Pabrik
      hasil tembakau pada tanggal 25
      September 2010 dan keputusan ini mulai
      berlaku pada tanggal 25
      September 2010; dan
    2. menetapkan Keputusan
      Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau pada tanggal 25 September 2010
      dan keputusan ini mulai diberlakukan mulai tanggal 31 Desember 2010.
C. Perhitungan Penetapan Kembali
Tarif Cukai Hasil Tembakau

1. Perhitungan
penetapan kembali tarif cukai atas masing-masing merek
hasil tembakau yang HJE-nya masih berlaku dilakukan oleh Kepala Kantor
tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir.

Sebagai
contoh:

a. Merek
“A” jenis SKT
isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I.
Keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008),
tarif cukai Rp 200
per
batang, HJE Rp 8.900.
Penetapan kembali tarif cukai hasil
tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009)
oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp
215 per batang, HJE Rp 8.900.
b. Merek
“B” jenis SKM
isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I.
Keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008),
tarif cukai Rp 290
per batang, HJE Rp 8.050.
Penetapan kembali tarif cukai hasil
tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009)
oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp
310 per batang, HJE Rp 8.050.
c. Merek
“C” jenis SPM
isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan I.
Keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008),
tarif cukai Rp 185
per batang, HJE Rp 7.500.
Penetapan kembali tarif cukai hasil
tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009)
oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp
225 per batang, HJE Rp 8.500.
d. Merek
“D” jenis SKT
isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan III.
Keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008),
tarif cukai Rp 40
per batang, HJE Rp 3.550.
Penetapan kembali tarif cukai hasil
tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009)
oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp
65 per batang, HJE Rp 3.550.
e. Merek
“E” jenis SKM
isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II.
Keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008),
tarif cukai Rp 210
per batang, HJE Rp 5.350.
Penetapan kembali tarif cukai hasil
tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009)
oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp
230 per batang, HJE Rp 5.350.
f. Merek
“F” jenis SKM
isi 16 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II.
Keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008),
tarif cukai Rp 175
per batang, HJE Rp 6.475.
Penetapan kembali tarif cukai hasil
tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009)
oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp
195 per batang, HJE Rp 6.475.
g. Merek
“G” jenis SKT
isi 10 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau golongan II.
Keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008),
tarif cukai Rp 80
per batang, HJE Rp 3.575.
Penetapan kembali tarif cukai hasil
tembakau (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009)
oleh kepala Kantor menjadi Rp Rp
95 per batang, HJE Rp 3.575.
h. Merek
“H” jenis TIS
isi 100 gram, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau tanpa
golongan.
Keputusan
penetapan tarif cukai hasil tembakau yang masih berlaku (sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008),
tarif cukai Rp 5
per gram, HJE Rp 4.000.
Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau
(sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009)
oleh kepala
Kantor menjadi Rp Rp 5
per gram, HJE Rp 4.000.
2. Perhitungan
penetapan tarif cukai ”merek
baru” dilakukan oleh Kepala
KPPBC atas Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir didasarkan
atas permohonan Pengusaha Pabrik/Importir.
Sebagai
contoh:

a. Pabrik
”PR. HH” yang
baru berdiri mengajukan penetapan tarif cukai atas
merek “H” (merek baru) jenis SKM dengan HJE diberitahukan
adalah Rp
5.350 isi
12 batang.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE
yang diberitahukan adalah Rp 5.350. Jika dibagi isi kemasan 12 batang
maka HJE/batang adalah
Rp 445,8. Besarnya HJE/batang tersebut berada
dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II layer
1 dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 430 per
batang, maka
penetapan tarif cukainya adalah Rp
230 per batang.
b. Pabrik
”PR. MM” sudah
lama berdiri, merupakan Pengusaha Pabrik jenis
SKM golongan I,
mengajukan penetapan tarif cukai atas merek ”M” (merek
baru) dengan HJE
diberitahukan adalah Rp
8.050 isi 12 batang.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE
yang diberitahukan adalah Rp 8.050. Jika dibagi isi kemasan 12 batang
maka HJE/batang adalah
Rp 670,8. Besarnya HJE/batang tersebut berada
dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan I layer 1
dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 660 per batang, maka
penetapan tarif cukainya adalah Rp
310 per batang.
3. Perhitungan
penetapan penyesuaian tarif cukai.
Sebagai
contoh:

a. Pabrik
”PR. J” golongan I, jenis SKM, merek
“J” dengan HJE
per kemasan Rp 8.900,
isi 12 batang, dan tarif
cukai Rp 310 per batang. Merek
tersebut di pasaran
dijual sebesar Rp
9.500. Harga Transaksi Pasar
tersebut jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan
melebihi 5% yaitu sebesar 6,7%. Pabrik tersebut wajib
mengajukan
permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp 9.500.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE
yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan
menjadi Rp 9.500.
Jika dibagi isi kemasan 12
batang maka HJE/batang
adalah Rp 791,6. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam
batasan
harga jual eceran per batang atau gram golongan I layer 1
dengan
rentang harga jual eceran lebih dari Rp 660 per batang, maka penetapan tarif cukainya
adalah Rp 310 per batang.
b. Pabrik
”PR. K” golongan II (golongan II layer 2), jenis
SKM, merek “K”
dengan HJE
per kemasan Rp 5.000,
isi 12 batang, dan tarif
cukai Rp 195
per batang. Merek tersebut di pasaran dijual
sebesar Rp 5.600.
Harga
Transaksi Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami
kenaikan sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual
eceran per batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib
mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp
5.600.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE
yang dimohonkan penyesuaian tarif cukainya disesuaikan dan ditetapkan
menjadi Rp 5.600.
Jika dibagi isi
kemasan 12 batang
maka HJE/batang
adalah Rp 466,6. Besarnya HJE/batang tersebut berada dalam
batasan
harga jual eceran per batang atau gram golongan II layer 1
dengan
rentang harga jual eceran lebih dari Rp 430 per batang, maka penetapan tarif cukainya
adalah Rp 230 per batang.
c. Pabrik
”PR. L” golongan II (golongan II layer 2), jenis
SKM, merek “L”
dengan HJE
per kemasan Rp 5.000,
isi 12 batang, dan tarif
cukai Rp 195
per batang. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Cukai,
merek
tersebut di pasaran pada
wilayah dan dalam periode pemantauan tertentu
kedapatan dijual rata-rata melebihi HJE yaitu Rp 5.600. Harga
Transaksi
Pasar jika dibandingkan dengan HJE per kemasan mengalami kenaikan
sehingga Harga Transaksi Pasar telah melampaui harga jual eceran per
batang atau gram di atasnya. Pabrik tersebut wajib mengajukan
permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran menjadi Rp 5.600.
Direktur Cukai memberitahukan kepada Pengusaha Pabrik tersebut. Dalam
hal selama 30 hari tidak ada respon dari Pengusaha Pabrik tersebut maka
Direktur Cukai memberitahukan kepada Kepala Kantor untuk melakukan
penyesuaian tarif cukai.
Perhitungan penetapan tarif cukainya adalah sebagai berikut:
HJE
per kemasan untuk merek ”L” disesuaikan dan
ditetapkan menjadi Rp.
5.500 berdasarkan Harga Transaksi Pasar tersebut. Jika dibagi isi
kemasan 12 batang
maka HJE/batang adalah
Rp 466,6. Besarnya HJE/batang
tersebut berada dalam batasan harga jual eceran per batang atau gram golongan II layer 1
dengan rentang harga jual eceran lebih dari Rp 430
per batang, maka penetapan tarif
cukainya adalah Rp
230 per batang.
D. Dalam
hal terdapat Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim
2009 produksinya kurang dari batasan jumlah produksi pabrik yang
berlaku bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau, maka Pengusaha Pabrik
hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada
Kepala Kantor paling lambat bulan Januari
tahun 2010 dan
sebelum
dokumen pemesanan pita cukai pertama kali di ajukan pada
bulan Januari
tahun 2010.
Sebagai contoh:

Pabrik ”A” tahun 2009 masuk pada golongan II jenis
SKT.

Jumlah
produksi selama tahun 2009 sebanyak 400 juta batang sampai dengan akhir
Desember 2009. Pabrik ”A” dapat mengajukan
permohonan untuk menurunkan
golongan, ke golongan III di tahun 2010 mulai hari kerja pertama sampai
dengan hari kerja terakhir pada bulan Januari 2010.

  1. Pengajuan
    permohonan penurunan golongan pada tanggal 12 Januari 2010. Pabrik
    ”A”
    sampai dengan tanggal 12 Januari 2010 belum pernah mengajukan pemesanan
    pita cukai dengan tarif golongan II, maka permohonan
    penurunan golongan
    menjadi golongan III Pabrik ”A” dapat disetujui.
  2. Pengajuan
    permohonan penurunan golongan pada tanggal 12 Januari 2010. Pabrik
    ”A”
    pada tanggal 5 Januari 2010 telah
    mengajukan pemesanan pita cukai
    dengan tarif golongan II, maka permohonan penurunan golongan menjadi
    golongan III Pabrik ”A” ditolak karena telah
    mengajukan pemesanan pita
    cukai sebagai golongan II.
E. Atas
P3C pengajuan awal untuk pita cukai kebutuhan bulan Januari 2010
dapat diajukan mulai tanggal 26 November 2009 sampai dengan 10 Desember
2009 dengan menggunakan tarif cukai yang baru sesuai PMK 181/PMK.011/2009
tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2009
DIREKTUR JENDERAL

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

error: Content is protected