3. |
Simulasi Penetapan Golongan dan tarif cukai hasil tembakau jenis SKT dan SPT Golongan III sebagai berikut:
Contoh Simulasi I
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
- Pada bulan November 2010, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 50 per batang menjadi Rp 65 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011.
Contoh Simulasi II
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang . Contoh tanggal 1 Oktober 2010 telah lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
- Pada tanggal 1 Oktober 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2010.
- Pada tanggal 1 Oktober 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Januari 2011.
Contoh Simulasi III
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang namun tidak lebih dari 500 juta batang. Contoh tanggal 1 Juni 2010 telah Lebih dari 400 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
- Pada tanggal 1 Juli 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.
- Pada tanggal 1 Juli 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Januari 2011.
Contoh Simulasi IV
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Lebih dari 500 juta batang. Contoh tanggal 1 Juni 2010 telah Lebih dari 500 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor telah menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
- Pada tanggal 1 Juni 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2010 (Didasarkan atas PMK 181/PMK.011/2009).
- Pada tanggal 1 Juni 2010, kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Desember 2010.
- Kepala Kantor menetapkan Perubahan Keputusan Penetapan Kembali tarif cukai sebagaimana butir a di atas, yang berlaku mulai 1 Juli 2010 sampai dengan 30 Nopember 2010.
Contoh Simulasi V
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Lebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih dari 500 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang namun tidak lebih dari 500 juta batang. Contoh tanggal 1 Juni 2010 telah Lebih dari 400 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
- Pada tanggal 1 Juli 2010, kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Januari 2011.
Contoh Simulasi VI
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Lebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih dari 500 juta batang |
Lebih dari 500 juta batang. Contoh tanggal 1 Juni 2010 telah Lebih dari 500 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR Dalam hal sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor telah menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010. Dan juga telah ditetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Maka pada tanggal 1 Juni 2010 Kepala Kantor:
- Pada tanggal 1 Juni 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2010 (Didasarkan atas PMK 181/PMK.011/2009). Dalam Keputusan ini juga dicantumkan pencabutan Keputusan Penyesuaian Golongan yang telah diterbitkan sebelumnya.
- Pada tanggal 1 Juni 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Desember 2010.
- Kepala Kantor menetapkan Perubahan Keputusan Penetapan Kembali tarif cukai yang telah diterbitkan sebelumnya yang berlaku mulai 1 Juli 2010 sampai dengan 30 Nopember 2010.
Contoh Simulasi VII
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Lebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih dari 500 juta batang |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010. Kepala Kantor juga menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Januari 2011.
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
|