SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 23/PJ/2011
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 23/PJ/2011
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 17/PMK.03/2011
TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.03/2011
tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
A. | Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
|
||||||||||||||||||||||||
B. | Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan karena diterbitkannya keputusan atau putusan yang mengakibatkan lebih bayar PBB
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
Direktur Jenderal,
pada tanggal 21 Maret 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor
Pusat DJP; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan.