Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 23/PJ/2011

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.03/2011 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 23/PJ/2011

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 17/PMK.03/2011
TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.03/2011
tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut:

A. Penyelesaian
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

1. Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PBB yang terjadi dalam hal:

  1. PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari yang
    seharusnya terutang; atau
  2. dilakukan pembayaran PBB yang tidak seharusnya
    terutang,

kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama
tempat objek pajak terdaftar.

2. Atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama memutuskan untuk
dilakukan pemeriksaan atau penelitian PBB.
3. Berdasarkan
hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dalam jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat
permohonan pengembalian Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:

  1. Surat
    Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB)
    apabila jumlah PBB yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB
    terutang;
  2. Surat Pemberitahuan (SPb) apabila jumlah PBB
    yang dibayar sama dengan jumlah PBB terutang;
  3. Surat
    Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) apabila jumlah PBB
    yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB terutang.
4. Tanggal
diterimanya surat permohonan pengembalian adalah:

  1. tanggal
    terima surat permohonan pengembalian, dalam hal disampaikan secara
    langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas Tempat Pelayanan
    Terpadu (TPT) atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. tanggal tanda
    pengiriman surat permohonan pengembalian, dalam hal disampaikan melalui
    pos atau Perusahaan Jasa dengan bukti pengiriman surat.
5. Surat
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai
berikut:

a. surat
permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:

1) Wajib
Pajak badan; atau
2) Wajib
Pajak orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib
Pajak lebih banyak dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. surat
permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak
orang pribadi dengan kelebihan pembayaran PBB menurut Wajib Pajak
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
6. Apabila
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama tidak memberikan keputusan, permohonan
tersebut dianggap dikabulkan dan SKKP PBB diterbitkan paling lama 1
(satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
7. Dalam
hal diterbitkan SKKP PBB, maka pengembalian kelebihan pembayaran
PBB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
sesuai dengan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
beserta peraturan
pelaksanaannya.
8. Pelaksanaan
tata cara penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran PBB
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK03/2011
tanggal 24 Januari 2011 dilakukan sesuai dengan tata cara yang
ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
B. Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan karena
diterbitkannya keputusan atau putusan yang mengakibatkan lebih bayar PBB

1. Keputusan
atau putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PBB
sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan adalah:

  1. Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
    atau Putusan Peninjauan Kembali;
  2. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB;
  3. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB;
  4. Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
  5. Surat
    Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
    Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
    ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
  6. Surat Keputusan Pengurangan
    Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat
    Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf
    b Undang-Undang KUP; atau
  7. Surat Keputusan Pengurangan Surat
    Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak
    PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang
    KUP.
2. Pengembalian
kelebihan pembayaran PBB karena diterbitkannya keputusan
atau putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran PBB sebagaimana
dimaksud pada angka 1 tidak dilakukan dengan penerbitan SKKP PBB,
tetapi dilakukan dengan penerbitan Penghitungan Lebih Bayar (PLB) PBB
dengan menggunakan format sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini, kemudian dilanjutkan dengan Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Standard
Operating Procedures (SOP) yang terkait dalam rangka menerbitkan PLB
PBB sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah:

  1. SOP KPP70-0060 Tata Cara Pelaksanaan Putusan
    Gugatan atau Banding
  2. SOP KPP70-0061 Tata Cara Penghitungan Lebih
    Bayar (PLB)
  3. SOP KPP70-0076 Tata Cara Penatausahaan Surat
    Keputusan Pembetulan di Seksi Pengawasan dan Konsultasi
  4. SOP KPP70-0077 Tata Cara
    Penatausahaan Surat Keputusan
    Keberatan/Banding/Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Surat
    Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Seksi
    Pengawasan dan Konsultasi

 
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor
    Pusat DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
    Perpajakan. 
error: Content is protected