Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 85/PJ/2010

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-46/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK

 

09 Agustus 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 85/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-46/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN
PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN
ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perlunya petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2008
tentang Tata Cara Pengawasan
Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Tempat
Pembayaran Elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. TP
Elektronik mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut :

a. Memindahbukukan
saldo penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi Elektronik pada setiap hari
Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.
b. Menyampaikan
laporan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur
Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemindahbukuan penerimaan PBB
dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik.
c. Laporan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri dari :

1) Laporan
Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik;
2) Laporan
Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik,

dalam bentuk hardcopy (kertas) dan softcopy (e-mail).

2. Dalam
rangka pengawasan terhadap kewajiban TP Elektronik tersebut, Direktorat
Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan bertugas :

a. Melaksanakan
pengawasan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
b dengan mengisi buku register pengawasan penyampaian laporan TP
Elektronik;
b. Mengirimkan
laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c yang sudah
dikelompokkan berdasarkan masing-masing KPP Pratama ke Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan;
c. Menindaklanjuti
laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c angka 2) dan mengisi
buku register laporan penolakan pemindahbukuan penerimaan PBB;
3. Direktorat
Teknologi Informasi Perpajakan mengunggah laporan sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf b ke intranet Direktorat Jenderal Pajak.
4. KPP
Pratama melakukan pencocokan antara jumlah nominal penerimaan dan
pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi
Elektronik dengan :

a. data
pembayaran PBB Elektronik yang diperoleh dari Direktorat Teknologi
Informasi Perpajakan melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak, dan
b. data
pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi
Elektronik yang diperoleh melalui Modul Penerimaan Negara atau dari
Bank/Pos Persepsi Elektronik,

untuk periode yang sama dengan mengisi kertas kerja pengawasan
pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik.

5. Dalam
hal KPP Pratama menemukan ketidakcocokan jumlah nominal
penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke
Bank/Pos Persepsi Elektronik, KPP Pratama melaporkan ke Direktorat
Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
6. Direktorat
Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melaksanakan penelitian dalam hal
terdapat laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan mengisi buku
register pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik.
Dalam hal terdapat pelanggaran oleh TP Elektronik, Direktorat Potensi,
Kepatuhan dan Penerimaan memberikan:

a. Surat
Peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya, dan/atau
b. Surat
Tagihan Bunga yang dibuat rangkap 3 untuk:

1) lembar
satu dikirimkan ke TP Elektronik,
2) lembar
dua dikirimkan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak,
3) lembar
tiga disimpan sebagai arsip,

sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-46/PJ/2008.

7. Bukti
pelunasan Surat Tagihan Bunga yang disampaikan oleh TP Elektronik
kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, diteruskan ke
Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk diadministrasikan sebagai
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
8. Contoh
bentuk buku register pengawasan penyampaian laporan TP Elektronik
ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
9. Contoh
bentuk buku register laporan penolakan pemindahbukuan penerimaan PBB
ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
10. Contoh
bentuk buku register pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara
elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran III
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
11. Contoh
kertas kerja pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik
ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini.
12. Prosedur
kerja terkait pelaksanaan pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB pada
TP Elektronik ditetapkan sebagaimana Lampiran V
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Agustus 2010
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di
    lingkungan Kantor Pusat DJP.
error: Content is protected