Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 11/PJ/2014

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

10 Maret 2014

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 11/PJ/2014

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK;

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan, bersama ini perlu disampaikan petunjuk
pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
B. Maksud
dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor
Pelayanan Pajak dan unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
berwenang menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
diajukan Wajib Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib
administrasi penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga
keberatan Wajib Pajak diselesaikan sesuai batas waktu penyelesaian
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
C. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi prosedur kerja penerimaan Surat
Keberatan dan prosedur kerja penyelesaian keberatan untuk jenis pajak
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
D. Dasar

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013
    tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
  4. Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002
    tentang Pelimpahan
    Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan
    Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/2013.
E. Materi

1. Prosedur

  1. Prosedur penanganan pengajuan keberatan di
    Kantor Pelayanan
    Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Prosedur
    penerimaan dan penelitian berkas keberatan di unit kantor Direktorat
    Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas
    keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
    II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang
    tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Prosedur
    penyelesaian keberatan di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
    berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan,
    Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Lain-Lain

  1. Dalam hal Wajib Pajak diwakili atau menunjuk
    kuasa, Tim
    Peneliti Keberatan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  2. Apabila dalam
    pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi
    sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini, unit kerja yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau
    keterangan. 
  3. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak
    ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-122/PJ/2010
    tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-52/PJ/2010
    tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
    Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Para
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor
    Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
    atas pelaksanaan Surat Edaran Direkur Jenderal Pajak ini serta
    melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai
    berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected